34 Profesi Hukum

Profesi Hukum

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi , kode etik , serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum , kedokteran , keuangan , militer ,teknik dan desainer . Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional . Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir .

Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.

  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi .
  4. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat

Profesi Hukum (Profession of Law)

Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum & keadilan dalam kehidupan masyarakat. Profesi hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, advokad, notaris dan lain-lain, yang kesemuanya menjalankan aktivitas hukum dan menjadi objek yang dinilai oleh masyarakat tentang baik buruknya upaya penegakan hukum, walaupun faktor kesadaran hukum masyarakat sebenarnya juga sangat menentukan dalam upaya tersebut.

Polisi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri ) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia , yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden . Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia . Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Notaris

Notaris Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.
Sebagai pejabat umum notaris adalah:

  1. Berjiwa pancasila;
  2. Taat kepada hukum, sumpah jabatan, kode etik notaris;
  3. Berbahasa Indonesia yang baik;

Sebagai profesional notaris:

  1. Memiliki perilaku notaris;
  2. Ikut serta pembangunan nasional di bidang hukum;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat.

Notaris menertibkan diri sesuai dengan fungsi, kewenangan dan kewajiban sebagaimana ditentukan di dalam undang-undang jabatan notaris.

Pengacara/ Advocat

Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum . Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis ) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan . Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata . Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Hakim

Hakim (Inggris : Judge ;Belanda : Rechter ) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Hakim bertugas untuk memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Dalam menjatuhkan putusan Hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus yang secara langsung mempengaruhi hasil putusan tersebut.

Jaksa
Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah “Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang

Sumber:
AHMAD KEMAL FIRDAUS S.H

http://lbhjawatengah.com/article/126896/profesi-hukum.html

 

34 Profesi Hukum

Sikap Mental dan Etika Profesi Hukum

Dulu sebelum diganti dengan kurrikulum 2006, nama mata kuliah ini adalah etika dan tanggnug jawab profesi hukum. Tidak banyak hal yang bisa di ceritakan tentang ini namun yang penting aku dapat nilai yang “A” nsayang aja nilai bobotnya rendah dan tidak bisa mengongkrak nilai.

Megapa perlu ada ini? Yah mungkin karena pengacara udah menjadi bejat semua, dan hakim sekrang mudah di suao, para jaksa yang membela kepentingan perut dan polisinya mengejar setoran dan mahasiswa hukum contek menyontek alias belajar curang. Seperti itu kah Negara kita? Konon sebagai Negara hukum yang korup dan berdasarkan nilai nilai dalam pancasila yang impoten.

Apakah hukum di Indonesia kehilangan wibawa? Bagiku yah…. Lalu apa yang perlu di perhatikan dalam matakuliah ini, yaitu mengetahui bahwa hukum kita itu sakit, kita harus ngaku bahwa kondisi ini adalah sakit. Apabila kkita ngak sadar sadar bahwa perlakukan itu itu salah dan selalu membenarkan tindakan tindakan kita yang salah malah di anggap benar. Kalau jujur maka kemungkinan menang adalah sedikit. Ini mungkin pelajrain ini sangat normative iatu dengan adanya daftar apa yang boleh di lakukan dan apa yang tidak boleh di lakukan.

Sekarang itu tidak cukup untuk mengerti. Harus bisa plaing tidak mengetahui kondisi real di masyrakat, mulau dari trick trick yang terjadi dalam mafia pengadilan. Kalo tidak dan dibiarkan maka bisa jadi tambah rusak Negara ini dan wibawa porfesi bisa hilang. Banggakah kita dalam profewi ini atau apakah kita merasa terjebak dalam pilihan kita sendiri.

Kalo ini terjadi apa yang anda lakukan. Seharusnya lebih kayak gitu pelajaran. Dan kalau bisa ini yang terjadi di masyarakat. Kita harus di persiapkan apa yang bisa terjadi satu sama lainnya. Mungkin satu per satu kita bisa memperbaiki muali dari mahasiswa yang berani dan jujur. Semoga masa depan profesi ini cerah danbekemban.