16 Hukum Perusahaan

Hukum Perusahaan

Hukum Perusahaan ini diajarkan oleh Prof Sri Rejeki. Setiap kali setelah selese kuliah saya akan langsung bimbingan tesis sama beliau. Saya mendapat nilai “A” untuk mata kuliah ini.

Hukum Perusahaan

Sebagian dari peraturan perundangan dan seluk-beluk hukum perusahaan saat ini merupakan produk hukum yang masih baru dan belum terkodifikasi. Bisa dikatakan bahwa hukum perusahaan adalah pengkhususan terhadap hukum dagang dan beberapa bab dalam KUH Perdata, serta peraturan perundangan lainnya mengenai bentuk-bentuk perusahaan.

Pada akhirnya semua berkaitan dengan fungsi dan memfungsikan hukum pada suatu jenis perusahaan tertentu. Permasalahan hukum perusahaan ini juga berkaitan dengan bagaimana suatu jaminan negara terhadap hak-hak keberadaan perusahaan sendiri. Permasalahan legal atau hukum perusahaan pada akhirnya akan mempermudah gerak dari perusahaan sendiri dalam pengembangannya. Jika perusahaan kelak akan beranjak dari perusahaan tertutup lantas go publik, atau bagaimana skema pembagian bidang usaha yang di awasi oleh pasar modal. Pada fase selanjutnya, maka hukum perusahaan telah memberikan semacam pola dan jaminan pada suatu perusahaan untuk dapat eksis lebih lanjut, dan bahkan bila mengalami kerugian sampai ke titik pailit, hak hak semua orang dalam perusahaan itu akan di perhatikan secara menyeluruh oleh negara.

Hal ini termasuk pula pada proses yang berkaitan dengan, lintas sektoral. Hukum perusahaan, pada akhirnya akan menjaminkan para pelaku usaha, seperti kepastian untuk berurusan dengan pihak ketiga, seperti para broker, perbankan, keterkaitan dengan asosiasi, baik asosiasi dalam suatu jenis kerjasama tertentu antar induk induk firma satu sama lainnya, karena bergerak di dalam bidang yang sama, maupun asosiasi yang terbentuk di dalam firma atau perusahaan sendiri.

Sebagai contoh adalah mekanisme pengaturan pemerintah dalam usaha shipping, lembaga standar penimbangan dari Indonesia rupanya tidak di akui asosiasi internasional, sehingga perusahaan shipping Indonesia merugi double, karena di satu sisi mereka wajib untuk melakukan sertifikasi penimbangan dari Indonesia, namun di sisi lain, sertifikasi itu tidak diakui secara internasional, sehingga mereka perlu untuk melakukan penimbangan ulang di negera yang sertifikatnya di akui, seperti Singapura. Tentu saja hal ini akan memboroskan biaya perusahaan shipping. Alasan mengapa penimbangan Indonesia tidak di akui oleh dunia Internasional, karena lemahnya pengawasan hukum yang ada. Hasil dari Indonesia tidak di jamin oleh lembaga yang berkapasitas untuk menjadi back up dari diakuinya sertifikat Indonesia secara Internasional. Yang terutama adalah lembagai broker, atau pihak asuransi. Asuransi pun terikat oleh hukum perusahaan mereka sendiri, sehingga penting rasanya, adanya sinergi di dalam ejawantah hukum satu atap yang tidak memberatkan pelaku usaha di Indonesia sendiri.

Sebenarnya definisi tentang perusahaan tertuang dalam penjelasan undang-undang dan pendapat beberapa ahli hukum, antara lain sebagai berikut.

  • Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba (Memorie van Toelichting).
  • Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan (Molengraaff).
  • Perusahaan memiliki dua ciri utama: mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan (Polak).
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (UU No. 3/1982 Pasal 1 huruf [b]).
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keiantungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (UU No 8/1997 Pasal 1 angka [1])

Unsur-Unsur Perusahaan

Berdasarkan definisi-definisi di atas, bisa dirumuskan bahwa perusahaan terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut.

  • Badan usaha, adalah perorangan atau kelompok yang menjalankan kegiatan ekonomi dan mempunyai bentuk hukum tertentu yang diatur undang-undang, dan tertuang dalam bentuk akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris.
  • Kegiatan perekonomian, adalah kegiatan yang meliputi bidang industri, perdagangan, jasa, pembiayaan, dan sebagainya.
  • Kontinuitas, adalah sebuah kegiatan yang dilangsungkan secara terus menerus, tidak accidental, dan bukan pula pekerjaan sampingan.
  • Tetap, artinya, kegiatan tersebut bersifat tetap, tidak berubah dalam waktu singkat.
  • Terang-terangan, adalah bahwa kegiatan tersebut diketahui umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, dan diakui oleh undang-undang.
  • Mencari keuntungan, adalah bahwa kegiatan tersebut melibatkan modal yang dijalankan, dan laba atau nilai lebih yang diharapkan dari modal tersebut.
  • Pembukuan, adalah pencatatan keuangan yang ditentukan standardnya berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi, rekening, jurnal transaksi harian, dan nota transaksi keuangan perusahaan.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa subjek hukum perusahaan bisa berupa perorangan atau badan hukum, objeknya bisa berupa benda berwujud atau benda immaterial, dan ini bisa berkaitan dengan sita, jamin, ataupun menaikkan nilai yang sekiranya kelak akan mengandung unsur hokum, atapun  hubungan hukumnya berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang-undang

Secara yuridis, praktik hukum perusahaan diatur dalam KUH Perdata, KUH Dagang, UU No. 1/1995, UU Pasar Modal, dan beberapa produk hukum lainnya.

Ruang Lingkup Hukum Perusahaan

Berdasarkan pada pengertian-pengertian di atas maka bisa disimpulkan bahwa ruang lingkup hukum perusahaan meliputi dua hal pokok bahasan, yakni bentuk usaha dan jenis usaha, dan keseluruhan hukum yang memuat kaidah dan mengatur tata cara pelaksanaannya disebut sebagai hukum perusahaan.

Yang dimaksud dengan bentuk usaha adalah suatu organisasi atau badan hukum yang menggerakkan suatu jenis usaha. Bentuk hukum perusahaan tersebut, baik yang bersifat perorangan maupun organisasi, harus diakui sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Belum ada peraturan perundangan mengenai bentuk hukum perusahaan perorangan seperti Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan Dagang (PD). Perusahaan semacam ini berkembang sesuai kebutuhan pengusaha, dengan dibuat tertulis di hadapan notaris.

Sedangkan bentuk hukum perusahan yang sudah diatur dalam aturan perundangan adalah bentuk organisasi atau badan usaha, misalnya:

  • Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHDagang, dan tidak termasuk badan hukum.
  • Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007, termasuk badan hukum kategori Badan Usaha Milik Swasta.
  • Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, termasuk badan hukum kategori Badan Usaha Milik Swasta.
  • Perum dan Persero diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, termasuk badan hukum kategori Badan Usaha Milik Negara.

Adapun yang dimaksud dengan jenis usaha adalah segala macam usaha meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa dan keuangan (pembiayaan). Pengertian usaha sendiri adalah segala bentuk tindakan, perbuatan atau kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk memperoleh laba.
Bagaimana dengan kepailitan?
Dalam Pasal 114 UUPT di jelaskan mengenai kepailitan, yakni merangkum asas.

  • Keputusan RUPS;
  • Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
  • Penetapan Pengadilan.

Dengan penjelasan sebagaimana berikut.

  • Direksi Perseroan dapat mengajukan usul pembubaran kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran PT sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan  mengenai pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat 1 dan ketentuan mengenai korum sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UUPT (Pasal 115 ayat 1 & 2 UUPT).
  • Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.(Pasal 115 ayat 3 UUPT).
  • Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud di atas diikuti dengan likuidasi oleh likuidator (Pasal 115 ayat 4 UUPT).
  • Dalam hal PT bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, Direksi PT dapat mengajukan permohonan kepada Menkeh untuk perpanjangan jangka waktu tersebut (Pasal 116 ayat 1 UUPT).
  • Namun demikian permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit tiga per empat bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh tiga per empat bagian dari jumlah suara tersebut (Pasal 116 ayat 2 UUPT).

Sumber: http://www.anneahira.com/hukum-perusahaan.htm