Hukum Administrasi Negara

Ini adalah tulisan habis searching di internet. Ternyata ada tulisan dari Ade Didikirawan yang bagus maka langsung aja aku kopi paste dan masukin ke website ini. Mungkin tidak begitu rapi dalam menyajikan namun ini adalah usaha yang bagus untuk memahami sedikit tentang hukum administrasi negara yah sekedar pengantar untuk Hukum Administrasi Negara untuk S1.

1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

  1. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
  2. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
  3. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
  4. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
  5. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
  6. Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :

  1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.

Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN

Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :

a. Kekuasaan legislatif.

b. Kekuasaan eksekutif.

c. Kekuasaan yudikatif.

Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :

a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).

b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).

c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).

d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).

Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :

a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).

b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.

c. Kegiatan kepolisian.

d. Kegiatan peradilan.

e. Kegiatan membuat peraturan.

Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :

a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.

b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.

2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.

2. Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.

2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).

Source:

Ade Didikirawan

Catatan Kuliah :

Handout Dosen:

Tambahan Bacaan:

About these ads

31 Comments to “Hukum Administrasi Negara”

  1. sumpah deh…
    ni mata kuliah susah amat…
    kaga ngerti2…

  2. aq baru mempelajari HAN,, jadi masih bingung..

    apalagi mengenai objeknya…
    yang aq tau ada 3 objek yaitu
    1 kenegaraan
    2 private/business
    3 internasional
    anda bisa bantu saya kan untuk memperjelas lagi mengenai 3 objek itu..?!

  3. Duch…pusing banget ya mata kuliah nie…bsa bantu ga nyariin tugas mengenai perkembangan hukum administrasi negara pada masa penjajahan…tapi klo bisa hari besok ato jumat..harus dah da…hehe…itu juga klo bisa…punten na ngarepotkeun…soal na kanggo presentasi minggu payun…hehehe punten jadi curhat….

  4. siiip-siiip,
    puas, nurut aq mpelajari teory2 macam ne gak sulit koq, yg sulit tuh menerapkan teory2 ne dlm kehidupan,
    aq kan calon administrator,…
    heeehheeee…

  5. Thanks for posting this scrips. Helping me so much.

  6. Q mau tau ttg Organisasi administrasi negara????

  7. mungkin ia banyak orang blg mata kulyah hukum administrasi negara ini sangat susah untuk di pelajari,pi menurut aqu mta kulyah ini sangat gampang untuk di mengerti………..

  8. boleh tanya,,,,

    sama gk hukum administrasi negara ama hkm tata usaha negara????

    mksh….

  9. terimakasih…

  10. @Eko: HAN sm HTN itu berbeda..
    kalo HAN itu Pemerintahan dalam arti luas..
    kalo HTN itu pemerintahan dalam arti sempit..

    HAN: keadaan bergerak
    TN: keadaan diam

  11. seberapa luas kah HAN?? dan apakah hukum tata negara mempunyai hubungan dengan HAN?? terima kasih..

  12. @parasetyo= HAN itu mengacu kpd ttg tata pelaksanaan pemerintah dlm mnjlnkn tgsnya sedangkan perbedaan itu sendiri adalah HTN lebih mengacu kpd fungsi konsistusi atau hk dasar yg d gunakan olh suatu ngr dlm hal pengaturan kebijakan pemerintah untuk HAN dmn ngr dlm keadaan bergerak serta sering disbt jg HTN dlm arti sempit!!!

  13. @miftha=Organisasi?,mgkn mksd anda a/ bentuk dan perbuatan pemerintah….
    Menurut Trias politica ada 3 yaitu:legislatif,Eksekutif,Yudikatif.sedangkan Van Vollen Hoven:
    Tindakan pmrnth dlm arti sempit(Bestuur),kegiatan polite,kgtn peradilan nd membuat peraturan pmrnth (Regeling)…..

  14. dlm hukum ADM terdpt beberaPA pengrtian bs d sebutkan ngk ///////////

  15. mas bisa tidak kita kirim 15 pengerian han dan an menurut beberapa pakar hukum? tolongya

  16. wew…dosen w ngedongeng… jadi w g ngerti dah

  17. hubungan antara hukum Administrasi dan hukum tata negara itu sendiri apa ?
    trimakasih .. :D

  18. ga juga.. aku bisa jadi asdos mata kuliah ini..hmmmm..

  19. yah ini halaman yang paling aktif di blog ini

  20. bagaimana peran hukum adat di indoneia sejauh ini dan adakah pengaruh hukum adat terhadap hukum yang di terapkan di negara kita?
    trimakasih…

  21. pengantar yg sgt bgus dan jelas untuk seorang pemula mahasiswa hukum tentunya, so thanks so much about your work to make this web n put this written to inside….

  22. tugas HAN dan HTN serta perbedaannya.. menurut Abdoel Djamali please…
    hmmm
    thanks

  23. hub HAN dgn HTN, Hper,Hpid n ilmu politik apasih…. kzih tw dongggg…..!!!

  24. terima kasih telah berbagi, artikelnya sudah bagus tapi lengkapi lagi dong Gan, kaya “apa hubungan HAN dan HTN” dan lain lain. :)

    ayo cemungudh cemungudh, unyuunyuunyuu..

  25. baru pertma x bljr HAN agk ngerti dkit sich cm prlu mendalami lg supaya lbh ngerti lg perkmbangan administrasi negara diindonesia.

  26. terimakasih, meskipun sedikit membingungkan

  27. kalao suatu negara HAN nya tidak berjalan semestinya/macet gimana kira-kira nasib negara tsb?

  28. makasih buat menambah wawasan

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 115 other followers

%d bloggers like this: