mati deh gue….
Ujian Mulai tanggal 29 Januari 2010
Posted by mujiburrahman on January 18, 2010
Posted in 00 Kata Pengantar | Leave a Comment »
Tugas Rangkum Sosiologi Hukum
Posted by mujiburrahman on December 18, 2009
Lagi lagi Prof Esmi menugaskan untuk merangkum bukunya yaitu Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis” yang akan di kumpulkan bulan depan. Tugas yang pertama bikin rangkuman dari halaman pertama sampe ke halaman 50. Sekarang tugasnya adalah untuk membuat tugasnya merangkum dari halaman 51 sampe dengan 126.
- Pergeseran paradigma hukum: dari paradigma kekuasaan menuju paradigma moral
- dinamika pembangunan di indonesia
- tipologi kekuasaan dan hukum jaman orba
- tatanan hukum pasca soeharto
- paradigma kekuasaan dan tatanan hukum
- reformasi dan pergeseran paradigma hukum
- transformasi hukum dalam era global
- Peranan kultur hukum dalam penegakan hukum
- hukum sebagai suatu sistem
- komponen komponen yang mempengaruhi penegakan hukum
- hukum dan struktur masyarakatnya
- Pengaruh budaya hukum terhadap fungsi hukum
- hukum modern dan budaya hukum
- kegagalan hukum modren kasus bagi hasil
- kegagalan hukum modren kasus perkawinan
- hukum sebagai karya kebudyaan
- komponen budaya hukum
- menuju efelktifitas hukum
- melembagakan nilai hukum baru
- Pembinaan kesadaran hukum
- terminologi kesadaran hukum
- sikap moral: kunci kesadaran hukum
- motivasi bertingkah laku
- faktor penentu kesadaran hukum
- pertimbangan pembuatan hukum
- pembinaan kesadaran hukum
Inilah tugas yang harus dirangkum satu persatu menjadi sebuah sinopsis. Ini adalah tugas untuk menambah tugas tugas yang lainnya yang sekian menumpuk. Selain itu harus di buat powerpointnya. mulai dari awal buku sampai akhir buku
selamat keberkerja.
Posted in S2, Sosiologi Hukum | Leave a Comment »
Tugas Politik Hukum di Indonesia
Posted by mujiburrahman on November 14, 2009
Baru pertama kali ikut kuliah Politik Hukum dan langsung diberi tugas yang harus diserahkan minggu berikutnya. Sayang minggu depan tidak bisa masuk kuliah karena harus kerja jumat sabtu dan minggu. Selain itu Tugasnya cukup aneh karena harus Merangkum Bukunya Mahfud Md yang berjudul Politik Hukum Di Indonesia. Yang perlu di rangkum adalah halaman 1 sampe 50.
Tugasnya akan merangkum bab 1, bab 2, bab 3 dan sebagian bab 4.Adapun isi dan setiap bab adalah sebagai berikut:
Bab 1 Arti dan Cakupan Politik Hukum
- Pengertian
- Hukum sebagai alat
- Cakupan Studi Politik Hukum
- Hukum sebagai produck Politik
- Konfigurasi Politik dan Produk hukum
Bab 2 Pengaruh Politik Terhadap Hukum
- Intervensi POlitik atas Hukum
- Asumsi Dasar
- Ambiguitas Istilah, Konseptualisasi dan Indikator
- Bingka Buku
Bab 3 Pilihan Konsepsi dan INdkator tentang politik dan hukum
- Mengapa POlitk Hukum
- Konfigurasi politik dan produk hukum
- konfigurasi politik demokratis dan otoritier
- Karater produk hukum
- hukum otonom dan hukum menindas
- hukum paradoks dan hukum responsif
- konseptualisasi dan ruang lingkup
- lingkup hukum
- konfigurasi politik
- karater produk hukum
- contoh kasus
Bab 4 Konfigurasi politik dan produk hukum pada periode demokrasi liberal
- Konfigurasi politik
- panitia undang undang dasar
- pengesahan pembukaan dan batang tubuh uud
- sistem pemerintah
- dari organis ke pluralis
- republik indonesia serikat
- dibawah undang undang dasar semntara 1950
- bekerjanya pilar pilar demokrasi
Ini ini adalah poin tpoint yang harus di rangkum dalam ttugas minggu ini.
Posted in 00 Kata Pengantar | Leave a Comment »
ANALISA SOSIOLOGI HUKUM BERDASARKAN METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI HUKUM
Posted by mujiburrahman on October 22, 2009
Timur Abimanyu
Latar Belakang
Analisa Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental, Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum.Dengan memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana pernerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut.
Norma atau kaidah yang hidup didalam masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal dari masyarakat itu sendiri.
Terdapat beberapa permasalahan pokok yaitu : 1. bagaimanakah Pendekatan Intrumental dan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh kondisdi internal maupun eksternal ?, dan 2. bagaimanakah Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat dari sudut pandang internal maupun eksternal
Tujuan dan maksud, dalam membahas serta menganalisa sampai tentang Sosiologi Hukum yang secara tidak sadar meresap dan hidup didalam kehidupan masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal didalam melakukan interaksi social, yaitu dengan menggunakanMetode Pendekatan Sosiologi Hukum dan Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif adalah yang merupakan standarisasi sebagai objek pokok pembahasan Sosiologi Hukum.
Penggunaan kerangka teori dan konsep adalah untuk melihat pendapat para ahli yang telah mendefinisikan, seperti : konsep dari H.L.A. HART yang difinisinya adalah : “Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat”.
Pengertian Sosiologi Hukum terlihat dari Difinisi para ahli Sosiologi Hukum sepert :
- Soejono Soekanto. Sosilogi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya.
- R. Otje Salaman. Sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis).
Jelas terlihat berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala aktifitas social manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.
Dasr sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu Filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yaitu :
1. Filsafat Hukum adalah dimana pokok bahasannya adalah aliran filsafat hukum, yang menyebakan lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme (difinisi Hans Kelsen. “Hukum berhirarkhis”). Dan aliran filsafat hukum tumbuh dan berkembang berdasarkan :
a. Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwa hukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeisf).
b. Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia.
c. Aliran Sociological Juriprudence (Eugen Ehrlich) yaitu hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law).
d. Aliran Pragmatic Legal Realism (Roscoe Pound) yaitu “ law as at tool of social engineering”.
2. Ilmu Hukum menganggap bahwa hukum sebagai gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologi (non yuridis).
3. Sosilogi yang berorientasi pada hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solideritas, ada yang solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat reprensip.
Ruang Lingkup Sosilogi Hukum, dimana sosiologi hukum didalam ilmu pengetahuan, bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif). Disiplin analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis, sejarah, sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum dan lain-lain. Terdapatnya pendekatan-pendekatan yang terdiri dari :
1. Pendekatan Instrumental.
Adalah menurut pendapat Adam Podgorecki yang dikutip oleh Soerjono Soekanto yaitu bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat
2. Pendekatan Hukum Alam.
Adalah menurut Philip Seznik yaitu bahwa pendekatan instrumental merupakan tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum dan tahapan selanjutnya akan tercapai, bila ada otonomi dan kemandirian intelektual. Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahan ini seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu social dalam menciptakan masyarakat yang didasrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).
Karakteristik Kajian Sosilogi Hukum, adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
1. Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana parktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
2. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehiduipan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang dan sebagainya.Pendapat Max Weber yaitu “ Interpretative Understanding” yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan ekternal.
3. Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
4. Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera padsa peraturan itu ? dan harus menguji dengan data empiris.
5. Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Penguraian Metode Pendekatan Sosilogi Hukum, Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum sebagai social Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat.
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum,
Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.scientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.
Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif,
Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :
1. Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis. Contoh : apakah seorang bermaksud lebih dari seorang isteri terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
2. Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern. Contoh : pada masyarakat sederhana ada dewam masyarakat adat sedangkan pada masyarakat modern adalah Putusan Hakim.
3. Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: diatatinya atau dilanggarnya hukum yang berlaku dalam masyarakat.
4. Sejarah Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Contoh : Monumen ordinantie ( HIR/Rbg).
5. Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. Contoh Hukum adat Batak dengan hukum adat jawa atau hukum singapura dengan hukum Negara Indonesia.
Pendekatan yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat yang dilengkapi dengan contoh diatas, dapat dipahami bahwa berbeda dengan pendekatan yuridis normative/pendekatan doktrin hukum.
Hukum Sebagai Sosial Kontrol,
Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat,
Hukum sebagai sosial control, juga hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, Alat pengubah masyarakat adalah analogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlkihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru. Peran perubahan/pengubahan tersebut dipegang oleh hakim melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang (balance) dan harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
1. Studi tentang aspek social actual dari lembaga hukum.
2. Tujuan dari pembuatan peraturan hukum yang efektif.
3. Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
4. Studi tentang metodologi hukum.
5. Sejarah hukum.
6. Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi adari kasus-kasus individual yang pada angkatan terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Dari keenam langkah yang perlu diperhatikan oleh hakim atau praktisi hukum dalam melakukan “interprestasi”, maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, yang semula hanya merupakan unsur-unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).
Menganalisa Faktor Internal.
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi oleh factor internal yang hidup didalam masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa factor internal bahwa metode pendekatan tersebut dipengaruhi kebijakan dasar yaitu Dewan Hukum Adat pada masyarakat sederhana, sedangkan pada masyarakat modern adalah putusan hakim. Juga dipengaruhi kebijakan pemberlakuan, akibat pengaruh kebijakan dasar tersebut dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar dan apabila tidak melaksanakan maka akan terkena sanksi kebijakan pemberlakuan, pada masyarakat sederhana keputusan dewan kepala adat harus dilaksanakan dengan ketentuan musyarakat dewan adat, sedangkan pada masyarakat modern, keputusan Hakim adalah merupakan kebijakan dasar sedangkan kebijakan pemberlakukan adalah apabila tidak melaksanakan putusan tersebut akan mendapat sanksi yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
Menganilsa Faktor Eksternal
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi juga oleh faktor eksternal yang hidup diluar masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, buka kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa faktor eksternal mempengaruhi metode pendekatan tersebut, terhadap kebijakan dasar eksternal yaitu peraturan nasional yang menaungi keamaan dan ketentraman masyarakat sederhana tersebut, seperti pemberlakuan hak penguasan tanah adat (Hak Ulayat), sedangkan pada masyarakat modern adalah peraturan perundangan-undangan pertanahan (Hukum Agraria) yang melindungi masyarakat modern didalam hal penguasaan tanah. Sangat jelas terlihat bahwa kebijakan pemberlakuan, sebagai akibat dipengaruh kebijakan dasar tersebut, dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar yang berupa peraturan perundang-undang dan apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan hilang hak penguasaan tanah tersebut yaitu kebijakan pemberlakuan pada masyarakat modern.
Kesimpulan
Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).
Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris.
Dengan dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan). Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara.
Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).
by : Timur Abimanyu
.
DAFTAR PUSTAKA
———-Uraian, Sorjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum. (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1989),
Satjipto.R. Ilmu Hukum. (Bandung, Alumni, 1982),hal.310 dan R.Othe Salman, Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, (Bandung : Penerbit CV. ASrmico, 1992)hal.13. dan H.L.A, The Consept of Law, (London Oxford University Pres, 1961), hal 32.
Prof.DR.H.Zainuddi Ali,MA, Sosiologi Hukum. Penerbit : Yayasan Mayarakat Indonesia Baru. Palu.
Ilmu Kenyataan hukum dalam masyarakat, yaitu sosilogi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.
—————-Donald Black. Sociological Justice, (New York : Academic Pres, 1989)..
Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Remadja Karya, 1985).
—————-Donald Black.The Behavior of Law, ( New York,Academic Press, 1976)
—————-Roscoe Pound, Interpretation Of Legal History. (USA : Hlmes Heaxh, Florida, 1986).
Ter Haar, Bzn.B. “ Beginselen En Stelsel Van Het Adar Recht”. J.B. Woters Groningen. Jakaarta, 1950.
Putusan Mahkamah Agung. No. 59 K/Sip/ 1958 “ Menurut Hukum Adat Karo sebidang tanah “ Lesain” yaitu sebidang tanah kosong, yang letaknya dalam kampung, bias menjadi hak milik perorangan, setelah tanah itu diusahakan secara intensif oleh seseorang penduduk kampung itu “
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. “Hak Ulayat secara sadar tidak dimasukkan dalam golongan obyek pendaftaran tanah teknis tidak mungkin, karena batas-bayas tanahnya tidak mungkin dipastikan tanpa menimbulkan sengketa antara masyarakat hukum yang berbatasan”.
Dalam “Advies der Agrarische Commisale” yang tercetak, Landsdrukkerij 1930, terdapat segala sesuatu yang menurut pendapat saya merupakan kecaman sehat terhadap masalah ini. Keberatan-keberatan yang menentang advies tadi, adalah terdapat dalam verslag dari panitya untuk mempelajari Advoes Der Agrarische Commisale 1932, panitya mana dibentuk oleh perkumpulan “ Indie-Nederland”.
UU No. 4 tahun 1996. ( Undang Undang Hak Tanggungan). “Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta 1975”.
Soewardu. “ Sekitar Kodifikasi Hukum Nasional di Indonesia “Jakarta, 1950, hal..60. Ceramah Koesano tentang “ Pembangunan Hukum Adat”.
Kartohadiprodjo, Soedirman. “ Hukum Nasional” beberapa catatan, Bina tjipta, 1968,
Hartono, Sunarjati. “ Capita Selecta Perbandingan Hukum”. Alumni (Stensil) Bandung, 1970, hal. 21-23.
Poesponoto, Soebakti. “ Asa-asas dan susunan Hukum Adat”. Penerbit : Pradnya Paramita. Jakarta, 1976.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999 tentang Pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat Hukum Adat (87).
Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus Provinsi Papua (87).
12 UU Darurat No. 1 tahun 1952 ko UU No. 24 tahun 1954 tentang pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap lainnya yang bertakluk pada hukum barat (LN.1952-1 jo LN.1954-78. TLN.626).
Untuk jawa dan madura, kecuali daerah swapraja : Agrarisch Besluit (S.1870-118) dan Ordonnantie.S.1872-237a jo S.1913-699). Untuk luar jawa dan madura, kecuali daerah swapraja : S.1874-94f (Sumatra) diganti dengan Erfpachts, S.1877-55 (keresidenan Menado) Ordonnantie Buitengewesten, S. 1888-58 (Zuider-en Oosterafdeking Borneo)(S.1914-367), S.1910-61 Wefpacht Ordonnantie Zelfberturende Landschappen Buitengewestenm S. 1915-474 Pemberian kewenangan kepada penguasa swapraja untuk memberikan hak-hak barat atas tanah (21).
Reglement omtrent de Partikuliere Landerijen bewesten de Cimanuk op java (S.1912-422).
Prent K. Adisubrata, j. Porwadarminta. “ Kamus Latin Indonesia” Yayasan : Kanisius. Semarang 1960. Hal.9 ( Buku . Prof. Budi Harsono).
Subekti,R. “ ASEAN LAW ASSOCIATION”. Harian Sinar Harapan tgl 25, Jakarta., 1984. di Singapura, bahwa dalam pembaharuan dan pembinaan Hukum Nasional, kita perlu belajar dari perkembangan Hukum Negara tetangga lain, namun diingatkan, dalam pembaharuan Hukum Nasional sebanyak-bantknya kita harus berpedoman kepada falsafah bangsa kita yaitu Pancasila dan UUD 1945. Ditegaskan bahwa para ahli Hukum kita tidak kalah dari para ahli Hukum dari negara-negara ASEAN yang lain. Dan sebagai bukti Prof. Subekti menunjuk kepada prodak Undang-Undang Pokok Agraria, yang dinilainya sebagai produk hukum yang hebat. Undang-Undang itu merupakan system hukum kita sendiri, yang dengan tegas membuang jauh-jauh hukum tanah Belanda yang tercerai-berai, dan sekarang ini kita mempunyai Hukum Tanah yang seragam.
Andteas H. Roth. Sebagai yang dikutip oleh Gautama, Sudargo..
“Adanya kesepakatan Universal, bahwa suatu negara diperbolehkan tidak mengijinkan orang-oreang lain selain warganegaranya sendiri untuk memperoleh benda-benda tetap diwilayh kekuasaannya”. Dimana Roth merumuskan “ Rule Number 6” yaitu yang berdasarkan Hukum Internasional. Keistimewaan yang diberikan kepada orang-orang asing untuk berparttisipasi dalam kehidupan ekonomi negara dimana ia bertempat tinggal, tidak sampai meliputi pemilikan semua atau benda-benda tertentu, baik benda bergerak maupun benda tetap.
Hadilusuma, Hilman. “Sejarah Hukum Adat Indonesia”. Penerbit Alumni, Bandung tahun 1978..
Star Nauta Carsten, C- Verwer, J. ” Proe Advies Derde Juristen Conggres”. Di Jakarta disertai Verwer J 1934. De Bataviasche Gronthuur, Een Europeesch Gewoonterechtelijke Opstalfiguur.NV.Drukkerij J.de Boer, Tegal, 1934.
Ward, Barbara dan Rene, Dubos. “Satu Bumi : Perawatan dan Pemeliharaan Sebuah Planet Kecil”. Lembaga Ekologi Universitas Pajajaran dan Yayasan Obor. Jakarta :Gramedia, 1974.
Koentjaraningrat. “ Rintangan-Rintangan mental dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.” Terbitan tak berkala, seri no. 12, Lembaga Reasearch Kebudayaan Nasional, Jakarta, 1969, hal. 19.
http://www.blogcatalog.com/group/blog-promotion-1/discuss/entry/analisa-sosiologi-hukum-berdasarkan-metode-pendekatan-dan-fungsi-hukum
Posted in S2, Sosiologi Hukum | 2 Comments »
PERKEMBANGAN HUKUM DI NEGARA BERKEMBANG PERAN BUDAYA HUKUM
Posted by mujiburrahman on October 22, 2009
Benny S Tabalujan
Makalah ini merupakan pemaparan peran budaya hukum dalam proses pembangunan hukum, terutama di negara berkembang. Tujuannya adalah untuk menggarisbawahi pentingnya budaya hukum dalam masyarakat yang mengingikan terjadinya reformasi hukum. Meskipun makalah ini baru sebatas sebuah konsep, Saya memberikan uraian yang disertai dengan beberapa contoh reformasi hukum di Indonesia sekitar tahun 1990-an.
Saya mengawali Bagian A dengan membahas hukum dan gerakan pembangunan semenjak tahun 1960-an sampai dengan 1970-an dengan fokus kajian pada cangkok hukum. Pada bagian B, Saya menggunakan pendekatan holistik untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan sebab-sebab terjadinya perubahan hukum. Saya membahas konsep Budaya Hukum-nya Lawrence M. Friedman dan taksonomi sistem hukum karya Ugo Mattei. Pada bagian C, dengan menggunakan pendekatan dari kedua sarjana tersebut, Saya memperkenalkan konsep ‘kebiasaan hukum’ dan ‘kesadaran hukum’. Saya selanjutnya membuat sebuah model ysng sederhana dan dapat digunakan untuk menganalisa budaya hukum dan pembangunan hukum dalam konteks dinamis. Saya juga mengajukan beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan implikasi yang ditimbulkan oleh model ini.
Bagian A: Hukum dan Pembangunan
Hukum dan gerakan pembangunan pada tahun 1960-an sampai dengan 1970-an berkaitan dengan hubungan antara hukum dan pembangunan, terutama negara-negara berkembang. Gerakan ini dimaksudkan untuk mengkaji peran hukum dalam konteks pembangunan sosial, ekonomi dan politik. Salah satu kunci dari gerakan ini terletak pada dapat tidaknya hukum modern negara maju diimpor dan digunakan negara berkembang untuk mempercepat pembangunan. Ada beberapa pendekatan terhadap permasalahan ini.
Kaum ortodoks dan mayoritas melihat bahwa reformasi di bidang hukum , terutama pengenalan ide dan lembaga hukum modern negara barat kepada negara berkembang, memegang peran penting dalam pembangunan ekonomi dan politik. Dua sarjana bidang hukum dan pembangunan menyebut pendekatan ini sebagai ‘hukum liberal’. Inti dari pendekatan ini adalah masyarakat terdiri atas individu, kelompok dan negara; negara memegang kontrol hukum untuk mencapai tujuan masyarakat; negara menerapkan hukum yang sama kepada semua orang secara bebas dan rasional; dan perilaku sosial cenderung mengikuti hukum tersebut.
Pendekatan ini percaya bahwa pembangunan hukum merupakan prasyarat pembangunan ekonomi dan hukum modern negara maju dapat diterapkan di negara berkembang sebagai cangkok hukum untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sebenarnya, kajian Watson terhadap cangkok hukum menunjukkan bahwa peminjaman telah menjadi fenomena umum dalam sejarah dan merupakan sumber paling subur dalam pembangunan hukum.
Kaum minoritas melihat hukum terikat dengan budaya dan tidak dapat dipindahkan atau dipinjam dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya seperti halnya meminjam kunci Inggris untuk menutup lekuk yang bocor. Pandangan ini berasal dari Montesquieu dan sarjana asal Jerman, Friedrich Carl von Savigny. Sagviny percaya bahwa negara mempunyai kesatuan oganik dari individu dan bahwa hukum negara berkembang melalui pembentukan norma-norma sosial dalam suatu masyarakat secara periodik. Di sini tidak akan dibicarakan pengraruh aliran yurisprudensi Savigny pada para sarjana Belanda pada awal abad 20 (seperti Cornelius dan Vollenhoven) dan pemimpin nasional Indonesia , seperti Soepomo,. Mengikuti garis pemikiran ini, Robert Seidman yang dikenal melalui ‘ Hukum dari Hukum yang tidak dapat dipindahkan’ (The Law of Non-Transferability of Law) mengatakan bahwa perpindahan hukum dari satu budaya ke budaya lain tidak mungkin dilakukan karena hukum tidak dapat berlaku sama sebagaimana hukum itu digunakan di tempat asal.
Pandangan yang menyatakan bahwa cangkok hukum mempunyai peran positif dalam pembangunan ekonomi dipertegas oleh gencarnya program modernisasi bidang hukum di beberapa negara Amerika Latin dan Afrika juga sebagian kecil negara berkembang di Asia pada tahun 1960-an dan 1970-an. Proses ini dijuluki ‘difusi hukum’ (legal difusionism).
Namun demikian, momen keraguan terhadap kemanjuran program modernisasi hukum ini mulai muncul. Patrick Mc Auslan, 1997, menulis bahwa hukum dan gerakan pembangunan tahun 1960-an sangat percaya jika hukum mempunyai peran yang sangat vital dalam pembangunan. Dalam pandangannya, gerakan tersebut kehilangan momen karena penekanan dari gerakan tersebut terletak pada bidang hukum struktural dan substantif dan gagal menentukan sifat hubungan sebab akibat antara hukum dan pembangunan secara lebih umum.
Pada tahun 1990-an, hukum dan pembangunan kembali menjadi tpoik yang hangat. Hal ini tidak mengejutkan sebab pada tahun ini ada dukungan pembaharuan dari negara maju terhadap ferormasi hukum pada negara berkembang. Dukungan ini dilakukan melalui agen-agen multilateral seperti Bank Pembangunan Asia (ADB) dan juga lembaga bantuan individu seperti USAID. Tak di sangkal bahwa minat pembaharuan bidang hukum merupakan atribut, meskipun sebagian, terhadap realisasi bahwa pemerintahan yang baik- yang pada gilirannya nanti mensyaratkan kerangka kerja hukum yang memuaskan- merupakan inti dari pembangunan ekonomi yang kokoh. Bank Dunia, khususnya, mengetahui secara eksplisit pentingnya reformasi hukum dalam konteks ini:
Kerangka hukum dalam sebuah negara merupakan unsur penting dalam pembangunan ekonomi, politik dan sosial. Menciptakan kemakmuran melalui komitmen kumulatif manusia, sumber daya teknologi dan modal sangat bergantung pada hukum yang dapat mengamankan hak milik, masyarakat sipil yang teratur, dan perilaku komersial, dan membatasi kekuasaan negara.
Lebih dari itu, ketika masalah hukum dan pembangunan kembali mendapatkan perhatian, Saya melihat sisi positif lain. Menurut pendapat Saya mereka yang terlibat dalam perdebatan ini lebih menyadari keterbatasan reformasi hukum struktural dan substantif, terutama dalam cangkok hukum. Justru, ada kesadaran yang semakin bertambah jika keyakinan dan norma sosial untuk menerima masyarakat dan keinginan dan kapasitas mereka untuk menjelajah, memahami dan mematuhi hukum baru merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan cangkok hukum tersebut.
Pendekatan lain juga menyebutkan bahwa reformasi hukum, melalui penggunaan cangkok hukum, bukanlah inti dalam pembangunan ekonomi bahkan tidak relevan. Perannya terletak di tengah-tengah dengan memainkan peran pemberdayaan yang sederhana tetapi penting dalam proses perubahan sosial. jika benar, Saya berpendapat tugas mendesak untuk memunculkan kembali perdebatan antara hukum dan pembangunan adalah dengan menemukan hubungan antara pembangunan hukum dan masalah ekonomi, sosial dan politik secara luas. Dengan kata lain, tugas mendesak saat ini sama seperti yang dikatakan empat dekade lalu:
Yang dibutuhkan adalah suatu kajian terhadap metode di mana hukum yang didukung oleh otoritas negara dapat mempengaruhi perilaku dan faktor sosial, politik, psikologis dan faktor lain yang jauh dari sistem hukum normatif membatasi kemampuan hukum untuk mengubah perilaku.
Tujuan di atas disampaikan karena akan memperjelas pengaruh faktor eksternal terhadap sistem hukum dan membatasi kemanjuran hukum jika hukum tersebut dapat mengubah perilaku. Keuntungan dari pendekatan ini adalah bahwa sebagian dari pikiran dasar liberalisme liberal ortodoks- misalnya, hukum merupakan alat yang efektif untuk mengubah masyarakat- tetap ada meskipun bukan merupakn yang dikritisi. Kita dapat terus menyakini kemanjuran bidang reformasi hukum dalam proses pembangunan dengan sedikit mengabaikan dampak daya ekonomi, sosial dan politik terhadap sistem hukum. Jadi, reformasi hukum dapat dianggap sebagai sebab dan dampak dari perubahan sosial yang luas. Dengan demikian, kita dapat mengembangkan model yang lebih menyeluruh dan memahami potensi dan keterbatasan hukum dalam pembangunan ekonomi secara lebih realistis.
Bagian B: Pendekatan Holistik pada Sistem Hukum
Dari pembahasan awal, kita mengetahui bahwa pendekatan holistik terhadap pembangunan dan hukum sangat penting. Kunci dari pendekatan ini adalah apresiasi yang sepenuhnya terhadap unsur sistem hukum lain, sifat dan keluasan faktor eksternal yang mempengaruhinya. Dengan memahami unsur sebuah sistem hukum, kita mengetahui bagaimana sebuah sistem bekerja pada satu titik waktu. Dengan memahami faktor eksternal, kita dapat mengetahui petunjuk-petunjuk bagaimana faktor-faktor tersebut dapat membuat sistem mengalami perubahan. Memahami unsur sebuah sistem hukum merupakan analisis statis sedangkan memahami faktor eksternal merupakan analisis dinamis. Keduanya dapat digunakan jika model teorinya dibuat dengan tujuan menganalisa sistem hukum karena model ini akan senantiasa berkembang.
Sampai di sini, Saya membahas dua konsep analitik yang dapat menjelaskan perilaku sistem hukum statis dan dinamis. Konsep pertama adalah konsep ‘budaya hukum’ karya Lawrence M. Friedman dan konsep Ugo Mattei ‘taksonomi sistem hukum’ yang disebutnya ‘ pola hukum’ (Patterns of Law)
- Budaya Hukum
Freidman, seorang sosiolog hukum dari Universitas Stanfords, menyatakan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen, struktur hukum, hukum substantif, dan budaya hukum. Struktur mengacu pada lembaga dan proses dalam sistem hukum; struktur hukum merupakan badan, kerangka kerja, dan sistem yang tahan lama. Sistem ini meliputi sistem pengadilan, legislatif, perbankan, dan sistem koporat. Hokum substansi mengacu pada hukum – peratutan prosedur dan substansi- dan norma yang digunakan dalam sebuah lembaga dan mengikat hokum struktur secara bersama. para pengacara dan sarjana hukum cenderung membatasi analisis mereka terhadap struktur dan substansi sistem hukum yang sedang mereka pelajari. Friedman membrikan tanggapan terhadap kecenderungan ini:
Struktur dan substansi merupakan komponen inti dari sebuah sistem hukum, tetapi baru sebatas desain atau cetakbiru dan bukan mesin kerja. Struktur dan substansi menjadi masalah karena keduanya statis; keduanya ibaratnya gambar dari sistem hukum. Potret tersebut tidak memiliki gerak dan kebenaran… dan seperti ruang pengadilan yang dipercantik , membeku, kaku, sakit berkepanjangan.
Menurut Friedman, unsur yang hilang yang memberikan kehidupan dalam sistem hukum adalah ‘budaya hukum’. Budaya hukum mengacu pada sikap, nilai, dan opini dalam masyarakat dengan penekanan pada hukum, sistem hukum serta beberapa bagian hukum. Budaya hukum merupakan bagian dari budaya umum- kebiasaan, opini, cara bekerja dan berpikir- yang mengikat masyarakat untuk mendekat atau menjauh dari hukum dengan cara khusus. Dari ketiga komponen di atas, budaya hukum merupakan komponen yang paling penting:
Budaya hukum menentukan kapan, mengapa dan di mana orang menggunakan hukum, lembaga hukum atau proses hukum atau kapan mereka menggunakan lembaga lain atau tanpa melakukan upaya hukum. Dengan kata lain, faktor budaya merupakan ramuan penting untuk mengubah struktur statis dan koleksi norma ststis menjadi badan hukum yang hidup. Menambahkan budya hukum ke dalam gambar ibarat memutar jam atau menyalakan mesin. Budaya hukum membuat segalanya bergerak.
Namun demikian, konsep Friedman bukannya tanpa kritik. Roger Cotterrell, seorang sarjana Inggris, mengatakan bahwa konsep Friedman ‘tidak mempunyai kekerasan’ dan ‘secara teoritis tidak padu’. Friedman menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa tidak adanya presisi dalam istilah ‘budaya hukum’ tidak membuat konsep itu tidak padu. Sebenarnya, konsep ini juga mempunyai kesamaan dalam hal kekurangan presisi sama halnya dengan ‘hukum struktur’, ‘sistem hukum’, dan ‘opini publik’. Menurut Friedman, arti pentinya ‘budaya hukum’ adalah bahwa konsep ini merupakan variabel penting dalam proses menghasilkan hukum statis dan perubahan hukum. Dalam pemahaman Saya, Cotterrell menggarisbawahi kesulitan dalam menggunakan konsep budaya hukum. Dia salah dalam menarik kesimpulan bahwa konsep tidak padu karena tidak adanya hal yang khusus. Alasannya adalah bahwa konsep sekompleks ‘budaya hukum’ cenderung sulit dipahami. Hal ini membuktikan kemampuan konsep budaya hokum menembus masyarakat dan bukan tanda-tanda kelemehan. Di sisi lain, Cotterrell sendiri mengakui bahwa konsep Friedman ‘merupakan usaha yang paling dapat menjelaskan konsep budaya hukum dalam sosiologi hukum komparatif dan mempertahankan dan mengembangkan secara teoritis penggunaan konsep tersebut’.
Friedman selanjutnya menjelaskan sikap dan nilai dalam budaya hukum. Sikap menurut Friedman merupakan ‘budaya hukum situasi’. Konsep ini mengacu pada sikap dan nilai masyarakat umum. Konsep kedua adalah ‘budaya hukum internal’. Konsep ini mengacu pada sikap dan nilai profesional yang bekerja dalam sistem hukum, seperti pengacara, hakim, penegak hukum dan lain-lain. Friedman juga menyampaikan bahwa budaya hukum situasi tidaklah homogen. Bagian masyarkat yang berbeda memiliki nilai dan sikap berbeda terhadap hukum.
Di negara berkembang, konsep budaya hukum menempati posisi penting karena negara berkembang sering mendatangkan peraturan, hukum bahkan keseluruhan sistem hukum dari negara barat dalam usahanya untuk melakukan modernisasi kerangka kerja hukum mereka. Masalah muncul jika cangkok hukum mengabaikan budaya hukum setempat. Jika budaya hukum lokal tidak diakomodasi dalam hukum struktur dan substantif asing, konsep ini tidak akan dapat diterapkan dengan baik.
Dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Indonesia, konsep ini telah disampaikankan oleh komentator luar negeri pada awal tahun 1972. Pada tahun 1982 mantan menteri hukum dan peradilan, Mochtar Kusumaatmaja juga menyampaikan hal yang sama. Namun setelah beberapa tahun, konsep ini telah dilupakan para reformis hukum dan baru sekarang diingat kembali oleh reformasi hukum di Indonesia. Tim Lindsey menulis:
Pandangan instrumentalis yang menyerap banyak literatur dan praktek belumlah cukup. Seperti yang terjadi di Indonesia, hukum bukan sekedar tugas yang dapat ditarik oleh pemerintah, multilateral dan legislatif untuk memulai atau menghentikan atau memperbaki kegiatan sosial dan ekonomi…. Hukum juga bukan sekedar keputusan hukum dan statuta. Sebagian besar pengacara sekarang mengetahui bahwa hukum dan norma yang berada di balik peraturan dan orang yang membuat dan menerjemahkannya. Hukum, dalam pengertian ini, tidak dapat dibedakan dari politik dan ekonomi.
Dengan demikian, analisis pada struktur hukum dan hukum substantif dan terjemahan terhadap budaya hukum dapat memperlebar jarak. Hasil survei terhadap reformasi hukum di Indonesia pada tahun 1950-an sampai dengan 1990-an oleh David Linnan merupakan informasi penting yang dapat didiskusikan. Linan menyatakan tiga artikulasi yang saling melengkapi yang dapat menjelaskan kegagalan reformasi hukum di Indonesia sejak tahun 1950-an, yaitu: a) pendekatan ilmu politik dan sosiologi yang menekankan peran elit penguasa, b) pendekatan budaya dan psikologi yang menekankan peran sikap feudal orang Jawa atau Indonesia, c) interpretasi disfungsi organisasi yang menekankan dampak problem mendasar dalam organisasi pemerintah Indonesia, terutama di bawah UUD 1945. Linnan menyatakan bahwa interpretasi disfungsi organisasi dapat memberikan penjelasan kegagalan reformasi hukum selama Orde Baru.
Dalam pandangan saya, meskipun interpretasi disfungsi organisasi terdiri atas beberapa nilai, tetapi belum memuaskan. Intinya adalah penjelasan institusional tidak dapat sepenuhnya menjelaskan keluaran reformasi hukum di Indonesia yang belum memuaskan pada tahun 1990-an. Hukum Perniagaan di Indonesia adalah contohnya. Hukum perniagaan di Indonesia dibuat terpisah dan berbeda pada tahun 1998 dengan mengikuti revisi undang-undang kebangkrutan. Hukum yang baru ini diharapkan dapat memberikan perbaikan dalam proses dan penyelesaian kasus, terutama catatan buruk terhadap sistem hukum Indonesia yang korup.
Meskipun terdengar sebatas konsep, pengadilan baru tidak dapat memenuhi harapan. Sebagaimana yang terlihat, kegagalan ini disebabkan karena keberhasilan reformasi hukum Indonesia bergantung bukan hanya lembaga pengambil suara, tetapi juga sikap mental yang tepat dan perilaku mereka yang bekerja, mengawasi dan menggunakan lembaga ini. Dengan demikian, reformasi pada lembaga hukum tanpa lembaga budaya tidak akan efektif.
Ketika melihat hukum di Indonesia, perhatian dititikberatkan pada masalah structural, seperti sistem dewan dua pintu dan ketetapan hukum perusahaan yang dikeluarkan pada tahun 1995 dan membandingkannya dengan produk hukum lainnya. Pendekatan ini sering mengabaikan bagaimana hukum perusahaan benar-benar bekerja dalam kehidupan. – permasalahan-permasalahan seperti mengapa pemegang saham menolak untuk mengajukan direktor dan komisaris ke pengadilan ketika mereka mempunyai hak untuk menuntut mereka, atau mengapa pegawai di Amsterdam bertindak dengan cara berbeda ketika mereka bekerja di Jakarta meskipun ketetapan hukum perusahaan sama. Menurut Friedman, pendekatan tersebut gagal membedakan sistem hukum yang tertulis dengan system hukum yang berlaku dalam masyarakat.
- Pola Hukum Mattei
Jika konsep Friedman ‘budaya hukum’ mencoba menjelaskan unsur dalam setiap sistem hukum, Mattei dengan konsep ‘pola hukum’ mencoba menjelaskan, dengan membuat taksonomi sistem hukum komparatif, bagaimana sistem hukum berbeda satu dengan yang lain dan bagaimana perkembangan perbedaan tersebut. Mattei menyampaikan pandangannya ‘pola sistem hukum’ pada tahun 1997. Dia beranggapan bahwa taksonomi sistem hukum standar pada hukum sipil, umum, agama dan tradisi hukum masyarakat atau keluarga tertinggal zaman, utamanya di belahan Eropa-Amerika yang mengabaikan peta dunia hukum berdasar geografis dan tidak memasukkan budaya. Konsep taksonomi sistem hukum yang diajukan Mattei, yang disebut ‘pola sistem hukum’, mempunyai nilai karena taksonomi tersebut menghasilkan kerangka kerja yang dapat digunakan untuk menganalisa perubahan dan pembangunan dalam sistem hukum yang berbeda-beda.
Dengan menggunakan pendekatan Weber, Mattei mempostulatkan bahwa ada tiga sumber utama norma sosial dalam masyarakat yang mempengaruhi perilaku individu, yaitu politik, hukum dan filsafat dan tradisi agama. Sistem hukum selalu didefinisikan dalam skema tripartit sesuai dengan sumber perilaku sosial yang memainkan peran utama di atara mereka. Dengan ini, Mattei melihat sistem hukum dunia menganut pada salah satu dari tiga kategori sistem hukum tersebut, yaitu: peraturan hukum profesional, hukum politik, dan hukum tradisional.
Sistem hukum yang termasuk dalam kategori ketiga, aturan hukum tradisional, dapat dilihat dari pola hukum dimana agama ataupun filosofi transcendental yang melekat dalam dimensi internal individu dan dimensi kemasyarakatan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.73 Dalam sebuah sistem, lembaga hukum bisa saja terbentuk; akan tetapi, bagaimana lembaga hukum tersebut bekerja tentunya akan berbeda jika dibandingkan dengan suatu sistem yang dijalankan dengan hukum profesional. Menurut Mattei, beberapa ciri dari suatu sistem hukum tradisional adalah: terbatasnya peranan pengacara dikarenakan besarnya peran sesepuh atau orang yang dianggap mengerti agama, mediator, dan mereka yang memiliki wewenang keagamaan; pandangan yang begitu menomorsatukan rasa penyesalan; pandangan yang begitu menjunjung tinggi keselarasan; serta keberadaan kode-kode bergaya Barat yang tidak memiliki landasan sosial yang penting, sehingga membatasi kinerja lembaga-lembaga hukum hanya pada bidang-bidang hukum tertentu saja atau masyarakat tertentu saja.74
Taksonomi Mattei dapat dibandingkan dengan pendekatan terhadap pembangunan hukum yang dikenalkan oleh Eugene Kamenka Alice Tay. Pendekatan tersebut diambil dari karya-karya Weber serta ahli sosiologi lainnya, Ferdinand Tonnies, serta pengembangan dari pandangan yang menyatakan bahwa sistem hukum modern dan pembangunan hukum biasanya terdiri dari:
Benturan yang agak sulit dimengerti antara tiga paradigma besar mengenai ideologi sosial, organisasi sosial, hukum dan administrasi… [disebut dengan] the Gemeinschaft atau keluarga komunal organik, the Gesellschaft atau perjanjian individu-komersial, serta paradigma birokrasi administratif 75
Aturan sosial model gemeinschaft berdasar pada norma-norma intrinsik dan nilai-nilai masyarakat yang dijunjung tinggi. Sedangkan aturan sosial model gesellschaft berasal dari ideologi liberal Barat; khususnya pemikiran tentang pemisahan antara negara dan individu. Bentuk birokrasi administratif suatu aturan sosial memaknai aturan sebagai suatu cara untuk mendapatkan intisari dari tujuan kebijakan yang ditetapkan oleh negara. Dengan demikian, gemeinschaft lebih terarah pada internalisasi norma sosial, gesellschaft lebih terarah pada hak asasi manusia, dan konsep birokrasi administratif lebih pada kebijakan negara.
Pandangan Kamenka-Tay mengenai pembangunan hukum sangatlah berguna dimana pandangan tersebut menjelaskan tiga tipe dasar organisasi sosial dan bagaimana setiap tipe tersebut dapat menentukan jenis sistem hukum yang terjadi dalam masyarakat. Terlebih lagi, pandangan-pandangan tersebut memiliki kesamaan dengan pola hukum menurut Mattei.76 Aturan Mattei terhadap hukum tradisional secara umum dapat disamakan dengan paradigma gemeinschaft: aturan mengenai hukum politis dengan paradigma birokrasi-administratif; dan aturan hukum profesional dengan paradigma gesellschaft.
Akan tetapi, meskipun terdapat kesamaan, masih terdapat hal-hal yang belum sempurna. Dalam hal ini, taksonomi Mattei secara terbuka mengakui adanya dampak politik terhadap sistem hukum serta menciptakan sebuah kategori baru mengenai hal ini. Senada dengan Weber, taksonomi Mattei membuat kekuatan politik dan aturan hukum politik menjadi kekuatan yang berseberangan dengan rasionalitas formal yang membentuk landasan bagi aturan hukum profesional. Sebaliknya, dalam pendekatan Kamenka-Tay tidak jelas apakah rasionalitas formal Weber merupakan suatu fungsi bagi gesellschaft dan paradigma birokrasi administratif, atau salah satunya, atau tidak keduanya. Perbedaan yang tidak jelas ini mengakibatkan tidak diperhitungkannya kekuatan politik dalam suatu sistem hukum. Berdasarkan alasan ini, Saya lihat pendekatan Mattei biasanya lebih disenangi daripada pendekatan Kamenka-Tay.
Sampai disini, penting untuk membahas dua implikasi penting yang diperoleh dari taksonomi Mattei. Pertama, taksonomi ini mencoba untuk menggabungkan dan merefleksikan peran budaya hukum dalam suatu sistem hukum yang berlaku.77 Dengan mengunakan pandangan fundamental Weber, dimana hukum adalah suatu alat organisasi sosial, Mattei mengembangkan sebuah taksonomi yang secara eksplisit menjelaskan bahwa norma-norma budaya suatu masyarakat memiliki muatan kritis terhadap sifat dari sistem hukum ini. Norma-norma budaya ini bermanifestasi dalam berbagai kekuatan sosial, politik, dan ekonomi yang kemudian akan menentukan tipe aturan hukum yang mendominasi suatu sistem hukum tertentu.
Kedua, dengan menambahkan bahwa klasifikasi dari suatu sistem hukum merupakan hasil dari perubahan kompetiti atas tiga kekuatan politik, hukum, dan tradisi, Mattei menawarkan sebuah perspektif yang dinamik terhadap studi tentang komparasi sistem hukum.78 Lebih dari itu, fakta bahwa ia menyebut kategori hukum politis sebagai “hukum tentang pengembangan dalam transisi” menjelaskan bahwa Mattei mengerti akan hal itu, sehingga dalam situasi tertentu, sistem hukum mampu dan mau untuk pindah dari model hukum tradisional, model hukum politis, menjadi model hukum profesional.79
Bagian C: Perubahan Model
Apakah yang bisa kita pelajari dari kontribusi Mattei dan Friedman? Menurut saya, gagasan Friedman tentang budaya hukum sangatlah berguna untuk menganalisis kenapa dan bagaimana sebuah sistem hukum bekerja pada waktu tertentu. Namun demikian, konsep dia sepertinya tidak banyak membantu ketika digunakan dalam analisis tentang bagaimana sebuah sistem hukum dipengaruhi oleh kekuatan eksternal dan perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu.80 Taksonomi Mattei yang baru sangat berguna untuk tujuan pemahaman terhadap bagaimana sebuah sistem hukum bisa berubah dari pola hukum tradisional menjadi pola hukum politis dan akhirnya pola hukum profesional. Namun, ternyata terdapat mata rantai yang hilang antara pandangan Mattei terhadap perubahan dinamik dalam suatu sistem hukum dan gagasan Friedman tentang apa yang menjadikan sebuah sistem hukum.
Oleh karena itu, bahkan dengan kontribusi yang diberikan oleh Friedman dan Mattei, masih tetap sulit untuk menjawab pertanyaan berikut ini: Apakah hubungan kausal, jika ada, yang terjadi antara tiga elemen struktur, hukum substantive dan budaya hukum di satu sisi, serta kekuatan ekonomi eksternal, politik atau sosial di sisi lainnya? Ketika kekuatan eksternal ini bersinggungan dengan sistem hukum, apakah hal ini menimbulkan suatu perubahan dalam struktur, hukum substantive atau budaya hukum? Dapatkah sebuah perubahan dalam hukum substantive, misalnya import, juga mengubah budaya hukum, dan kerangka ekonomi serta politik?
Untuk menjawab pertanyan tersebut, saya berharap untuk dapat membahas konsep budaya dan kemudian mencoba menyaring konsep Friedman tentang budaya hukum dengan melakukan identifikasi terhadap apa yang Saya lihat. Sesudah itu, Saya menarik berbagai macam materi diskusi serta menampilkan suatu sistem hukum yang sederhana dan dapat dilakukan, sebagian besar merupakan karya Friedman dan Mattei, yang tentunya Saya percaya lebih akurat merefleksikan proses pengembanagan hukum baik sebagai sesuatu yang statis maupun dinamis
- Budaya, Kesadaran & Kebiasaan
Tugas pertama saya adalah memperbaiki konsep budaya hukum Friedman. Ini tentu saja bukanlah sebuah tugas yang mudah mengingat ‘budaya’ adalah sebuah kata yang terkenal sangat kompleks. Sebuah buku antropologi karangan antropolog Amerika terkenal, Clifford Geertz, memberikan sebelas definisi budaya.81 Geertz sendiri mendefinisikan budaya sebagai:
sebuah pola yang diwariskan turun-temurun tentang makna yang terkandung dalam simbol-simbol, sebuah sistem konsepsi yang diwariskan dan tertuang dalam bentuk-bentuk simbolik yang merupakan cara bagi manusia untuk berkomunikasi, meneruskan, dan mengembangkan pengetahuan mereka dan sikap mereka dalam menghadapi hidup.82
Definisi budaya yang lebih sederhana dan yang Saya anjurkan untuk digunakan dalam diskusi Saya adalah definisi yang dikemukakan oleh rancis Fukuyama: budaya adalah ‘kebiasaan baik yang diwariskan turun temurun’. 82 Definisi Fukuyama yang kurang jelas ini sebenarnya menekankan pada dua aspek penting budaya. Pertama, budaya bersifat baik dalam pengertian bahwa budaya mengandung nilai-nilai yang membedakan antara yang baik dan yang benar, atau apa yang dapat diterima dan tidak dapat diterima dalam suatu masyarakat tertentu. Budaya mengatur segala tingkah laku dengan menyatakan nilai-nilai dan norma tertentu yang baik atau dapat diterima dan yang tidak baik atau tidak dapat diterima.
Aspek penting kedua yang harus diperhatikan dalam definisi Fukuyama adalah budaya tidak harus rasional. Sebaliknya, budaya diwariskan dan diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui suatu proses pengulangan. Fukuyama mengutip contoh seorang lelaki China yang menggunakan sumpit untuk makan mie. Orang itu melakukan hal tersebut karena suatu kebiasaan, bukan melalui proses penilaian efisiensi atau tingkat kenikmatan yang diperoleh dengan makan mie menggunakan pisau dan garpu ala Barat dibandingkan dengan memakai sumpit.84 Dalam hal ini, budaya bukanlah sesuatu yang rasional atau irasiomal tetapi sesuatu yang arational. 85
Berdasarkan pendapat bahwa budaya adalah kebiasaan baik yang diwariskan, Saya mencoba untuk mengidentifikasi dua elemen terpisah dari konsep Friedman tentang budaya hukum. Saya menyebut elemen yang pertama dengan ‘legal habit (kebiasaan hukum.’ Dalam hal ini, Saya merujuk pada tindakan, sikap, nilai-nilai dan pendapat berkaitan dengan lembaga hukum dan hukum yang diwariskan dan diteruskan oleh seorang individu atau masyarakat melalui proses pembiasaan. 86 Saya menyebut elemen kedua ini ‘legal consciousness (kesadaran hukum)’.87 Dalam hal ini Saya menekankan pada kemampuan yang mencerminkan dan menilai sikap serta nilai-nilai yang membentuk kebiasaan hukum (legal habit). Oleh karenanya kesadaran hukum sebuah komunitas mengacu pada kapasitas komunitas tersebut untuk mempertimbangkan apakah beberapa kebiasaan hukum—sikap tertentu, nilai, pendapat atau keykinan tentang hukum—dapat diterima atau tidak diterima dalam komunitas tersebut.88
Menurut definisi-definisi tersebut, kebiasaan hukum (opini aktual atau sikap) dan kesadaran hukum (segala hal mengevaluasi kebiasaan hukum) keduanya merupakan fungsi dari pikiran. Kunci dari perbedaan ini adalah kebiasaan (habit), dalam bentuk sikap, nilai-nilai, dan opini, menjelaskan isi dari pikiran kita pada suatu saat tertentu. Sebaliknya, kesadaran menjelaskan kapasitas dari pikiran yang sama untuk menilai sikap dan pendapat yang dipercayainya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kebiasaan hukum (legal habit) berhubungan dengan masalah sikap, dan kesadaran hukum (legal consciousness) berhubungan dengan kapasitas penilaian.89 Dengan kata lain, kebiasaan hukum lebih banyak menggambarkan sikap masyarakat terhadap hukum pada suatu masa, sementara kesadaran hukum menentukan bagaimana sikap tersebut selalu berubah sepanjang waktu.
Mungkin contoh berikut ini akan membantu memberikan gambaran perbedaan antara kebiasaan hukum (legal habit) dan kesadaran hukum (legal consciousness). Perhatikan sikap orang Asia terhadap proses pengadilan gaya Barat yang berlawanan. Banyak komentator yang melihat bahwa orang-orang Asia cenderung menolak proses pengadilan dan lebih menyukai metode penyelesaian masalah tanpa menggunakan jalur pengadilan, misalnya mediasi.90 Sikap seperti itu terjadi akibat sistem nilai yang lebih menghargai keselarasan sosial dan menjaga hubungan baik dibandingkan dengan penghargaan banyak masyarakat Barat terhadap nilai-nilai tersebut.
Jika penolakan terhadap proses pengadilan ini dianut oleh komunitas orang Asia tertentu, maka hal ini akan menjadi kebiasaan hukum (legal habit) dari masyarakat tersebut, lebih luas lagi, budaya hukum masyarakat tersebut. 91 Lebih jauh lagi, jika Fukuyama benar dalam melakukan penilaian bahwa budaya adalah warisan atas kebiasaan baik, hal ini berarti bahwa penolakan ini diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui suatu proses pembiasaan dan bukan suatu pilihan yang rasional. Dengan kata lain, dalam masyarakat Asia, anak-anak tumbuh berkembang dalam suatu kebiasaan hukum (legal habit) yang menolak suatu proses pengadilan tanpa harus memikirkan lebih dalam hal tersebut.
Namun demikian, ketika anak-anak ini tumbuh dewasa dan mengembangkan kemampuan berpikirnya sendiri serta mulai merefleksikan isu-isu hukum, kesadaran hukum individual dan kolektif mulai terbentuk. Mereka mulai mengevaluasi kebiasaan hukum mereka (legal habit). Seandainya, pada akhirnya, salah satu dari anak-anak ini ada yang menjadi eksekutif senior perusahaan yang harus memutuskan untuk mengajukan tuntutan terhadap partner bisnis yang curang. Dia mungkin akan memutuskan untuk tetap menggunakan proses hukum daripada melakukan penolakan seperti para pendahulunya.
Dengan kata lain, kesadaran hukumnya telah melakukan evaluasi terhadap kebiasaan hukumnya dan dengan demikian melemahkan keengganannya terhadap proses pengadilan. Jika pengalaman-pengalaman individu ini banyak terjadi dalam masyarakat, maka setelah beberapa waktu, budaya hukum seluruh masyarakat akan berubah, yang ditandai dengan berkurangnya penolakan terhadap proses pengadilan. Maka, budaya hukum berubah sepanjang waktu melalui interaksi antara kesadaran hukum dan kebiasaan hukum. Dengan kata lain, pada saat kebiasaan hukum mendominasi budaya hukum pada suatu masa tertentu, maka kesadaran hukum-lah yang akan mempengaruhi budaya hukum dalam periode yang lebih lama.
Maka, konsep kesadaran hukum memberikan suatu alat bagi kita untuk menganalisis perubahan-perubahan dalam budaya hukum dalam suatu konteks yang dinamis. Dengan identifikasi kebiasaan hukum dan kesadaran hukum sebagai dua elemen penting konsep Friedman mengenai budaya hukum, maka Saya melakukan perbaikan terhadap konsep Friedman. Dalam hal ini, konsep tersebut menjadi lebih tepat digunakan dalam membuat analisis yang dinamis dan prediktif.
Gagasan Friedman mengenai budaya hukum pada tingkat permukaan dan budaya hukum internal dapat juga dipahami sebagai tambhan terhadap konsep kesadaran hukum (legal consciuosness). Karena budaya hukum internal mengacu pada sikap dan pendapat dari profesional yang paham tentang hukum, maka dapat dimengerti bahwa budaya hukum internal lebih mudah dimengerti sehingga memiliki kesadaran hukum yang lebih baik. Ketika pengacara, hakim dan pembuat undang-undang cenderung lebih terbuka terhadap pembangunan di luar negeri, maka sangatlah masuk akal untuk menempatkan mereka di baris terdepan dalam pemikiran hukum serta hal-hal lain yang dapat membuat mereka memiliki kemampuan yang sama, reformasi hukum. Sebaliknya, masyarakat umum dengan budaya hukum tingkat permukaan yang lebih rendah tingkat kesadaran hukum-nya, cenderung terlambat, baik dalam hal pemikiran hukum maupun reformasi hukum.
Dengan kata lain, para profesional bidang hukum—dengan budaya hukum internal yang lebih tinggi tingkat kesadaran hukum-nya—diharapkan dapat menjadi pemimpin-pemimpin perubahan hukum dalam suatu masyarakat. Sebaliknya, masyarakat umum—dengan budaya hukum pada tingkat permukaan yang lebih rendah kesadaran hukum-nya—diharapkan dapat mengikutinya, meski kadang yang terjadi adalah penolakan terhadap suatu perubahan karena mereka memang enggan untuk berubah.
Konsep kembar saya tentang kebiasaan hukum (legal habit) dan kesadaran hukum (legal consciousness) dapat dibandingkan dengan usaha-usaha lainnya dalam mengidentifikasi elemen-elemen budaya hukum. Satu pendekatan alternatif adalah analisa budaya hukum melalui ‘budaya keluarga’ (misal budaya hukum orang-orang Barat, Asia, Islam, dan Africa).92 Berdasarkan pendekatan ini, apa yang membuat sebuah keluarga memiliki nilai budaya yang unik dibandingkan keluarga lain adalah faktor rasional-irasional dan faktor individualisme-kolektivisme. Dalam nilai budaya suatu keluarga, apa yang membuat sistem hukumnya berbeda dengan yang lain adalah ‘kebersaman pemahaman (shared understandings)’ yang terjadi dalam masyarakat tersebut. Kebersamaan pemahaman (shared understandings) ini meliputi konsep masyarakat tentang hukum, teori penalaran hukum, metodologi hukum, teori argumentasi, teori legitimasi hukum, serta pandangan mendasar tentang dunia.93
Namun demikian, secara keseluruhan ada dua hal dalam pengamatan Saya yang membuat penggunaan nilai budaya keluarga kurang begitu membantu dalam usaha ini. Pertama, cakupan nilai budaya keluarga terlihat terlalu luas. Misalnya, dalam masyarakat Asia, terdapat begitu banyak budaya hukum yang berbeda. Kadang-kadang, dalam satu negara Asia—seperti Indonesia—bisa saja terdapat sejumlah budaya hukum. Untuk mengumpulkan berbagai macam budaya hukum yang berbeda dalam satu payung ‘budaya hukum Asia’ jelas akan mematahkan tujuan analisis hukum lintas budaya.94 Kedua, usaha ini kurang begitu memuaskan karena terkesan sangat ke-Barat-barat-an dimana faktor-faktor yang memuat kebersamaan pemahaman (shared understandings) dalam suatu masyarakat mungkin menjadi tidak relevan bagi masyarakat lain. Misalnya, seseorang mungkin ragu apakah budaya hukum masyarakat Jawa memiliki teori argumentasi atau memiliki kebersamaan pemahaman (shared understandings) terhadap suatu permasalahan.95
Pendekatan lainnya terhadap analisa elemen-elemen pokok budaya hukum adalah dengan melihat budaya sebagai suatu lapisan eksplisit dan implisit. 96 Menurut pandangan ini, lapisan eksplisit terdiri dari kenyataan yang dapat diamati seperti mode pakaian atau bahasa dari suatu masyarakat. Lapisan implisit terdiri dari norma-norma, nilai-nilai, dan asumsi dasar berkaitan dengan pandangan mereka tentang dunia. Jadi, pemahaman terhadap lapisan implisit atau budaya sangatlah penting karena disini-lah terdapat ‘serangkaian aturan dan metode yang telah dikembangkan masyarakat untuk menghadapi masalah-masalah yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.’ 97
Pendekatan terhadap budaya hukum dengan melihat budaya sebagai suatu lapisan ternyata sesuai dengan pendekatan saya yang menggunakan konsep gagasan kembar, kebiasaan hukum dan kesadaran hukum. Budaya eksplisit mengacu pada kebiasaan hukum sedangkan budaya implisit mengacu pada kesadaran hukum. Lebih penting lagi, kedua pendekatan tersebut menyatakan bahwa budaya implisit (atau kesadaran hukum), ketika dihadapkan dengan isu-isu moral atau dilema lain yang melibatkan pengambilan suatu keputusan, ternyata memiliki kemampuan untuk mengevaluasi budaya eksplisit (atau kebiasaan hukum) dan pada akhirnya membuat suatu perubahan yang penting.
2. Model Kerja
Apa yang terjadi jika model sistem hukum Friedman, dimodifikasi dengan memasukkan elemen-elemen kebiasaan hukum dan kesadaran hukum, kemudian disejajarkan dengan taksonomi Mattei serta pendekatan evolusioner terhadap hukum dan pembangunannya seperti yang telah dibahas pada awal bab ini? Menurut Saya, hal ini akan menciptakan sebuah model yang sederhana namun tepat guna tentang bagaimana suatu sistem hukum berubah dalam suatu cakupan yang lebih luas dalam bidang ekonomi, politik dan kerangka sosial yang melekat dalam sistem hukum tersebut. Lebih jelasnya, model seperti ini mencermati empat implikasi penting berkaitan dengan hubungan antara hukum dan pembangunannya.
Implikasi pertama adalah bahwa budaya hukum merupakan elemen sentral dari suatu reformasi hukum yang berhasil. Menurut Friedman, hal ini benar karena budaya hukum-lah yang melemahkan perubahan-perubahan dalam lembaga hukum dan hukum yang sebenarnya; dengan demikian, budaya hukum adalah ‘sumber hukum—norma-norma yang dimilikinya menciptakan norma hukum’.98 Usaha-usaha untuk mengubah tingkah laku dengan mengubah lembaga hukum atau hukum itu sendiri, jika tidak didukung perubahan dalam budaya hukum hanya akan bertahan sebentar dan tentu saja sia-sia. 98
Yang menarik perhatian, setelah melakukan survey tentang pembangunan ekonomi manusia, Landes berjalan dalam suatu jalur paralel ketika dengan tepat ia menyimpulkan:”Jika kita belajar dari sejarah pembangunan ekonomi, maka, budaya lah yang membuat semua berbeda.” 100
Implikasi kedua adalah bahwa budaya hukum dapat berubah setiap saat sebagai akibat dari semakin berkembangnya kesadaran hukum. Perubahan ini tertanam dalam kenyataan bahwa nilai-nilai atau sikap tertentu terhadap hukum menjadi tidak sesuai lagi bagi masyarakat. Hal ini terjadi ketika suatu masyarakat berkembang kesadarannya berkaitan dengan hak indvidu dan demokrasi dan meninggalkann gagasan lama seperti status dan sistem patriarchal. Hal ini dipelopori oleh kelas kecil elit hukum yang menerapkan budaya hukum internal. 102 Sebaliknya, ketika budaya hukum berubah, masyarakat akan lebih terbuka terhadap perubahan-perubahan dalam lembaga hukum dan hukum itu sendiri. Dalam situasi seperti ini, hukum asing dapat dengan mudah diadaptasi dan diimplementasikan.
Implikasi ketiga adalah perubahan-perubahan dalam kesadaran hukum yang dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti peristiwa-peristiwa ekonomi, politik dan sosial. Friedman mengerti akan hal ini ketika ia menyatakan bahwa budaya hukum ‘adalah suatu variabel yang aling terkait. Kekuatan sosial membuat hukum, tetapi mereka tidak membuat nya langsung…’ 103 Maka, di satu sisi kesadaran hukum merubah budaya hukum, budaya hukum merubah sistem hukum, dan sistem hukum mempengaruhi sistem sosio-ekonomi dan politik dalam cakupan yang lebih luas. Dan di sisi lainnya, tekanan sosio-ekonomi dan politik sangat mempengaruhi kesadaran hukum.
Pandangan ini sesuai dengan pendekatan Weberian terhadap hukum dan masyarakat yang mencermati keterkaitan berbagai hubungan sosial. 104 Secara khusus, dampak tekanan terhadap kesadaran hukum dari para elit profesional hukum sangatlah penting karena para elit-lah yang biasanya menjadi pemimpin dalam membentuk budaya hukum masyarakat. Harus pula dicatat bahwa agenda politik dari mereka yang memegang kekuasaan—yang mungkin tidak sama dengan para elit hukum—akan menentukan pengaruh eksternal mana yang akan dijabarkan kedalam perubahan-perubahan nyata dalam kesadaran hukum.
Implikasi keempat adalah bahwa pendekatan Weberian menyatakan, selama ini pembangunan eksternal dalam bidang ekonomi, politik dan sosial dapat mempengaruhi kesadaran hukum suatu masyarakat terhadap penerimaan yang lebih besar akan sistem hukum yang lebih rasional. Hal ini memberi jalan bagi pandangan Weber atas masyarakat yang berpandangan rasional terhadap hukum yang selama ini didomonasi oleh birokrasi yang kuat.
Perubahan yang serupa juga dijelaskan oleh Kamenka-Tay sebagai suatu konfrontasi antara gemeinschaft, gessellschaft dan paradigma birokrasi administratif. Intinya adalah bahwa pendekatan Kamenka-Tay tidak menjelaskan bagaimana konfrontasi antara ketiga kekuatan itu akan dimainkan. Tetapi model saya menjelaskan hal ini. Model pendekatan milik saya menjelaskan bahwa faktor penentunya adalah kesadaran hukum dalam suatu masyarakat. Jika jumlah kesadaran hukum bersimpati terhadap intrinsik, memegang teguh norma tradisional, maka paradigma gemeinschaft akan mendominasi; jika berganti dan menjadi lebih bersimpati terhadap liberalisme klasik Barat atau pemikiran tentang birokrasi negara yang kuat, maka gessellschaft atau paradigma birokrasi administratif yang sebaliknya akan mendominasi.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, saat ini sangat mungkin untuk menggambarkan hubungan antara struktur hukum, hukum itu sendiri dan budaya hukum—termasuk juga kebiasaan hukum dan kesadaran hukum—dalam suatu sistem hukum tertentu, begitu pula dengan dampak dari faktor-faktor eksternal seperti ekonomi, politik dan sosial terhadap sebuah sistem. Hal ini dapat dilihat pada Diagram 1 di bawah ini.
Diagram 1.
Jika elemen-elemen penting dari model ini benar, maka elemen itu mendukung pandangan Friedman bahwa budaya hukum adalah elemen sistem hukum yang paling penting. Model tersebut menjelaskan bahwa dalam budaya hukum, kebiasan hukum mendominasi sikap-sikap yang saat ini ada terhadap hukum. Namun demikian, kesadaran hukum-lah yang menentukan arah dan kecepatan pergerakan budaya hukum terhadap waktu.
Kesimpulan ini memiliki satu pelajaran kritis bagi mereka yang tertarik terhadap fenomena hukum dan pembangunannya. Jelasnya, formulasi hukum yang baru dan reformasi pada lembaga hukum akan tidak efektif tanpa adanya perbaikan yang sesuai dengan budaya hukum.
Dengan kata lain, selain sumber-sumber yang digunakan untuk membuat formulasi kebijakan, harus lebih banyak lagi sumber yang diarahkan bagi tujuan yang lebih luas bagi perbaikan budaya hukum masyarakat. Setiap proposal reformasi hukum untuk merubah hukum itu sendiri atau lembaga hukum haruslah menyertakan analisis dari aspek-aspek budaya hukum lokal yang akan mendukung perubahan tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan dan budaya hukum masih terus diangap sebagai aspek hukum yang tidak penting, maka resiko kegagalan akan sangat tinggi. Seperti kata Mary Hiscock, mantan guru hukum saya yang memiliki pengalaman tentang reformasi hukum di Asia:
Hukum adalah tanaman yang tumbuh dengan akar manusia, dan sangatlah penting untuk memberikan pendidikan bagi orang-orang agar mereka berubah. Jika yang dicari adalah hukum yang siap dibuat, ini dapat saja dibeli dari berbagi konsultan yang ada. Namun yang ada hanyalah hukum. Masyarakat masih saja melakukan hal yang sama dengan apa yang dulu sering mereka lakukan. Tidak ada perubahan. Ini adalah pelajaran bagi sejarah bangsa Asia.
Dan menurut Saya, perkataan Mary memang benar adanya
Posted in S2, Sosiologi Hukum | Tagged: Sosiologi Hukum | Leave a Comment »
Hukum Pancasila
Posted by mujiburrahman on October 14, 2009
“Lady of Justice and Garuda Pancasila adalah cerminan Cita Cita Hukum Pancasila di Indonesia”
Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai nilai yang terkandung dalamnya adalah persamaan (Equality before the law) yaitu dengan gambar matanya di tutup seloah olah hukum tidak membeda satu orang dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golangan dan status ekonomi. Selanjutnya adanya skala untuk pertimbangan.. yaitu bahwa di dalam hukum harus mendengarkan kedua belah pihak dan bersenketa dan mempertimbangkan dengan bukti bukti yang ada. Sebuah keputusan harus berdasarkan fakta fakta yang di sampaikan. Gambar yang terakhir adalah Law enforcement yaitu penegakan hukum yang di lambangkan dengan pedang. Hukum di terapkan dengan kekuasaan yang legitimate. Oleh karena itu hukum harus di dasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan. Tanpa ketiga faktor tersebut maka hukum kita itu mati hanya sebagai law in the bookshelf.
Selain itu kita juga harus memahami simbol garuda pancasila, dengan 5 nilai pancasila. Ada beberapa yang berpendapat bahwa pancasila sudah tidak lagi relavan namun dengan berbagai masalah pancasila semakin relavan untuk di terapkan. Khususnya pancasila yang berkaitan dengan hukum.
Tata Hukum Pancasila adalah Tata Hukum Indonesia. Pengantar Tata Hukum Indonesia adalah sama seperti Tata Hukum Pancasila oleh karena itu hukum pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup di indonesia dan hukum yang di cita citakan oleh bangsa indonesia. Oleh karena hukum di Indonesia harus mencerminkan. Hukum yang akan mengakui tuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakayatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu semua permasalahan yang di hadapi oleh bangsa ini harus dapat diselesaikan oleh Hukum pancasila. Dimana terdapat dalam sistem hukum pancasila yaitu adalah sesuai dengan teori lawrence friedman:
- Substantif – Hukum Postive
- Struktur – Struktur Kelembagaan
- Budaya – Budaya hukum yang hidup didalam masyarakat.
Ada beberapa hal yang menarik tentang eksistensi hukum pancasila karena kita sekarang kenal dengan berbagai wacana tentang ekonomi pancasila namun untuk hukum pancasila jarang kita jumpai. Bahkan mungkin tidak terpikiran apa itu hukum pancasila. Oleh karena itu tulisan ini ingin membagi beberapa referensi menganai hukum dan pancasila yang beredar di internet. Namun sebelum terjun ke hukum pancasila kita harus tahu apa itu pancasila. panca = lima dan sila = asas oleh karena itu pancasila adalah 5 asas di indonesia yang dijasikan sebagai dasar negara republik Indonesia. Adapun lima pasal didalam pancasila adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa (Click Here)
- Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab (Click Here)
- Persatuan Indonesia (Click Here)
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Click Here)
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Click Here)
Ini adalah yang menjadi dasar negara republik indonesia dan sekaligus menjadi dasar filosofis negara. Lalu bagaimana kaitan dengan hukum?
Apa yang disebut dengan Hukum yang berketuhanan yang maha esa?
Bagaimana hukum yang berkemanusiaan yang adil dan beradab?
Apakah hukum dalam mempersatukan indonesia?
bagaimana kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijsanaan dalam perusyawaratan/perwakilan dalam sistem hukum indonesia?
Apakah hukum dapat menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia?
Pertanyaan pertanyaan ini arus bisa dijawab oleh hukum. Mungkin dalam artikel artikel dalam internet bisa menemukan jawabannya. Semoga artikel di bawah ini bisa bermanfaat:
- Negara Hukum dalam perspektif Pancasila
- Negara Hukum dalam perspektif Pancasila
- Filsafat Pancasila
- Sistem Pancasila sebagai integritas NKRI hanya Tegak oleh SDM Pancasilais
- Etika dan Moralitas Pancasila dalam pendidikan ilmu hukum
- Penuangan Pancasila dalam peraturan perundang undangan
- Aktualisasi Pancasial untuk permersatu bangsa
- Pancasila Sebagai Kekuatan Moral Pemimpin Bangsa
- Mencegah Sekulerisasi Pancasila
- Pancasila tetap relevan atasi permasalahan bersama
- Pembudayaan nilai pancasila sebagai sistem filsafat dan ideologi nasional
- Pancasila Ideologi Negara Sejarah Perjuangan Bangsa
- Pancasila solusi ampuh pembaharuan hukum
- Membasiskan Pancasila
- Liberalisasi Pancasila
- Membangun Hukum Ekonomi Berdasarkan Pancasila
- Marjinalisasi Pancasila
- Pancasila dilhat dari nilainya
Posted in 03 Pancasila | 1 Comment »
Hukum Administrasi Negara
Posted by mujiburrahman on October 13, 2009
MENUJU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA YANG MENSEJAHTERAKAN dan MELINDUNGI
Prof. Dr. Yos Johan Utama SH MHum
BAGIAN PERTAMA
What is State administration?
Menurut Leonard D. White
- (Public Administration consist C,.,, all those operations having for the purpose the fulfillment and enforcement of public Policy
- “Administrasi Negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan Negara”
Menurut Dimock & Koenig
- Pengertian yang luas Administrasi Negara didefinisikan sebagai “kegiatan dari pada Negara dalam melaksanakan kekuatan politik nya”,
- Pengertian sempit, “Administrasi Negara di definisikan sebagai suatu kegiatan dari pada badan eksekutif dalam penyelenggaraan pe merintahan
Menurut Prajudi Atmosudirdjo
- sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau sebagai institusi politik (kenegaraan)-,
- administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani Pemerintah yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional”
- administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang
Prajudi Atmosudirdjo
- a)melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strategi, policy) serta keputusan-keputusan Pemerintah secara nyata (implementasi).
- (b)menyelenggarakan undangundang (menurut pasal-pasainya) sesuai dengan peraturan-peraturan pe laksanaan yang di tetapkan
EPICENTRUM ?
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI TITIK PANGKAL DARI SETIAP ADMINISTRASI NEGARA (ADMINISTRATIVE LAW EPICENTRUM)
- HUKUM ADMINISTRASI BERTUGAS SEBAGAI LAW BELT ATAS SEGALA TINDAKAN ADMINISTRASI (ADMINISTRATION EPICENTRUM)
Beberapa permasalahan baru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi negara
- Belum adanya Peraturan Payung sistem administrasi negara
- Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar
- Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.
- Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah pusat.
- Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
- Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.
- Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah,
- Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga negara
- Sistem Hukum Administrasi keuangan. Tidak/kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan
- PENALISASI HUKUM ADMINISTRASI
- Lebih menitikberatkan kepada procedure daripada outcome
- Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi suspect di banding trust
- Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat
PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Pergeseran Paradigma Hubungan Negara Dan Rakyat
- Pergeseran Paradigma Politik Dan Ketatanegaraan
- Pergeseran Paradigma Administrasi Negara
- Perubahan Cara Pandang Hukum
- Transparansi Dan Ham
PERUBAHAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT ?
- Masa Absolutisme
- Masa Negara Penjaga Malam (Nacht Waker Staat)
- Masa Negara Kesejahteraan
- (Welfare State)
PERGESERAN PARADIGMA POLITIK DAN KETATANEGARAAN
- Otonomi Daerah
- Multi Partai
- Pola Pemilu Legislatif Dan Presiden
- Lembaga-Lembaga Baru
- Posisi Rakyat Dalam Pemilu
- Posisi Aparatur Publik Dalam Pemilu
- Tuntutan Ham Dan Tranparansi
PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA
- Paradigma dikotomi antara politik dan administrasi negara
- Paradigma prinsip-prinsip administrasi
- Paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik
- Paradigma administrasi publik sebagai ilmu administrasi
- Paradigma administrasi Negara sebagai Administrasi Negara.
REINVENTING GOVERNMENT
D Osborne dan T Gaebler :
- Catalytic
- Community owned
- Competitive
- Mission driven
- result oriented
- customer driven
- enterprising
- anticipatory
- decentralized
- market oriented.
Paradigma post bureaucratic
- Menekankan hasil yang berguna bagi masyarakat, kualitas dan nilai, produk , dan keterikatan terhadap norma
- Mengutamakan misi, pelayanan dan hasil akhir (outcome)
- Menekankan pemberian nilai (bagi masyarakat), membangun akuntabilitas dan memperkuat hubungan kerja
- Menekankan pemahaman dan penerapan norma-norma, identifikasi dan pemecahan masalah, serta proses perbaikan yang berkesinambungan
- Menekankan pemisahan antara pelayanan dengan kontrol, membangun dukungan terhadap norma-norma, memperluas pilihan pelanggan, mendorong kegiatan kolektif, memberikan insentif, mengukur dan menganalisis hasil dan memperkaya umpan balik
New Public Model
- Pemanfaatan manajemen profesional dalam sektor public
- Penggunaan indikator kinerja
- Penekanan lebih besar pada kontrol ouput
- Perhatian ke unit kecil birokrasi
- Pergeseran kompetisi k lebih tinggi
- Penekanan gaya sektor swasta pada praktek manajemen
- Penekanan pada disiplin dalam pemanfaatan sumber daya
Puncak NPM dan Post Beareaucratic Model
- Penerapan “Good Governance “
- NPM bergeser dari the efficiency drive (pengutamaan efisiensi dalam pengukuran kinerja menuju downzising and decentralization (penyederhanaan struktur, kaya fungsi, delegasi ke unit lebih kecil)
Good governance
- Human rights observance and democracy
- Market reforms
- Bureaucratic reform (coruption and transparancy)
- Environmental protection and sustainable development
- Reduction in military and defence expenditures and nonproduction of weapons of massdestruction
UNDP (United Nation Development Program) , juga menerapkan komponen di dalam good governance sebagai berikut
- Participation.
- Rule of law
- Tranparancy
- Responsiveness
- Concensus orientation
- Equity
- Effectiveness and efficiency
- Accountability
- Strategic vision
New Public Service
JV Denhardt dan RB Denhardt
- Serve cityzen not customer
- Seek the public interest
- Value citizenship over entrepreneurship
- Think strategically act democratically
- Recognized that accountability is not simple
- Serve than steer
- Value people not just productivity
POLA OPERASI ADMINISTRASI NEGARA
- Operasi langsung (direct operation)
- Pengendalian langsung (direct control)
- Pengendalian tak langsung (indirect control)
- Pemengaruhan langsung (direct influence)
- Pemengaruhan tak langsung (indirect influence)
BAGIAN KEDUA :
PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI
AZAS HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANGAN
- pengayoman;
- kemanusiaan;
- kebangsaan;
- kekeluargaan;
- kenusantaraan;
- bhinneka tunggal ika;
- keadilan;
- h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
- ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara
Menurut Prajudi Atmosudirdjo
- HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara
Menurut Van Wijk-Konjnenbeft dan P. de Haan Cs
- Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat’,
- Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut;
- Perlindungan hukum (rechtsbesherming);
- Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur)
Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara
- Menetapkan norma-norma fundamental bagi ADMINISTRATUR untuk pemerintahan yang baik
- Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara;
- Melayani dan mensejahterakan masyarakat
- Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat maupun aparatur;
PERTANYAAN UTAMA
- BERDASAR APAKAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA HENDAK DIBANGUN/DIKEMBANGKAN ?
- HAL-HAL APAKAH YANG HARUS DIJAWAB OLEH SISTEM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BARU
PEMBANGUNAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Harus dimulai dari kebutuhan masyarakat (prinsip hukum mengabdi kepada masyarakat) untuk membentuk satu sistem hukum administrasi negara nasional
- Perlu keberanian untuk peninjauan kembali dan bahkan menfalsifikasi atas segala prinsip, paradigma dan azas-azas hukum administrasi negara, yang dirasakan sudah tidak cocok
Pilihan dalam pola administrasi negara dan hukum administrasi negara, di dalam menghadapi perkembangan negara di masa mendatang
- Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi normatif dan formalitas.
- Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi progresivitas dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi
CIRI-CIRI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA YANG DIHARAPKAN
- Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata
- Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum
- Dibangun berdasarkan kepercayaan (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect), serta
- Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality)
- Berorientasi kepada hasil (outcome) dan bukan hanya kepada pemenuhan prosedur
- Bersifat tidak hanya responsif tapi harus progresif
- Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat
- Hukum yang mampu mendukung dinamika administrasi negara dan kalau perlu justru menjadi motivator penggerak pengembangan, dan bukan hukum yang menghalangi
- Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administratur
- Pertanggungjawaban administratur yang jelas
- Peradilan yang berwibawa
PERUBAHAN PARADIGMA DAN CARA PANDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ?
- Rethinking azas-azas yang mendasari proses dan prosedur pembentukan kebijakan peraturan dan keputusan
- Rethinking azas-azas pelayanan administrasi pemerintahan
- Rethinking azas-azas yang berkaitan dengan masalah kewenangan aparatur
- Rethinking azas-azas yang berkaitan dengan sistem pertanggungjawaban aparatur
- Rethinking azas-azas yang mendasari proses peradilan administrasi dan perlindungan kepada masyarakat
BAGIAN KETIGA:
HUKUM YANG MELAYANI
PERUBAHAN PARADIGMA
- Dari hukum yang mengatur menuju hukum yang melayani
- Dari manusia untuk hukum menuju hukum untuk manusia
- Dari hukum yang mengatur menuju hukum yang memotivasi
Pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayan an publik.
ASAS PELAYANAN
- Asas transparansi,
- Asas akuntabilitas,
- Asas kondisional,.
- Asas partisipatif,.
- Asas kesamaan hak,
- Asas keseimbangan .
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan (UU NO 25/09)
- kepentingan umum;
- kepastian hukum;
- kesamaan hak;
- keseimbangan hak dan kewajiban;
- keprofesionalan;
- partisipatif;
- persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
- rentan;
- ketepatan waktu; dan
- kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
PELAYANAN PUBLIK
- Hukum administrasi negara harus secara progresif untuk mendukung tercapainya standar pelayanan publik tersebut.
- Produk hukum adm negara terdorong untuk tidak sekadar memenuhi aspek hukum saja tetapi juga kepada subtansial materiil
- Pola lama hukum administrasi negara yang menempatkan aparat sebagai penguasa harus berubah
- Hukum yang mengedepankan otonomi dan pendelegasian wewenang dalam pengambilan kebijakan
- Hukum yang memberi akses yang cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
Pilihan Pola pelayanan negara terhadap masyarakat
- Maximum services (negara menangani hampir semua masalah warga negara, beban negara menjadi berat, sukar berkembang/fat state)
- Minimum services (negara hanya menangani permasalahan /kebutuhan pokok warga negara, beban menjadi ringan, negara berkembang/thin state)
BAGIAN KEEMPAT
HUKUM YANG MELINDUNGI
TINDAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN
- Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad)
- Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatige daad)
- Perbuatan yang tidak tepat (onjuist)
- Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatige)
- Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)
Ujung akhir dari sistem hukum administrasi negara yang baik harus didukung dengan sistem peradilan yang berwibawa (putusannya adil, dan dapat dilaksanakan serta dihormati)
FAKTA
- Akses sempit warga negara untuk mendapatkan keadilan
- Akses sempit warga negara untuk memperoleh informasi
- Putusan peradilan diabaikan
- Gantirugi yang tidak memadai
- Pertanggungjawaban
IUS CONSTITUENDUM
- Standar pelayanan dan perlindungan
- Peradilan adm harus didukung dengan asas dan prinsip hukum adm negara yang sesuai
- Pergeseran dari fautes services ke personalles
- Sanksi yang lebih tegas bagi aparatur
- Peninjauan atas prinsip dan azas hukum administrasi negara yang tidak mendukung perlindungan masyarakat
IUS CONSTITUENDUM
- Peradilan harus memberi sebesar mungkin akses bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan
- Menempatkan kembali hukum pidana sebagai ultimum remedium dan bukan primum remedium dalam penegakan hukum administrasi negara
- Perlu kejelasan antara perbuatan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana
TERIMA KASIH
Posted in 10 Hukum Administrasi Negara, S2 | Tagged: 10 Hukum Administrasi Negara, hukum administrasi negara | 1 Comment »
Hukum Administrasi Negara
Posted by mujiburrahman on October 12, 2009

Posted in 10 Hukum Administrasi Negara, S2 | Tagged: hukum administrasi negara | 1 Comment »
Sistem Peradilan Pidana
Posted by mujiburrahman on October 12, 2009
ini adalah catatan kuliah ku
Posted in S2, sistem peradilan pidana | Leave a Comment »
Politik Hukum Pidana
Posted by mujiburrahman on October 12, 2009
ini adalah politik hukum pidana
Posted in Politik HUkum Pidana, S2 | Tagged: Politik HUkum Pidana | Leave a Comment »












