yah ini juga hanya satu pertanyaan ;
- Bagaimana kedudukan Hak Ulayat masyarakat adat dalam kaitannya pada sumber-sumber hukum UUPA, hukum adat dan bagaimana penyelesaian yang terbaik jika terjadi perselisihan antara masyarakat adat dengan adanya Areal Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan pemerintah disekitar tanah atau desa masyarakat adat tersebut, baik dari segi pemanfaat tanah tersebut maupun pembagian hasil dari pemanfaatan tanah tersebut, guna menunjang peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat adat disekitar HPH tersebut, dapat mepertahankan kelangsungan dari Pengusaha HPH yang dengan kata lain dapat meningkatkan pemasukan devisa bagi Negara, sekian terima kasih (Jawaban)
yah gitu deh