20 Teori & Filsafat Hukum

Teori dan Filsafat Hukum

Teori dan filsafat hukum mendapat milai “B” saat kuliah di UNDIP semarang.  Mungkin ada kesempatan untuk memperbaikinya namun pada dasarnya sudah cukup. Adapun yang dipelajari adalah teori teori hukum dan filsafat hukum.

Teori Hukum

B.Arief Sidharta : “Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum dapat diartikan sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis  menganalisis  berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal terhadap hukum ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,h.122)

JJH Bruggink :” Teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum  dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan “(HR Otje Salman et.al.”Teori Hukum”, 2002,h.60).

Tujuan Teori Hukum menurut Hans Kelsen  dalam buku Satjipto Rahardjo : Hukum Dalam Jagat Ketertiban, h.8-9) adalah:

  1. Tujuan teori hukum, ilmu apapun, adalah untuk mengurangi kekacauan dan keragaman untuk persatuan.
  2. Teori hukum adalah ilmu, bukan kemauan. Ini adalah pengetahuan tentang apa hukum itu, bukan dari apa yang hukum seharusnya.
  3.  Hukum adalah normatif bukan ilmu alam.
  4. Teori hukum sebagai teori norma tidak peduli dengan efektivitas norma-norma hukum.
  5. Sebuah teori hukum adalah formal, suatu teori cara pemesanan, konten berubah dengan cara tertentu.
  6. Hubungan teori hukum untuk sistem tertentu dari hukum positif adalah bahwa mungkin untuk hukum yang sebenarnya.

Sumber: http://krisnaptik.wordpress.com/polri-4/teori/teori-hukum-dan-pengertian/

 

Filsafat Hukum

Prof. Dr. H. R. Otje Salman, S.H menyatakan bahwa Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hukum adapun pokok kajian filsafat hukum adalah sebagai berikut:

  • Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
  • Aksiologi hukum  yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
  • Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
  • Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
  • Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
  • Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)
  • Ajaran hukum umum

Sumber: http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/filsafat-hukum/

Berikut adalah catatan kecil mengenai Teori hukum dan Filsafat hukum. Banyak lagi materi tentang mata kuliah ini yang tersebar di Internet. Semangat Belajar yah.