16 Hukum Kepailitan, 29 Buku Hukum

Solusi Hukum Ketika Bisnis Terancam Pailit (Bangkrut)

Solusi Hukum Ketika Bisnis Terancam Pailit (Bangkrut)
Rp. 27.000

Perusahaan-perusahaan berikut pernah lolos dari gugatan pailit, misalnya: PT Texmaco Jaya, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Bianglala Metropolitan (operator bus Transjakarta), PT Asuransi Jiwa Buana Putra, dan lain-lain.

Saat kita mendengar kata pailit atau kepailitan, satu hal yang tergambar dalam pikiran kita adalah suatu kondisi yang rumit dan serbakompleks. Pailit dalam hukum Indonesia diposisikan sebagai ultimum-remedium atau suatu “obat terakhir” dari kebuntuan atas debitur yang gagal membayar utangnya. Sebelum sampai pada pailit, pranata hukum memberikan jalan untuk mencoba perdamaian lewat penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam konsep kepailitan proses tersebut disebut dengan restrukturisasi, di mana antara debitur dan kreditor melakukan renegosiasi ulang atas utang atau semua hal yang terkait hubungan perdata kedua pihak tersebut.

Restrukturisasi jauh lebih efektif dan bermanfaat ketimbang kedua belah pihak melakukan gugatan permohonan pailit di pengadilan niaga, dengan waktu yang berlarut-larut serta biaya yang mahal. Restrukturisasi  dilakukan untuk menghindari citra buruk jika perusahaan digugat pailit.
Buku ini akan berguna bagi kalangan yang berkecimpung di bidang legal corporate, akademisi, dan mahasiswa fakultas hukum.