17 Hukum Pidana, S2

Kapita Selekta Hukum Pidana

Ini mata kulaih yang bisa di katakan sebagai matakuliah dengan permasalahan pilihan atau selected issues. Dari berbagai buku referensi yang di Tulis of Prof Barda Nawawi Arief ada beberapa selected problems yang dapat ditulis yaitu:

  1. Criminal Policy
  2. Pembaharuan Hukum Pidana
  3. Kebijakan penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
  4. Kerangka penanggulangan kejahatan dibidang ekonpmi dan perbankan
  5. Kebijakan penanggulangan kejahatan Politk, HAM dan kemanan negara
  6. Kajian penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup
  7. kebijakan penanggulangan tindak pidana narkoba
  8. Kebijakan penanggulangan tindak pidana mayantara
  9. Kebijakan perlindungan anak dan korban
  10. kebijakan penanggulangan kejahatan korporasi
  11. sistem peradilan pidana

Ini adalah beberapa hal yang bisa di jelaskan sebagai pengantar mata kuliah kapita selekta hukum pidana

17 Hukum Pidana

Hukum Pidana

Pengantar Hukum Indonesia
Materi Hukum Pidana
Disampaikan oleh :
Fully Handayani R.
Pendahuluan
Istilah “Hukum Pidana” menurut Prof.
Satochid mengandung beberapa arti atau
dapat dipandang dari beberapa sudut,
antara lain bahwa Hukum Pidana, disebut
juga “Ius Poenale” yaitu “sejumlah
peraturan yang mengandung larangan-
larangan atau keharusan-keharusan
dimana terhadap pelanggarnya diancam
dengan hukuman”.
Ius Poenalle
Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana
dalam arti obyektif yang terdiri dari:
1. Hukum Pidana Materiil.
Hukum Pidana Materiil berisikan peraturan-
peraturan tentang : perbuatan yang diancam
dengan hukuman ; mengatur pertanggungan
jawab terhadap hukum pidana ; hukuman apa
yang dapat dijatuhkan terhadap orang-orang yang
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
undang-undang.
Ius Poenalle
2. Hukum Pidana Formil.
Hukum Pidana Formil merupakan sejumlah
peraturan yang mengandung cara-cara negara
mempergunakan haknya untuk mengadili serta
memberikan putusan terhadap seseorang yang
diduga melakukan tindakan pidana.
Hukum Pidana dalam arti Subyektif
Hukum Pidana dalam arti subyektif, yang
disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu
“sejumlah peraturan yang mengatur hak
negara untuk menghukum seseorung
yang melakukan perbuatan yang
dilarang”.
Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa
yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik
ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa
pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum
yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang
mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa
pidana, yaitu :
Sikap tindak atau perikelakuan manusia ;
Masuk lingkup laku perumusan kaedah hukum pidana (pasal 1 ayat 1
KUHP) yang berbunyi : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana,
melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-
undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”;
Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran ;
Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan
kesalahan.
Sikap Tindak Yang Dapat Dikenai
Sanksi
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai
sanksi adalah:
1. Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang
anak rnaka singa tidak dapat dihukum.
2. Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut
melanggar hukum, misalnya anak yang bermain bola
menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
3. Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui
tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan
pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu
diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan
menimbulkan kerugian orang lain.
4. Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi
sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca
tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang
cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa
pidana/delik dapat dibedakan dalam :
1. Delik formil.
Tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau
perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
Misalnya pasal 297 KUHP: “Perdagangan wanita dan
perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun”.
2. Delik materiil.
Tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap
tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP : “Barang siapa karena
kelalaiannya, menyebabkan matinya seseorang…”
Unsur-unsur perumusan delik, dibedakan
dalam:
Delik dasar yang merumuskan suatu sikap tindak atau
perilaku yang dilarang, misalnya pasal 338 KUHP yang
menyatakan “Barang siapa sengaja merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun”;
Delik yang meringankan, yakni merumuskan sikap tindak
yang karena suatu keadaan mendapat keringanan
hukuman, misalnya pasal 341 KUHP, “Seorang ibu yang
karena takut ketahuan melahirkan anak, membunuh
anaknya tersebut”,
Delik yang memberatkan, yaitu merumuskan sikap tindak
karena suatu keadaan diancam hukuman yang lebih berat,
misalnya pasal 340 KUHP, ”Barang siapa dengan sengaja
dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan berencana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu paling lama dua puluh tahun”.
Sumber Hukum Pidana di Indonesia
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Peraturan – Peraturan Tindak Pidana di
luar KUHP, misalnya :
UU TIPIKOR, UU Anti Money Laundering,
UU Lingkungan Hidup, UU Anti Trafficking,
UU Perlindungan Anak, UU KDRT, UU
Perbankan, UU Anti Terorisme, dll.
Berlakunya KUHP
Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium
yang berbunyi : “Nullum delictum nulla
poena sine praevia lege poenali”, artinya
tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum
tanpa ada peraturan yang mengatur
perbuatan tersebut sebelumnya.
Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 1 ayat 1
KUHP yang merupakan asas legalitas.
Asas-Asas Berlakunya KUHP
1.Asas teritorial atau Wilayah.
Undang-undang Hukum Pidana berlaku didasarkan
pada tempat atau teritoir dimana perbuatan dilakukan
(pasal 2 dan 3 KUHP). Pelakunya warga negara atau
bukan, dapat dituntut. Dasar hukum asas ini adalah
kedaulatan negara dimana setiap negara yang
berdaulat wajib menjamin ketertiban hukum dalam
wilayahnya.
Pasal 2 KUHP berbunyi : “Ketentuan pidana dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan
bagi setiap orang yang melakukan delik di Indonesia”.
Asas-Asas Berlakunya KUHP
2. Asas Nasionalitas Aktif atau Personalitas.
Berlakunya KUHP didasarkan pada kewarganegaraan atau
nasionalitas seseorang yang melakukan suatu perbuatan.
Undang-undang Hukum Pidana hanya berlaku pada warga
negara, tempat dimana perbuatan dilakukan tidak menjadi
masalah (Pasal 5, 6, 7 KUHP).
Pasal 5 berbunyi “Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-
undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang diluar
Indonesia melakukan salah satu perbuatan yang oleh suatu
ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut
peraturan perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana”.
Asas-Asas Berlakunya KUHP
3. Asas Nasionalitas Pasif atau Asas
Perlindungan.
Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang
dilanggar. Bila kepentingan hukum negara -dilanggar
oleh warga negara atau bukan, baik di dalam ataupun
di luar negara yang menganut asas tersebut, maka
undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan
terhadap si pelanggar. Dasar hukumnya adalah bahwa
tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak
melindungi kepentingan hukum negaranya (Pasal 4
dan 8 KUHP).
Pasal 4 berbunyi : “Ketentuan pidana dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap
orang yang melakukan …diluar Indonesia… pemalsuan
surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan
Indonesia …”.
Asas-Asas Berlakunya KUHP
4. Asas Universalitas.
Undang-undang hukum pidana dapat
diberlakukan terhadap siapa pun yang
melanggar kepentingan hukum dari
seluruh dunia. Dasar hukumnya adalah
kepentingan hukum seluruh dunia (Pasal
4 ayat ( 2, 4)).
Kategorisasi Peristiwa Pidana
Menurut Doktrin, peristiwa pidana dapat
berupa :
Dolus dan Culpa :
Dolus/sengaja adalah perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja agar terjadi suatu
delik. (Pasal 338 KUHP) ;
Culpa/tidak disengaja adalah terjadinya delik
karena perbuatan yang tidak disengaja atau
karena kelalaian. (Pasal 359 KUHP).
Kategorisasi Peristiwa Pidana
Delik Materiil dan Delik formil dalam perumusan delik.
1. Delik materiil yang perumusannya menitikberatkan pada akibat
yang dilarang/diancam pidana oleh undang-undang.
Contoh: Delik materiil yaitu Pasal 360 KUHP berbunyi: “Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang
lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun”.
2. Delik formil yang perumusannya menitikberatkan pada
perbuatan yang dilarang/diancam pidana oleh undang-undang.
Contoh: Delik formil yaitu pada Pasal 362 KUHP berbunyi .
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah”;
Kategorisasi Peristiwa Pidana
Komisionis, Omisionis, dan Komisionis peromisionim
Komisionis adalah Terjadinya delik karena melanggar larangan.
Omisionis adalah terjadinya delik karena seseorang melalaikan
suruhan/tidak berbuat.
Contoh : Pasal 164 KUHP yang berbunyi : awas “Barang siapa mengetahui ada sesuatu
permufakatan untuk kejahatan … sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan
mencegah
sengaja tidak segera memberitahukan tentang itu kepada… dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan
dipidana
dengan pidana penjara….
Komisionis peromisionim yaitu tindak pidana yang pada umumnya
dilaksanakan dengan perbuatan, tapi mungkin terjadi pula bila tidak
berbuat.
Contoh : Pasal 341 KUHP yang berbunyi : “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh
merampas
anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
tahun”
Kategorisasi Peristiwa Pidana
Without victim dan With victim.
Without victim ialah delik yang dilakukan
tanpa adanya korban.
With victim ialah delik yang dilakukan
dengan adanya korban.
Sistematika Peristiwa Pidana
Ketentuan sekarang membagi peristiwa
pidana dalam :
Kejahatan ancaman pidana lebih berat ;
dan
Pelanggaran
Buku I KUHP membedakan kejahatan dan
pelanggaran dalam hal :
Percobaan (poging) atau membantu
(medeplichtigheid) untuk pelanggaran tindak
dipidana ;
Daluwarsa/verjaring, bagi kejahatan lebih lama
daripada pelanggaran ;
Pengaduan/klacht, hanya ada terhadap
beberapa kejahatan tapi tidak ada pengaduan
pada pelanggaran ;
Pembarengan/samenloop, peraturannya
berlainan untuk kejahatan dan pelanggaran.
Subyek Hukum Pidana
1. Penanggung jawab peristiwa pidana ;
2. Polisi ;
3. Jaksa ;
4. Penasehat Hukum ;
5. Hakim ;
6. Petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Sumber : repository.ui.ac.id/dokumen/lihat/1643.pdf

17 Hukum Pidana, 36 Soal Ujian

Tanya Jawb Hukum Pidana (asiamaya.com)

Ini tentang hukum pidana dan ini soal soalnya.. oke.. met menikmati

  1. 1. Apakah hukum pidana mati masih diperlukan ? 2. Apakah pelaksanaan pidana mati ini menghambat penegakan HAM di Indonesia karena HAM melarang adanya pidana mati dan menganggap sbg tindakan pelanggaran HAM ? (Jawaban)
  2. 1.Siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan yang menurut undang-undang, sebenarnya tidak atau belum mampu bertanggung jawab. 2. Bagaimana keputusan yang dapat dijatuhkan hakim terhadap pelaku suatu tindak pidana apabila ybs masih dibawah umur (belum mencapai 16 tahun).(Jawaban)
  3. Saya ingin bercerita sedikit tentang permasalahan ini. Perselingkuhan ini tidak dapat dibuktikan dengan sesuatu benda,tetapi dapat dilihat dengan mata.Namun orang yang melihat perselingkuhan tersebut tidak mau dijadikan saksi mata (maklum orang desa, takut ikut bermasalah). Dan perselingkuhan ini sudah berlangsung lama dan hampir bukan rahasia lagi. Dan keadaan ini sudah dilaporkan ke atasan laki.Tetapi atasannya malah menekan korban agar tidak memperpanjang permasalahannya(mungkin sudah diganjal “fulus”). Jadi sekarang korban bingung harus bertindak bagaimana. Maka kami mohon pada pengasuh langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk menjerat secara hukum. Mengingat korban sudah lama menderita. (Jawaban)
  4. 1. Apakah yang dimaksud dengan Visum et Repertum ? 2. Untuk kepentingan apakah Visum et Repertum selain sebagai bukti di persidangan. 3. Bagaimana prosedur permintaan Visum et Repertum ? 4. Apakah seorang korban bisa minta Visum et Repertum sendiri ke dokter untuk menuntut pelanggar 5. Untuk apakah fungsi Visum et Repertum ? (Jawaban)
  5. Saya mempunyai kesan bahwa hukum di Indonesia kurang keras, dibandingkan dengan hukum di US, saya telah mendengar tentang perkara dimana pencurian hanya di penjara 3 bulan, dan pembunuh keluar dari penjara kurang dari 10 tahun. Saya merasa heran untuk pelanggaran, hukuman mati betul-betul di jalankan. (Jawaban)
  6. Saya mohon informasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan aborsi lebih khusus lagi mengenai wewenang dokter dan sarana kesehatan yang dipakai dalam praktek aborsi, baik berupa kasus-kasus, peraturan/UU, artikel, dsb. (Jawaban)

ini short but sweet.. tidak capek kopi past soal soal ini.. he he he he he he

17 Hukum Pidana, 36 Soal Ujian

Tanya Jawab Hukum Pidana (hukumonline.com)

hmmm.. ini juga bagus bagi mereka yanglagi kena kasus.. he he he ini tanya jawab dari hukumonline.com.. mungkin dari ini bisa memberi gambaran apa yang akan di hadapi di lapangan…

  1. Meskipun ada pengecualian-pengecualiannya, eksekusi dalam hukum acara pidana maupun perdata, tidak dapat dilakukan jika belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Yang ingin saya tanyakan adalah dimana pengaturan tentang hal tersebut? Selanjutnya, sertifikat tanah yang berada dalam sengketa yang belum diputus apakah masih menjadi milik dari pemilik awal? Pengaturannya bagaimana? Terima kasih banyak.
  2. Saya seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai PNS di daerah. Suami saya berprofesi sebagai seorang pelaut. Dari perkawinan kami mempunyai seorang anak yang tinggal bersama orangtua saya di daerah lain. Keluarga saya bisa dikatakan tidak harmonis, kami sangat jarang kumpul, mungkin 2-3 bulan sekali ketemu. Itu pun dengan waktu yang sangat terbatas. Bahkan secara materi pun saya tidak terpenuhi. Memang betul saya dikirimi uang 1-2 bulan sekali oleh suami. Namun apabila ada keperluan keluarganya (orang tua dan adik-adik suami saya) saya harus kirimkan kembali uang tersebut, hampir-hampir saya tidak pernah merasakan hasil kerjanya. Bahkan dia pernah meminta saya untuk mengambil kredit di bank untuk kepetingan orangtuanya, dan sampai sekarang saya harus menanggung hutang tersebut. Pada intinya saya tidak pernah merasakan kepuasan batin dan materi. Namun semua itu saya tutupi dan tetap bersikap baik terhadap suami saya. Demikian sedikit tentang latar belakang keluarga saya. Semua masalah ini berawal dari saya mengenal seseorang setahun yang lalu, sebut saja Hari, seorang bujangan yang juga berprofesi sebagai PNS. Saya simpatik kepadanya dan perasaan simpatik itu berubah menjadi perasaan suka. Singkat cerita kami saling suka dan pernah melakukan hubungan badan. Empat bulan berjalan, saya sadar apa yang saya lakukan itu salah, karena saya memiliki suami, dan saya memiliki rumah tangga. Inilah kebodohan saya. Maksud hati ingin memperbaiki kesalahan dengan mengaku kepada suami bahwa saya telah menjalin hubungan dengan Hari. Tapi iktikad baik saya itu malah menjadi petaka bagi saya. Pada November 2007 lalu suami saya melaporkan saya dan Hari ke Polisi, dan kami dijerat dengan pasal 284 dengan dasar pernyataan saya dan dengan saksi tetangga yang sering melihat Hari berkunjung ke rumah saya. Laporan pun diproses polisi. Satu bulan berjalan, atas kesepakatan keluarga, suami saya bersedia mencabut laporannya. Sehari sebelumnya, suami saya menelepon ke polisi bahwa akan mencabut laporannya. Namun ketika suami saya datang ternyata berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditangani oleh seorang Jaksa. Polisi yang menangani bilang bisa saja dicabut walaupun sudah dilimpahkan. Suami saya membuat surat pernyataan pencabutan bermaterai 6000, satu diserahkan kepada saya (sampai sekarang masih saya pegang) dan yang satu diserahkan kepada Jaksa. Tapi jaksa menolak dan membujuk suami saya untuk membatalkan pencabutan laporan dan tetap melanjutkannya ke persidangan dengan alasan yang tak logis dan membakar emosi suami saya. Jaksa bilang kepada saya dan suami bahwa sidang satu kali saja dan selesai. Jadi tidak perlu dicabut. Sidang berjalan, saya dan Hari yang awam dan tidak mengerti tentang hukum mengikuti persidangan tanpa didampingi penasehat hukum. Di persidangan saya dan Hari mengaku bersalah dan menyesal, kami sangat malu, malu dengan keluarga, teman dan di masyarakat. Menurut kami itulah hukuman yang paling berat bagi kami. Sidang kedua berlanjut, saya dan Hari mulai merasa aneh. Seminggu sebelum sidang Tuntutan, Hari dipanggil Jaksa, dan sangat mengejutkan Hari dimintai sejumlah uang yang bagi kami lumayan besar jumlahnya dan tidak sanggup kami siapkan dalam waktu singkat, alasan Jaksa itu adalah “harga PNS itu mahal”, apabila hukumannya 6 bulan atau lebih maka kami akan dipecat dari pekerjaan kami. Seminggu berjalan, kami juga tidak bisa menyediakan uang tersebut dan mengaku pasrah kepada Jaksa. Sayangnya untuk ini kami tidak memiliki bukti yang cukup, seandainya saja Hari waktu itu merekam pembicaraanya dengan Jaksa itu. Akhirnya Jaksa menuntut saya berupa kurungan selama 6 bulan dan menuntut Hari dengan kurungan selama 8 bulan (ini sangat aneh, harusnya tuntutannya sama). Sebelum sidang Putusan, saya dan Hari menemui Hakim secara pribadi. Kami ceritakan semuanya dari awal sampai akhir, Hakim mengerti keadaan itu dan ingin membantu. Menurut hakim akan sangat sulit seandainya kami dibebaskan, Jaksa akan melakukan banding. Jalan satu-satunya Hakim menjatuhkan Hukuman yang tinggi, jadi Jaksa tidak banding dan kami yang naik banding. Sidang putusan berjalan, Hakim menjatuhkan hukuman kepada kami masing-masing 5 bulan kurungan. Tapi tidak berhenti sampai di sini. Hakim sudah menjatuhkan lebih dari separuh tuntutan jaksa, namun jaksa tetap mengejar kami dengan ikut naik banding. Dan sampai sekarang prosesnya masih sampai pengajuan naik banding. Sekarang suami saya pergi berlayar dengan rute luar negeri, dan masa bodoh dengan urusan ini. Ada yang kami bingungkan, paman Hari seorang polisi mengatakan bahwa kasus kami ini tidak mungkin disidangkan karena akan mengakibatkan perceraian. Tapi buktinya kami tetap disidangkan. Manakah yang benar? Apa yang harus kami lakukan selanjutnya? Apakah langkah-langkah pengajuan banding itu? Apakah memori banding cukup membantu? Apa saja yang perlu saya tulis dalam memori banding? Saya tidak mungkin maafkan tindakan suami saya ini, ini cukup berat bagi saya, sementara keluarga suami saya juga tidak bisa menerima saya lagi. Terhitung sejak bulan November 2007 suami saya tidak pernah menafkahi saya lahir dan batin. Bagaimana jadinya seandainya saya bercerai dengan suami saya dan saya menikah dengan Hari? Apakah kasus ini tetap dilanjutkan? Langkah apa saja yang harus saya lakukan untuk mengajukan tuntutan perceraian? Dalam sidang perceraian apakah saya wajib memberikan uang kasih sayang kepada suami saya? Bagaimana seandainya saya tidak mampu memberikannya apakah sidang perceraian itu dibatalkan? Mengingat sepertinya suami saya hanya ingin menyiksa saya dengan tidak menceraikan saya lalu meninggalkan saya pergi berlayar. Terus terang kami yang awam tentang hukum tidak mengerti dengan keadaan ini, tidak ada tempat saya untuk bertanya. Sebagian besar keluarga saya menyalahkan saya, kami tidak punya muka lagi untuk berada di tempat umum. Sempat saya frustasi dan berfikir yang macam-macam, terus terang saya stres berat. Beruntung Hari orang yang baik, dia tidak meninggalkan saya, kami hadapi masalah bersama, dialah yang mensupport saya hingga saya bisa bertahan sampai sekarang. Pengasuh boleh tidak percaya dengan cerita saya ini, tapi Demi Tuhan inilah yang terjadi pada saya saat ini. Maaf cerita dan pertanyaan saya ini terlalu panjang. Terimakasih sebelumnya.
  3. Apakah kepala lembaga pemasyarakatan dapat dikatakan subyek tergugat dalam kasus praperadilan karena tidak mengeluarkan tahanan yang sudah habis masa penahananya?Dan dasar hukumnya? Terimakasih.
  4. Apakah boleh bila terdakwa memilih untuk tidak menggunakan penasehat hukum dalam sidang pengadilan pidana dikarenakan ia sendiri adalah seorang pengacara dan ia merasa bisa menjadi penasehat hukum atas dirinya sendiri?
  5. Bagaimanakah tata cara peradilan anak, proses hukumnya dan hal apa saja yang akan mengakibatkan seorang anak dapat di adili?
  6. Dapatkah diterpkan penerapan pertanggungjawaban pidana berganda antara UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika dalam kasus orangtua yang memaksa anaknya menjadi penjual narkotika? Apa dasar argumennya?
  7. mohon penjelasanya atas perbedaan hak tersangka & terpidana, dan bagaimana dalam pelaksanaanya. terima kasih!
  8. Apakah Lembaga Bantuan Hukum adalah sebuah lembaga yang benar benar Non-Profit? Bagaimana jalan keluarnya untuk mencari “Orang Pintar Hukum” atau Pengacara yang terjangkau oleh saya yang sedang sangat membutuhkan tapi tidak mempunyai biaya untuk membayar pengacara. Terima Kasih.
  9. Kenapa setiap ada masalah terhadap kekerasan terhadap wartawan, yang dipakai dipengadilan hanya KUHP, contoh kasus pemukulan wartawan tempo oleh David A Miauw? Padahal Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1) juga ada pidananya tapi tidak dipakai. Apa dasar menggunakan UU Pers dan apa dasar menggunakan  KUHP? bukankah semestinya semua yang berhubungan dengan pers seharusnya juga memakai UU Pers? Apakah wartawan yang terlibat sengketa saat menjalankan tugas dapat sama hukumnya jika wartawan sedang tidak dalam kapasitas menjalankan tugas? Terimakasih
  10. Mohon info tentang dasar hukum tentang status dan cara mengadili anggota Polisi yang melanggar hukum, terimakasih.
  11. apakah hukuman tambahan dapat diberikan tanpa dikenakan hukuman pokok
  12. Pada beberapa waktu yg lalu teman karyawan teman saya melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tanpa sepetahuan prosedur perusahaan untuk melakukan pencetakan salah satu pruduk pemerintah, dan mesin cetak disita oleh pihak berwajib, apakah ada kemungkinan mesin tersebut untuk dibebaskan apabila yang bersangkutan telah ditangkap, sebab perusahaannya sudah tidak memungkinkan untuk terus berjalan karena konsumen tidak ada lagi, sedang dia sudah rugi besar dan bermaksud untuk menjual mesin dan menutup usahanya.
  13. berkaitan dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam hukum acara,mengapa saksi tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata,padahal dalam hukum acara pidana digunakan? dan adakah dasar hukumnya? terima kasih.
  14. 1.Bagaimanakah bila seseorang yang dituntut oleh suaminya telah melakukan zina tanpa adanya barang bukti tetapi telah membuat pengakuan didalam BAP (tanpa adanya sumpah). Dan bagaimanakah tuntutan tersebut apabila statusnya telah bercerai, tetapi si suami belum mencabut tuntutannya. Apakah tuntutan tersebut dapat diteruskan atau tidak, mengingat statusnya telah cerai. 2. Apakah BAP tersebut dapat dijadikan barang bukti ? padahal pada saat itu ada kesepakatan damai (dijanjikan damai oleh polisi yang memeriksa), makanya adanya pengakuan di BAP tersebut. Setelah adanya pengakuan tersebut memang terjadi kesepakatan damai. Tetapi sebulan kemudian si suami tidak terima karena tidak puas dan ingin membuka kembali kasus tersebut. Kemudian setelah ada pembicaran si suami mau damai lagi asalkan si istri mau mencabut gugatan cerai terhadap dirinya. Tetapi si istri tidak mau. Bagaimanakah posisi si istri apakah dia dapat meneruskan gugatan cerainya?
  15. bagaimanakah proses penyidikan dalam kejahatan cyber, pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili dalam hal tindak kejahatan cyber,pemerikasaan /sidang perkara tindak pidana bi bidang kejahatan internet dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa atau singkat?dan bagaimana dengan alat bukti?sebelumnya terima kasih.
  16. Apa yang dimaksud dengan putusan sela, bagaimana hubungannya dengan upaya hukum lainnya, apa akibatnya pada terpidana
  17. Berapa lama penahanan tersangka sebelum di ajukan ke pengadilan dan proses apa yang akan dijalani oleh tersangka? Apa yang harus kami lakukan sebagai keluarga tersangka? Bila tidak bersalah dan sudah ditahan sebegitu lama, bisakah kami mengajukan tuntutan balik kepada polisi Terima kasih atas bantuannya.
  18. Bagaimanakah hubungan kausalitas hukum pidana?
  19. Kita sering mendengar atau melihat sendiri tindakan plagiat entah dalam bidang seni atau karya tulis . Dalam bidang akademik plagiat banyak dilakukan dalam penyusunan karya tulis/ilmiah dalam penyusunan skripsi atau thesis . tindakan ini apakah melanggar undang 2x yang berlaku khususnya dalam KUHP . Kalau melanggar pada pasal berapa ? apakah pelanggaran bisa dimasukan dalam pelanggaran tindak pidana ?
  20. bagaimana perkembangan hukum nasional terhadap kejahatan canggih ini.apakah perlu diterbitkan uu mengenai cyber crime tersebut. atau KUHPidana kita sudah dapat dianggap cukup untuk menanggulangi cyber crime. terima kasih.
  21. seseorang telah melakukan pembakaran terhadap orang lain . Untuk itu dia dikenai pasal 338 dan dikenai hukuman 10 tahun. Setelah 10 tahun dia menjalani hukuman,dan dia bebas .kemudian selang beberapa waktu ternyata korban yang 10 tahun yanglalu dia bunuh dengan cara membakar ,tidak mati.dan akhirnya dia membunuh lagi orang yang sama waktu dia membunuh 10 tahun yang lalu. yangmenjadi pertanyaan saya : apakah dia dapat dihukum lagi apalagi kita mengetahui adanya asas nebis in idem yaitu seseorang tidak dapat dituntut atas kesalahan yang sama apabila telah diputuskan hakim sebagai keputusan akhir .
  22. bagaimana cara melakukan pembuktian di pengadilan terhadap transaksi melalui internet, jika pada suatu saat terjadi suatu sengketa (problem hukum)
  23. Istri saya berselingkuh, bagaimana saya dapat meminta pertanggungjawaban mereka? jelas saya dirugikan, saya ingin memperkarakan masalah ini ke pengadilan. Bagaimana caranya, dan pasal-pasal apa yang dapat dipakai? terimakasih
  24. Apakah seseorang yang melakukan wanprestasi suatu perjanjian dapat dikatakan melakukan suatu penipuan?
  25. Bagaimana sangsi hukum bagi anak berumur 14 tahun yang melakukan pencurian motor? Apakah dibebaskan dengan syarat? Apakah bebas tanpa syarat jika pihak korban menarik kembali tuntutannnya? Jika bebas tanpa syarat, berhakkah pihak polisi menahan anak tersebut? Jika tidak apa yang harus saya lakukan sebagai wali anak tersebut, mengingat pihak polisi bersikukuh menahannya!

waduh orang orang yang berkasus semua.. he he he he eh