Ini mata kuliah yang diajarkan oleh Prof Sri Rejeki. Pada dasarnya membahas tentang Hukum Ekonomi. Dari kuliahnnya yang di uji dengan ujian lisan maka memahaman tentang konsep harus bagus. Dapat nilai “AB” untuk makalah, kehadiran dan ujian lisan.
Latarbelakang Hukum Ekonomi
Menurut Prof Sri Redjeki Batasan hukum memiliki 2 hal yang penting yaitu hukum harus mampu menjaga dan mengatur harkat & martabat dan Mengatur kehidupan manusia dengan mengatur keseimbangan kepentingan semua pihak demi kesejahteraan nilai nilai kemanusiaan.
Hukum ekonomi berasal dari Hukum dagang. Kajian hukum dagang adalah kajian dengan spesifikasi pada hukum para pihak yang melakukan aktifitas dalam menjalankan perusahaan. Hukum dagang sendiri merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur hal hal khusus di berbagai bidang usaha.
Kajian hukum dagang selalu mempunyai tekanan utama ada perikatan para pihak (Hubungan hukum pada pihak) dan Hak & Kewajiban para pihak. Hukum Perdata dalam ini hukum dagang dikaji dengan pendekatan mikro saja yaitu hubungan para pihak.
HUkum dagang adalah perangkat peraturan yang mengatur Hubungan hukum antara konsumen dan produsen dalam arti luas. jadi hakikatnya hukum dagang mengkaji hubungan hukum saja. Padahal bila di kaji ulang dan cermat, hubungan hukum antara produsen dan konsumen tesebut tidak semata mata ditentukan para pihak tersebut tapi oleh banyak faktor yang berada di luar kompetensi hukum perdata dan hukum dagang.
Kekuatan faktor tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut dan perkembangannya melahirkan kajian hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah rangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Emrbrio hukum ekonomi adalah kajian hukum dagan dan perkembangan pada bagian hukum perdata. Hukum ekonomi idak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi haru dikaj i dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang dan hukum perdata pada umumnya.
Pendekatan Hukum Ekonomi
Pendekatan Makro memanfaatkan ilmu ilmu lain sebagai pisau analisis terhadap berbagai masalah. Dimanfaatkan untuk kajian perlindungan publik dan konsumen. Kajian yang berkonsep makro adalah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro. ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai ekonomi yang sehat dan wajar.
Pendekatan Mikro dimanfaatkan untuk mengkaji hubungan hukum para pihak sesuai target. kajian ang punyai wawasan khusus terhadap hubungan hubungan yang tercipta karena adanya hubungan para pihak yang sifatnya kondisional dan situasional.
Hubungan Hukum Ekonomi & Pembangunan
Negara ikut berperan sebagai regulator dalam pengaturan berbagai kegiatan ekonomi. Apabila kegiatan ekonomi tidak ada intervensi dari negara maka pelaku ekonomi cenderung bersikap sewenang wenang. tidak akan tercipta kemakmuran dan pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata bagi masyarakat.
Peran hukum ekonomi adalah untuk mengatur perekonomian dengan memberikan batasan batasan tertentu kepada pihak yang kuat dan memberi peluang peluang kepada pihak yang lemah agar tercapai keadilan. dengan demikian diharapkan pembangunan ekonomi akan berjalan secara adil.
Hukum ekonomi yang memadai akan menunjang pembangunan ekonomi karena hukum ekonomi masyarakat diarahkan untuk melakukan tidak melakukan hal hal tertentu untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang diinginkan.
Adapun hambatan dalam pembangunan ekonomi adalah birokrasi yang berlebihan, persaingan tidak sehat dan hukum yang tidak jelas. Oleh karena itu dibutuhkan partisipasi pembangunan ekonomi suatu negara dengan melibatkan pemerintah, swasta dan pihak asing.
Berikut adalah catatan kecil saya mengenai kuliah dari Prof Sri Rejeki yang sudah sudah mengabdikan hidupnya untuk pengembangan hukum di Indonesia. Masih banyak lagi materi hukum ekonomi yang bisa didapatkan di internet. selamat mencari dan menggali.