26 Politik Hukum

Politik Hukum

Saat kuliah di UNDIP semarang, mendapat mata kuliah Politik Hukum yang di ajarkan oleh Prof Arief yang sekarang menjadi salah satu Hakim di MK. Dalam kuliah ini kita membahas banyak materi dari buku Prof Mahfud MD yang berjudul Politik Hukum di Indonesia.  Untuk Maka kuliah ini mendapatkan nilai “A”.

Definisi Politik Hukum 

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli yaitu:

  1. Satjipto Rahardjo,  Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat
  2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus, Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
  3. L. J. Van Apeldorn, Politik hukum sebagai politik perundang – undangan . Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
  4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
  5. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut : a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan. b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland

Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum. Politik Hukum Perundang-undangan : 1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen. 2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)

Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.

Ruang Lingkup Politik Hukum

Ruang Lingkup artinya situasi/tempat/faktor  “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.

Obyek Politik Hukum

Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.

Ilmu Bantu Politik Hukum

Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.

Metode Pendekatan Politik hukum

Metode   adalah cara   dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)

Sumber: http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/politik-hukum/apa-politik-hukum-itu/

 

Berikut adalah catatan kecil saya mengenai politik hukum yang di pelajar di kampus. Sekali lagi banyak referensi yang ada di internet yang bisa dipelajari secara online yang meningkatkan kesadaran kita tentang politik hukum di Indonesia.

 

26 Politik Hukum, S2

Tugas Politik Hukum di Indonesia

Baru pertama kali ikut kuliah Politik Hukum dan langsung diberi tugas yang harus diserahkan minggu berikutnya. Sayang minggu depan tidak bisa masuk kuliah karena harus kerja jumat sabtu dan minggu. Selain itu Tugasnya cukup aneh karena harus merangkum Bukunya Mahfud Md yang berjudul Politik Hukum Di Indonesia. Yang perlu di rangkum adalah halaman 1 sampe 50.

Buku ini cukup kaya dengan literatur yang tersedia baik sumber sumber bacaan dari dalam negeri maupun luar negeri. Lebih dari 200 judul buku, makalah dan artikel yang merupakan sumber referensi buku ini merupakan hal yang luar biasa bila dibandingkan dengan buku buku yang lainnya yang hanya memiliki sumber referensi yang hanya hitungan jari dan pada umumnya sumber acuan yang digunakan hanya berkisar dari tahun 1960an sampe 1980an. Jarang sekali sumber referensi yang terbaru yaitu tahun 2009 maupun 2008 digunakan untuk sebuah kajian akademis. Apabila para akedemisi tetap hanya berpatokan pada tahun 1960an dan 1980an untuk sumber referensi buku maka ini sungguh memilukan bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum di Indonesia.

Tugasnya akan merangkum bab 1, bab 2, bab 3 dan sebagian bab 4.Adapun isi dan setiap bab adalah sebagai berikut:

Bab 1 Arti dan Cakupan Politik Hukum

  • Pengertian
  • Hukum sebagai alat
  • Cakupan Studi Politik Hukum
  • Hukum sebagai produck Politik
  • Konfigurasi Politik dan Produk hukum

Bab 2 Pengaruh Politik Terhadap Hukum

  • Intervensi POlitik atas Hukum
  • Asumsi Dasar
  • Ambiguitas Istilah, Konseptualisasi dan Indikator
  • Bingkai Buku

Bab 3 Pilihan Konsepsi dan INdkator tentang politik dan hukum

  • Mengapa POlitk  Hukum
  • Konfigurasi politik dan produk hukum
  • konfigurasi politik demokratis dan otoritier
  • Karater produk hukum
  • Hukum otonom dan hukum menindas
  • Hukum paradoks dan hukum responsif
  • Konseptualisasi dan ruang lingkup
  • Lingkup hukum
  • Konfigurasi politik
  • Karater produk hukum
  • Contoh kasus

Bab 4 Konfigurasi politik dan produk hukum pada periode demokrasi liberal

  • Konfigurasi politik
  • Panitia undang undang dasar
  • Pengesahan pembukaan dan batang tubuh uud
  • Sistem pemerintah
  • Dari organis ke pluralis
  • Republik indonesia serikat
  • Dibawah undang undang dasar sementara 1950
  • Bekerjanya pilar pilar demokrasi

Ini ini adalah point point yang harus dirangkum dalam tugas minggu ini.

Untuk memberi gambaran isi buku ini ada yang menulis sebagai berikut dalam website http://www.mahfudmd.com :

Buku ini adalah literatur penting dalam indeks kepustakaan ilmu hukum, politik, dan hukum tata negara di Indonesia. Tampil pada mulanya dalam wujud asal disertasi doktoral yang kemudian diterbitkan oleh LP3ES sebagai buku dan sejauhnya ini merupakan cetakan keempat (PT.RajaGrafindo Persada). Kehadirannya menimbulkan polemik ilmiah tak berkesudahan. Para penentangnya beranggapan bahwa konteks kajian pengaruh politik atas produk hukum bukanlah kajian ketatanegaraan materiil. Namun Mahfud memecah kebuntuan dengan memberikan contoh-contoh kasus menarik dalam buku ini. Bahwa rangkaian peristiwa politik tidak dapat disangkal memberikan pengaruh luar biasa kepada kualitas sebuah produk hukum. Buku ini kemudian menjadi pegangan wajib pada mata kuliah Politik Hukum di pelbagai fakultas hukum dan fakultas ilmu-ilmu sosial dan politik pada beberapa universitas-universitas tanah air. Menyuguhkan kematangan cara berpikir, karya ini boleh dikatakan belum memiliki tandingan dalam merangkai hubungan “tersembunyi” di antara kepentingan politik terhadap implementasi penegakkan hukum. Buku ini juga merangkai sejarah keterkaitan hukum kepada kepentingan politik mulai dari masa awal kemerdekaan hingga reformasi. Sebagai sebuah buku hukum, maka muatannya juga pasti bermanfaat bagi para intelektual, pemerhati, dan praktisi politik, sejarah, dan telah sosial lainnya. Kehadiran edisi revisi kali ini tentu memiliki penyesuaian-penyesuaian kekinian, agar kesinambungan kondisi lapangan (praktis) selalu terkait dengan rangkaian teori-teori. Sajian yang dihaturkan dalam buku ini bahkan semakin dalam dan meluas. Jikapun para pembaca telah memiliki buku “Politik Hukum di Indonesia” cetakan ketiga, maka cetakan keempat ini tidak hanya sekedar melengkapi dan revisi kekinian namun memberikan gambaran yang lebih kaya terhadap keterkaitan hukum terhadap politik.

Semoga tulisan ini bisa memberi gambaran tentang tugas yang diberikan oleh dosen 🙂