Contact Us

Keeping Connected

Penting untuk menjalin hubungan yang terbuka apabila ingin maju. Tidak ada orang yang berhasil hanya dengan usahanya sendiri. Orang berhasil karena semua orang itu mendukung sebagaimana yang di katakan oleh penulis Paulo Coelho, “Kalau engkau mendambakan sesuatu, alam semesta bekerja sama membantumu memperolehnya”. Dengan demikian apabila ingin belajar hukum maka harus mendapatkan kekuatan dari alam semesta dan tak terkecuali kekuatan kemanusiaan yang saling membantu bahu membahu, mendukung dan menopang agar satu sama lainnya semakin maju dan semakin berkembang. Oleh karena itu, kita harus memiliki hubungan yang baik dan komunikasi yang tetap terbuka agar kita bisa mempelajari hal yang baru, baik itu mempelajari hukum yang baru maupun mempelajari teori maupun praktek yang baru.

Untuk itu apabila ada yang mau menghubungi saya lebih lanjut tentang bagaimana mengembangkan hukum online atau bagaimana belajar hukum online maka dapat langsung menghubungi saya dengan kontak sebagai berikut.

Contact Me:

  • BBM: 52083721
  • WA/SMS: 089629213501
  • Line: studihukum
  • Email: studihuķum@gmail.com
  • Skype: mujiburrahman_ajib

Social Media

11 thoughts on “Contact Us”

  1. sahabat saya, adalah anak tunggal , sekitar sataun tahun lalu ayahnya meninggal. sahabatku adalah anak dari istri ke 2 dari ayahnya.
    secara hukum rumah tersebut diwariskan pada sahabat saya.
    saat ini anak-anak dari istri pertama datang dan meminta bagian dari warisan atas rumah tersebut.
    namun hingga saat ini surat warisan dan bukti otentik sama sekali tidak ada. untuk memperkuat hak sahabat saya untuk mendapatkan warisan berupa rumah tersebut.

    saya mohonkan solusinya sesegera mungkon. atas bantuan dan perhatianya saya haturkan terima kasih

    SUCCESS & GBU

  2. saya mo minta bantuan ni….
    asas-asas hukum internasional tu apa aja ya?
    soalnya saya lom nemuin jawabannya di buku2 yg udah tak baca.
    makasih sebelumnya

  3. salam kenal…

    mas… ku mo tanya..
    Kep-150/Men/2000 mengenai penyelesaian PHK dan penetapan Uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan.
    apakah kepmen tersebut masih berlaku/bisa untuk dijadikan dasar kuat atau tidak?
    dan bukti dari ketidakberlakukan atau masih berlakunya berdasarkan apa dan ada dimana?

    terima kasih
    sukses untuk S2 nya

  4. Salam kenal,… apakah kami boleh minta referensi untuk silabus Bahasa Inggris bagi Fak Hukum. Saya adalah alumni UGM dan kini membantu di UKIP Papua. mungkin dapat membantu saya memberi tambahan info atau materi bagi mahasiswa kami. trimakasih…

  5. Saya amat kagum atas perjuangan anda. Memang hukum di indonesia gampang diobok-obok karena banyak yang kagak ngarti. terima kasih bang. semoga tetap dalam tekad dan tujuan.

  6. Denagn hormat,
    Sesampainya di persidangan terbukti si dia cepat menyelesaikan perkara PN PT MA Republik Indonesia
    2010-2015 kusampaikan salam perjanjian dengan Bapak Sartono dan perbaikan Ibunda Sugiati

  7. dengan hormat
    Bagaimana kedudukan hukum Kreditur separatis berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU No. 37 th. 2004, setelah adanya putusan MA Nomor 124 K/Pdt.Sus/2009?

  8. saya mau tanya nih bos………… semisal saya beli rumah, tp pembayaran belum lunas dan sertifikat rumah masih atas nama pemilik lama (developer), trus begitu rumah mau saya lunasi ternyata sertifikat sdh dijaminkan utang ke pihak lain.
    pertanyaannya:
    1. apakah ada unsur pidana dalam masalah ini.
    2. apakah developer bisa masuk kategiri penggelapan atau penipuan kepada saya? karena menjaminkan sertifikat rumah yang telah dijual kepada saya tanpa memberitahu saya.
    3. pihak penerima Jaminan hutang adalah peorangan (rentenir) apakah ada aturan pidana yang dapat menjerat rentenir .
    Terimakasih.

  9. saya mau tanya bagaimana jika hukuman pembebasan sudah keluar tpi jaksa penuntut mengajukan naik banding kembali? makasih

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.