06 Ilmu Hukum, 36 Soal Ujian

Tanya Jawab Ilmu Hukum (hukumonline.com)

ini adalah kumpulan pertanyaan dari hukum online… semoga bisa bermanfaat..

  1. Apa yang dimaksud dengan Fundamentum Petendi?Apa isinya? 2. Apa yang dimaksud dengan Rekonvensi? dalam hal apa rekonvensi tidak diperbolehkan?
  2. Apa isi Pasal 176 & Pasal 145 KUHD? Apakah masih berlaku sampai sekarang?
  3. Mohon penjelasan sejelas-jelasnya mengenai pernyataan bahwa konvensi wina 1969 sebagai induk pengaturan perjanjian internasional dan mohon referensi yang bagus mengenai hal tersebut.. terima kasih.
  4. apakah putusan praperadilan,dapat di mintakan banding atau upaya hukum dan dasar hukumnya?
  5. Bagaimana sesungguhnya kekuatan hukum dari penjelasan atas UU? Apakah sama mengikatnya dengan UU? Bagaimana jika penjelasan suatu pasal dalam UU ternyata bertentangan dengan pasal lainnya dalam UU tersebut? Terima kasih atas bantuannya.
  6. Adakah aturan/konvensi internasional yang mengatur masalah pemberian kuasa hukum dalam konteks antar negara?
  7. apakah jenis/macam putusan arbitrase sama dgn putusan perdata, ada putusan yang menghukum (condemnatoir), constitutif, dan declaratoir? Tolong saya minta contoh nya juga utk putusan tsb. terima kasih
  8. apakah advokat itu?apa yang membedakan antara advokat dengan pengacara biasa?bagaimana kedudukkan advokat sebelum dan sesudah uu ttg advokat dalam peradilan di indonesia?baik peradilan agama,peradilan umum maupun peradilan militer?
  9. Apa yang dimaksud dengan Legal Audit? Untuk kepeluan apa Legal Audit dibutuhkan? Hal-hal apa saja yang masuk dalam kategori Legal Audit? dan Dokumen apa saja yag dibutuhkan sehubungan dengan keperluan tersebut?
  10. Berapa macamkah eksepsi di dalam hukum acara perdata? Dan tolong disebutkan serta diuraikan masing-masing eksepsi tersebut? Terima Kasih
  11. Apakah class action itu dan bagaimana bentuk serta kegunaannya. Terimakasih bung.
  12. Kalo tidak salah, hingga tahun ini UU tentang Wakaf masih merujuk pada UU tahun 1977, yang mendefinisikan benda wakaf hanya terbatas pada tanah (pasal 1 ayat 1 no. 28 th. 1977). Adapun jika merujuk pada hukum islam, benda wakaf tidak hanya dibatas oleh tanah milik, dan realitas perkembangan zaman menjadi bukti kongkrit. Dari situ, ada beberapa pertanyaan tentang hal-hal diatas, 1. masih relevankah UU 1977 tersebut? 2. kalaupun sudah ada UU baru, pada pasal berapa dan ayat berapa (mohon lengkap)? 3. Juga di buku apa saya bisa mengetahui secara detail tentang benda wakaf, baik secara hukum positif maupun hukum islam?
  13. Saya ingin minta contoh kasus tentang Error In Persona & Error In Objecto.Dan arti dari Error In Persona juga In Objecto itu sendiri apa?.. Tolong beri saya penjelasan atas permasalahan ini.
  14. 1. mengapa perundang-undangan merupakan sebagian kecil dari hukum? 2. Mengapa perundang-undangan tidak identik dengan hukum? 3. mengapa memahami perundang-undangan juga merupakan pemahaman sisi lain dari hukum? 4. mengapa perundang-undangan mempunyai struktur/sistematika? Tanpa struktur itu maka tidak dapat disebut perundang-undangan. Struktur itu antara lain: a. membaca; b. menimbang; c. memperhatikan; d. mengingat; e. menetapkan; f. memutuskan. 5. Kenapa susunannya harus seperti itu?
  15. Menurut TAP MPR no III tahun 2000 tentang hierarki perundang-undangan,bagaimana jika suatu peraturan daerah bertentangan dengan peraturan pelaksana dari PP/UU?Boleh/tidak, mohon penjelasan

yah semoga ini bisa membantu


06 Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum

Saya heran kenapa untuk mata pelajaran yang penting ini saya mendapatkan nilai hanya c, padahal ini 4 sks dan bobot nilai gila setinggi langit yaitu 8 yah tidak. Ini seharusnya yang mendasari semua mata kuliah hukum. Padahal aku sudah membacanya bukunya yang dulis oleh Dosen FH UGM, belinya di dekat SMA N 6 yogayakarta, dengan judul “Menganl Hukum”.

Bukunya warna hijau dan bertulisan merah tapi yang penting itu adalah isinya walaupun sablon yang di gunakan untuk mencetak qualitasnya buruk atau kuno yah. Disini apa yang menjadi dasar? yah ini di maskusdkan untuk mengetahui seluk-beluknya hukum, atau sebiah upaya “p-d-k-t” sebelum jadian. Ini adalah penting dan seharusnya menjadi pedoman dalam setiap matakuliah yang diambil berkaitan hukum.

Ada banyak konsep yang dijelaskan panjang dan lebar tapi yang penting disini adalah bagaimana anda bisa menggunakan konsep konsep itu? karena apabila tidak bisa membuat itu maka tidak akan ada manfaat sama sekali. Seperti sekarang hukum tidak ditegakan kenapa itu bisa terjadi? apakah karena kita tidak mengenal hukum atau apakah kita tidak tahu cara menggunakannya? Caranya piye? Bagaiman menerapkannya? Apakah ini bisa dilaknakan untuk hal yang sehari hari.

Apabila kita tidak bisa membayangkan atau tidak tahu cara menggunakannya maka itu sama saja masuk telinga satu dan keluar dari satunya. Ini yang harus di cegah dalam mempelajari hukum. Apa manfaat tujuan hukum, apa saja batasan hukum, apa saja sumebr hukum? namun kita tidak boleh berhenti disini karena yang penting itu adalah bagaimana itu bisa bermanfaaf bagi masyarakat. Apabila ada kurangnya kesadaran hukum maka bagaimana caramya untuk mengingkatkan kesadaran hukum tersebut. Hukum adalah untuk menyelesaikan permasalahan “probelm solving” apabila mahasiswa tidak di ajarkan untuk menyelesaiakan masalah masalah maka mereka akan menjadi sumber masalah di tahun tahun yang akan datang.

Cukup dah pangang lebar tetang ilmu hukum, walaupun samasekali menjelaskan apa itu hukum, jangan menghapal, jangan hanya bisa menjawab pertanyaan, tugasmu adalah mengetahui apa masalahnya dan cari solusinya… itu hukum itu hanya itu… terserah mau percaya atau tidak… kalo tidak percaya.. maka anda tidak merupakan orang yang ingin menyelesaiakan permasalahan yang di hadapi oleh bangsa kita…

setuju?

Buku Buku Koleksiku

Stuff From Wikipedia

Kompas online articles related