wah ini tentang duit.. dandapat duit atau mengeluarkan duit..
- Saya penyewa sebuah rumah per satu tahun dan ada perjanjian kontraknya. Dua bulan mulai berjalan, rumah mau dijual oleh pemiliknya, beberapa orang sudah datang untuk melihat-lihat rumah tersebut, sampai ke dalam (kamar-kamar). Hal seperti ini sangat menggangu saya dan keluarga. Yang ingin saya tanyakan adalah :1. Apakah saya boleh menolaknya dengan alasan tersebut di atas? 2. Kalau sampai rumah tersebut dijual, bagaimana posisi saya secara hukum? (Jawaban)
- Rumah kami di kontrak (2 th) oleh suatu badan usaha (PT), tapi di akhir masa kontrak, tidak ada penyerahan kunci kembali dari pihak PT, rumah dalam keadaan rusak, tunggakan2 telpon (diputus). Bagaimana cara melacak suatu badan usaha PT, yg masih aktif atau pindah alamat ? Bagaimana dgn status barang2 yg ditinggal ? apakah otomatis menjadi milik saya ? Akta sewa menyewa mempunyai kekuatan hukum berapa lama ? Apakah saya tidak bisa dituntut oleh pihak penyewa atas barang2 yg ditinggal ? Saya sendiri sudah melapor ke pihak kepolisian mengenai hal ini, tapi tidak ada tindak lanjutnya (sudah 2 tahun berjalan), apakah saya bisa melaporkan ke pihak yg lebih tinggi atau memasukkan gugatan di pengadilan ? dan ditujukan kepada siapa berhubung pihak PT sudah tidak jelas alamat dsb.(Jawaban)
- Saya ingin menghibahkan rumah yang saya beli sebelum nikah ke orang tua saya. Apakah saya perlu mendapat persetujuan isteri saya padahal ini adalah harta bawaan bukan harta bersama? Berapa besar pajak yang akan dikenakan ke pemberi dan penerima hibah?(Jawaban)
- Orang tua saya bersama kakaknya membeli tanah di th 70-an. Berhubung saat itu status mereka WNA, papa saya mengadopsi anak WNI (yg masih keponakan) pada saat umurnya 20 th. Setelah papa saya WNI, dan saya lahir sebagai anak kandungnya, papa menyuruh nama sang anak adopsi menghibahkan ke nama saya. Sekarang dia menggugat untuk meminta bagian ketika saya berniat menjual rumah itu. Kuatkah posisi saya ? Apakah memang dia bisa menggugat kembali haknya yg telah dihibahkan ? Mohon jawaban segera (Jawaban)
- Situasi yang saya hadapi : 1. papa saya dalam masalah penipuan (papa ditipu orang dalam usaha jual beli minyak ) dan setahu saya sampai sekarang masih berlanjut 2. saya dibelikan rumah dengan atas nama saya dan adik saya tetapi belum balik nama dengan pemilik lama hanya saja surat jual beli memang atas nama kami, tetapi di bulan februari kami diusir dan surat jual beli serta sertifikat ada di tangan papa 3. papa saya sering memukul terakhir saya ingin dibekap dengan bantal di kamar tidur tetapi untung saja ada adik saya yang melarang Pertanyaan : 1. Apa yang harus saya lakukan terhadap rumah tersebut karena menurut analisa mama saya, papa saya mengatasnamakan saya dan adik supaya dia tidak tercium oleh pihak berwajib mengingat sepak terjangnya di hongkong sebagai mafia, menurut saya dia sangat menakutkan. jadi yang mama takutkan adalah apabila ada suatu hal maka kami akan terseret pula dan juga perlu diketahui ketika diusir kami dilarang untuk membawa barang apapun tapi kami mengambil semua barang jadi yang dikhawatirkan dia akan menuduh balik bahwa kami pencuri karena telah mencuri semua barang yang dia belikan ( hal seperti ini pernah terjadi) 2. Apakah kami harus melaporkan ke pihak yang berwajib tentang hal ini ?(Jawaban)
- Saat ini saya berniat untuk membeli sebuah rumah di kawasan Cimanggis – Bogor. Setelah semua urusan ‘paper work’ dan pembayaran uang muka selesai, pihak agen developer tempat saya selama ini berhubungan mengatakan bahwa saya akan dikenakan pajak sebesar 10 %, yaitu untuk PPN. Pajak tersebut diluar dari PPH sebesar 5% yang telah saya bayarkan sebelumnya. Saya membeli rumah tsb secara kredit lewat Bank BTN. 1. Apakah betul pembelian rumah lewat developer (Real Estate) dikenakan PPN sebesar 10%? 2. Apakah bedanya PPH dengan PPN? Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.(Jawaban)
- Saya mempunyai sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, kemudian tanah beserta bangunannya tersebut akan saya alihkan (Jual), dan untuk Surat Hak Miliknya hanya berupa segel yang menyatakan tanah tersebut benar milik saya dan telah disahkan oleh PPAT (Camat). Pertanyaan saya : Jika tanah/rumah tersebut dijual berapa persenkan kira-kira biaya balik nama dll yang berhubungan dengan pengalihan tersebut yang akan saya tanggung, apakah masing masing daerah berbeda-beda, untuk diketahui saya tinggal di Kota Balikpapan – Kalimantan Timur. Atas jawabannya tidak lupa saya ucapkan terima kasih.(Jawaban)