A
animus ad se omne jus ducit – Justru tujuan dari hukum itu untuk diterapkan
B
boni judicis est ampliare justitam – adalah kewajiban hakim yang baik untuk meningkatkan wibawa dan mutu peradilannya
C
culpa tenet suos auctores – Perbuatan kesalahan selalu menyangkut pelakunya
D
dysnomy – Undang -undang yang dipandang ganjil
E
etiam si omnes ego non – biar semua orang melakukannya, tetapi saya tidak
F
forum actus – tempat dilakukannya perbuatan/kejahatan
G
guerre a mort – berperang sampai mati
H
homipalgium – hukuman memotong tangan sampai buntung
I
ita te dues adjuvet – demikianlah pertolongan Tuhan bagi anda
J
justifiable – dibenarkan menurut hukum
K
ku klux klan – Organisasi politik bawah tanah di amerika serikat yang anti suku kulit hitam
L
legalization – pengesahan menurut undang undang
M
meo voto – sesuai dengan kehendak saya
N
nulla poena sine lege – tidak ada hukuman tanpa hukum
O
optima forma – dalam dampaknya yang maksimal
P
publici juris – demi hak rakyat
Q
qua ad facti – fakta yang terpenting
R
res judicata facit ex albo nigrum ex nigro album – Keputusan pengadilan, mungkin yang putih jadi hitam atau yang hitam jadi putih
S
swindling – penipuan, sycophanta
T
trust ex aleficio – menyalahkan wewenang yang diserahkan kepadanya
U
utlagatus est quasi extra legem positus – yang melanggar hukum dengan sendirinya di luar perlindungan hukum
V
vox clamantis in deserto – suara di padang pasir, usulnya tidak didenger
vox populi vox dei – Suara rakyat adalah suara tuhan
W
writ de ejectione firmae – Tolakan seorang penguasa untuk mengembalikan tanahnya kepada pemilik
writ pro retorno habendo – surat perntah untuk mengembalikan barang kepada pemiliknya
X
xenophobia – Takut dan jijik terhadap sesuatu yang berbau asing tanpa alasan yang masuk akal
Y
yellow dog contract – Perjanjian antara buruh dan majikan yang menguntungkan pihak majikan
yellow peril – Ketakun negara negara barat atas kemajuan negara timur terutama jepang dan cina.
Z
zero hour – Detik Detik Sekaratul Maut
zonism – Gerakan yahudi di seluruh dunia
zoning – wilayah untuk mendirikan bangunan yang di rencanakan oleh balai kota