36 Soal Ujian

Tanya Jawab Hukum Jual Beli, Sewa dan Hibah (asiamaya.com)

wah ini tentang duit.. dandapat duit atau mengeluarkan duit..

    1. Saya penyewa sebuah rumah per satu tahun dan ada perjanjian kontraknya. Dua bulan mulai berjalan, rumah mau dijual oleh pemiliknya, beberapa orang sudah datang untuk melihat-lihat rumah tersebut, sampai ke dalam (kamar-kamar). Hal seperti ini sangat menggangu saya dan keluarga. Yang ingin saya tanyakan adalah :1. Apakah saya boleh menolaknya dengan alasan tersebut di atas? 2. Kalau sampai rumah tersebut dijual, bagaimana posisi saya secara hukum? (Jawaban)
    2. Rumah kami di kontrak (2 th) oleh suatu badan usaha (PT), tapi di akhir masa kontrak, tidak ada penyerahan kunci kembali dari pihak PT, rumah dalam keadaan rusak, tunggakan2 telpon (diputus). Bagaimana cara melacak suatu badan usaha PT, yg masih aktif atau pindah alamat ? Bagaimana dgn status barang2 yg ditinggal ? apakah otomatis menjadi milik saya ? Akta sewa menyewa mempunyai kekuatan hukum berapa lama ? Apakah saya tidak bisa dituntut oleh pihak penyewa atas barang2 yg ditinggal ? Saya sendiri sudah melapor ke pihak kepolisian mengenai hal ini, tapi tidak ada tindak lanjutnya (sudah 2 tahun berjalan), apakah saya bisa melaporkan ke pihak yg lebih tinggi atau memasukkan gugatan di pengadilan ? dan ditujukan kepada siapa berhubung pihak PT sudah tidak jelas alamat dsb.(Jawaban)
    3. Saya ingin menghibahkan rumah yang saya beli sebelum nikah ke orang tua saya. Apakah saya perlu mendapat persetujuan isteri saya padahal ini adalah harta bawaan bukan harta bersama? Berapa besar pajak yang akan dikenakan ke pemberi dan penerima hibah?(Jawaban)
    4. Orang tua saya bersama kakaknya membeli tanah di th 70-an. Berhubung saat itu status mereka WNA, papa saya mengadopsi anak WNI (yg masih keponakan) pada saat umurnya 20 th. Setelah papa saya WNI, dan saya lahir sebagai anak kandungnya, papa menyuruh nama sang anak adopsi menghibahkan ke nama saya. Sekarang dia menggugat untuk meminta bagian ketika saya berniat menjual rumah itu. Kuatkah posisi saya ? Apakah memang dia bisa menggugat kembali haknya yg telah dihibahkan ? Mohon jawaban segera (Jawaban)
    5. Situasi yang saya hadapi : 1. papa saya dalam masalah penipuan (papa ditipu orang dalam usaha jual beli minyak ) dan setahu saya sampai sekarang masih berlanjut  2. saya dibelikan rumah dengan atas nama saya dan adik saya tetapi belum balik nama dengan pemilik lama hanya saja surat jual beli memang atas nama kami, tetapi di bulan februari kami diusir dan surat jual beli serta sertifikat ada di tangan papa 3. papa saya sering memukul terakhir saya ingin dibekap dengan bantal di kamar tidur tetapi untung saja ada adik saya yang melarang Pertanyaan : 1. Apa yang harus saya lakukan terhadap rumah tersebut karena menurut analisa mama saya, papa saya mengatasnamakan saya dan adik supaya dia tidak tercium oleh pihak berwajib mengingat sepak terjangnya di hongkong sebagai mafia, menurut saya dia sangat menakutkan. jadi yang mama takutkan adalah apabila ada suatu hal maka kami akan terseret pula dan juga perlu diketahui ketika diusir kami dilarang untuk membawa barang apapun tapi kami mengambil semua barang jadi yang dikhawatirkan dia akan menuduh balik bahwa kami pencuri karena telah mencuri semua barang yang dia belikan ( hal seperti ini pernah terjadi)  2. Apakah kami harus melaporkan ke pihak yang berwajib tentang hal ini ?(Jawaban)
    6. Saat ini saya berniat untuk membeli sebuah rumah di kawasan Cimanggis – Bogor. Setelah semua urusan ‘paper work’ dan pembayaran uang muka selesai, pihak agen developer tempat saya selama ini berhubungan mengatakan bahwa saya akan dikenakan pajak sebesar 10 %, yaitu untuk PPN. Pajak tersebut diluar dari PPH sebesar 5% yang telah saya bayarkan sebelumnya. Saya membeli rumah tsb secara kredit lewat Bank BTN. 1. Apakah betul pembelian rumah lewat developer (Real Estate) dikenakan PPN sebesar 10%? 2. Apakah bedanya PPH dengan PPN? Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.(Jawaban)
    7. Saya mempunyai sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, kemudian tanah beserta bangunannya tersebut akan saya alihkan (Jual), dan untuk Surat Hak Miliknya hanya berupa segel yang menyatakan tanah tersebut benar milik saya dan telah disahkan oleh PPAT (Camat). Pertanyaan saya : Jika tanah/rumah tersebut dijual berapa persenkan kira-kira biaya balik nama dll yang berhubungan dengan pengalihan tersebut yang akan saya tanggung, apakah masing masing daerah berbeda-beda, untuk diketahui saya tinggal di Kota Balikpapan – Kalimantan Timur. Atas jawabannya tidak lupa saya ucapkan terima kasih.(Jawaban)

      32 Handout Dosen

      Hukum Perdata

      1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

      Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

      2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)

      Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

      KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).

      Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.

      Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.

      3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)

      Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :

      1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.

      2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.

      3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

      4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

      4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

      Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :

      1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :

      a. Orang sebagai subjek hukum.

      b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

      2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :

      a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.

      b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).

      c. Perwalian (voogdij).

      d. Pengampunan (curatele).

      3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :

      a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.

      b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

      4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

      Buku kansil

      Buku A. djamali

      C.B Gelio

      Source: Ade Didikirawan

      29 Buku Hukum

      Kitab Undang Undang Hukum Perdata

      Ini sebetulnya bukan buku akademis tapi ini adalah hukum benaran… yang udah berumur ratusan tahun bahkan ini di import dari belanda. Setahuku balanda pun udah merevisi ini buku itu dalam hukum ini namun di indonesia belum pernah ada perubahan yang signifikan. Untuk buku ini hapal saja bangian yang pokok pokok saya karena biasanya hanya pasal itu yang akan sering di gunakan terus menerus. Sepertinya juga tidak perlu beli buku ini karena di internet udah ada versi onlinenye yang gratis dan tidak perlu membeli.