13 Hukum Adat

Hukum Adat

Untuk mata kuliah ini aku langsung mengingat pelajaran antropolgiwaktu kelas 3 di SMA N 6. banyak hal yang saya tidak mengerti, mulai dari penggunaan bahasa planet entah berantah dan upacara yang mungkin tidak pernah dilakukan lagi. Namun hukum adat seharusnua menjadi identitas seatu masyarakat lokal setempat. Ini yang memperkaya keragaman berbangsa dan bernegara. Lalu apa manfaat mengetahui begitu banyak hukum adat yang berdea di satu tempat ke tempat yang lain.

Yang harus di hargai di sini adalah mengetahui asal usul identitas bangsa… karena itu merupakan ciri khas kita. Mungkin hukum yang ada terkesan kuno dan tidak masuk akal namun kita harus bisa melihat juah ke depan dan mencari makna yang mendalam. Nilai nilai yang ada dalam hukum ada itu tetap harus dipertahankan.

Sepertinya hukum adat merupakah hukum yang sekrang terpinggirkan mungkin bisa dikatakan hampir punah, namun yang harus di perhatikan itu bagaimana hukum yang di ciptakan oleh sejarah bangsa indonesia mulai dari sabang sampe marueke. Tidak kah setiap perbedaan yang ada itu memperkuat persatuan satu sama lainnya. Kita memang negara yang kaya budaya namun apakah kita bisa hidup damai dengan keberagaman tersebut atau malah menjadi sumber konflit.

Itu menurut saya harus jadi fokus hukum adat.

2 thoughts on “Hukum Adat”

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.