17 Sistem Peradilan Pidana

Sistem Peradilan Pidana

Mata kuliah ini di sampaikan oleh Prof Nyoman. Dia memberi saya nilai “AB”

 

Pengertian Sistem Peradilan Pidana 

Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) merupakan suatu sistem/model/tatanan yang digunakan dalam penanggulangan pelanggaran/kejahatan yang dimulai dari proses penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka pengadilan, serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana atau pembebasan (jika Hakim memutuskan tidak bersalah).

Romli Atmasasmita mengemukakan pendapatnya tentang Sistem Peradilan Pidana, bahwa Criminal Justice System adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana

Dan Soerjono Soekanto berpendapat bahwa Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu keseluruhan yang terangkai dan terdiri atas unsur-unsur yang saling berhubungan secara fungsional, Sistem Peradilan Pidana tersebut terdiri atas unsur-unsur yang masing-masing merupakan subsistem dari sistem tersebut

Tujuan Peradilan Pidana

Tujuan peradilan pidana adalah untuk memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak. Peradilan pidana dilakukan dengan prosedur yang diikat oleh aturan-aturan ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas konstitusional dan berakhir pada proses pemeriksaan di pengadilan.

Berbeda halnya dengan Tujuan Hukum Acara Pidana yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwakan itu dapat dipersalahkan. Dan fungsi dari hukum acara pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil, putusan Hakim, dan pelaksanaan putusan Hakim.

Berkaitan dengan tujuan peradilan pidana ini, Harry C. Bredmeire memandang bahwa tugas pengadilan adalah untuk membuat suatu putusan yang akan mencegah konflik dan gangguan terciptanya suatu kerjasama, dalam hal ini untuk mewujudkan tugasnya itu pengadilan membutuhkan tiga masukan (input), yaitu :

  1. Pengadilan membutuhkan suatu analisis tentang hubungan sebab akibat antara hal-hal yang diputus dengan kemungkinan-kemungkinan yang akan diderita akibat dari putusan tersebut.
  2. Pengadilan membutuhkan evaluasi tuntutan-tuntutan yang saling bertentangan dan mengantisipasi efek-efek dari suatu putusan.
  3. Pengadilan membutuhkan suatu kemauan para pihak untuk menggunakan pengadilan untuk penyelesaian konflik

Sumber: http://fatimatuliimaroh.wordpress.com/2013/12/11/sistem-peradilan-pidana/