16 Hukum Dagang Internasional

Hukum Dagang Internasional

Hukum Dagang internationaml di Ajarkan oleh Prof Peter. Dia satu satunya dosen yang memberikan saya nilai “C” saat di UNDIP.

Pengertian Hukum Perdagangan Internasional (HPI)

Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “… the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”. Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut

  1. Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata
  2. Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Pendekatan HPI

Hukum ekonomi internasonal lebih banyak mengatur subyek hukum yang bersifat publik (policy), seperti misalnya hubungan-hubungan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional. Sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada hubunganhubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.

Prinsip-prinsip HPI

Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana hukum perdagangan internasional Profesor Aleksancer Goldštajn. Beliau memperkenalkan 3 (tiga) prinsip dasar tersebut, yaitu (1) prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of the freedom of contract); (2) prinsip pacta sunt servanda; dan (3) prinsip penggunaan arbitrase.

  1. Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak adalah prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang (internasional).
  2. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda adalah prinsip yang mengisyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap sistem hukum di dunia menghormati prinsip ini.
  3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
    Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan.

Itulah beberapa catatan kecil semoga bermanfaat.

Sumber: http://ajuchoa.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang-internasional-teori-dumping.html