00 Kata Pengantar

Pembaharuan Studi Hukum 2010

Kata Pengantar

Edisi Keempat

Edisi Pembaharuan studi hukum merupakan cerita pengalaman kuliah saya di program paska sarjana magister ilmu hukum di Universitas Diponegoro. Bahan bahan dari buku ini terkumpulkan dari catatan kuliah saat mengikuti  di sesi perkuliahan, tugas tugas yang dikumpulkan, handout dosen yang di photokopi, buku wajib yang dibeli, dokumen yang harus di terjemahkan, power point presentasi yang dibuat perkelompok dam soal dan jawaban ujian.

Dari tulisan website ini hanya dari segi materi hukum saja yang di bahas namun juga hal hal yang berkaitan dengan moral keagamaan beserta suasana di kampus. Baik ciri-ciri dan sifat dosen maupun kelakuan mahasiswa di dalam kelas. Itulah jiwa buku ini yang membedakan dengan website hukum lainnya. Oleh karena itu, buku ini mencerita pengalaman saya dan pemahaman saya tentang studi di kampus pembaharuan hukum. Website ini bukan hanya fokus pada wilayah kognitif semata namun juga menyentuh bagian afektif dan psikomotorik bila memungkinkan. Pembelajaran yang efektif apabila semua sensor di tubuh kita digunakan tidak hanya dengan membaca dan mendenger sebagai pembelajar yang pasif namun harus dengan berbicara dan bertindak agar menjadi pembelajar yang aktif.

Website ini bersifat Nasionalis Religious yaitu diupayakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 selaku Warga Negara Indonesia dan berdasarkan Al-Quran dan Hadist sebagai seorang muslim. Dalam pembaharuan Hukum, sarjana hukum meliliki peran yang sanga strategis apabila berada di lembaga legislatif maupun eksekutif. Terlebih lebih sorang sarjana hukum menjadi presiden sebagai kepala negera Indonesia.

Di Amerika Serikat 57% dari semua President dan Wakil President merupakan Sarjana hukum dan di senat terdapat 60% anggota merupakan sarjana hukum. Di China telah terjadi peningkatan jumlah sarjana hukum yang duduk di parlemen. Untuk lembaga “Top Political Advisory Body” terdapat 80% merupakan sarjana hukum.

Lalu bagaimana di Indonesia? jauh dari pada yang diharapakan. Di Indonesia belum ada President yang sarjana hukum dan pada tahun 2004-2009 hanya ada 70 sarjana hukum di lembaga legislatif dengan total kursi 550. Itu berarti sekutar 10% jumlah total. Oleh karena itu untuk menciptakan pembaharuan harus ada kuasai posisi posisi strategis yaitu mulai dari President yang Sarjana Hukum, Lembaga Eksekutif yang Sarjana Hukum dan Lembaga Legislatig yang dominasi oleh orang orang sarjana hukum. Kalau untuk Lembaga Yudisial pastilah sudah tentu menjadi orang Sarjana hukum baik dari Hakim, j aksa maupun dari pengacaranya sendiri.

Mengapa judul buku ini disebut kampus pembaharuan hukum? Jelas apabila melihat visi dan misi program magister ilmu hukum di UNDIP maka terlihat jelas bahwa ini merupakan kampus pembaharuan yaitu 

Visi: Unggul dalam pembaharuan dan pengembangan hukum dalam rangka menunjang tujuan pembangunan nasional.

Misi:

  1. Menyelengarakan pendidikn tinggi hukum tingkat magister dengan pengembangan kompetentsi melalui kurikulum yang fleksibel dan
  2. Menyelenggarakan dan mempelopori pendidikan hukum yang berorentasi pada pembaharuan dan pengembangan hukum

Namun apakah bener kampus ini mencetak pembaharuan?

Dalam website studi hukum edisi pembaharuan  ini saya mau mengucapkan terima kasih kepada semua dosen yang telah mentransfer ilmunya dan pengalamanan kepada saya seorang mahasiswa yang dalam proses pembentukan karakter dan berharap bisa member kontribusi kepada perbaharuan hukum di Indonesia. Mau mengucapkan terima kasih kepada Prof Dr Nyoman Serikat PJ, SH. MH (sistem peradilan pidana -SPP), Prof Dr. Paulus Hadisuprapto, S.H. MH., (metodologi Penelitian Hukum-MPH), Prof Yos Johan Utama, S.H. M.Hum (Hukum Administrasi Negara-HAN), Prof Dr. Esmi Warassuh SH. M.S (Sosiologi Hukum), Prof Arif Hidayat, S.H, M.S (Politik Hukum), Prof Soetandyo W, MPA(Teori & Filsafat Hukum), Prof Dr. Barda Nawawi Arief S.H (Politik Hukum Pidana), Prof Etty Susilowati, S.H. M.S dan Prof Dr. Sri Rejeki Hartono, S.H (Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi).

Untuk saat ini barus memasuki semester ke dua/cawu ke dua dan disitu mulai ada dua jenis mata kuliah yaitu mata kuliah wajib dan pilihan yaitu

  1. Mata Kuliah Wajib : Hukum Perbandingan Pidana, Hukum Perusahaan, Hk & Pengembangan Sumber Daya Pantai, Hukum Konsitusi dan Hukum Lingkungan
  2. Mata Kuliah Pilihan : Hukum Otonomi Daerah, Teori Perundang-undangan, Hukum Pidana International, Hukum Investasi dan hukum laut international.

Cawu ini juga melakukan persiapan tesis yang diawali dengan usulan penulisan tesis sebagai proposal penelitian. Topik yang dibahas adalah tentang Good Corporate Governance. Judulnya adalah “Implementasi Kebijakan Self Assessment Good Corporate Governance dalam Bank Go Public”.  Mengapa saya tulisan tentang GCG di sektor perbankan karena pada dasarnya bank adalah penting dalam kehidupan saya dan mungkin bagi semua orang. Adapun alasanya sebagai berikut:

  1. Bank merupakan tempat kepercayaan dari masyarakat untuk menyimpang danan dengan aman dan mempunyai kaitan yang erat dengan masalah keluarga behubungan dengan kredit di bank untuk biaya rumah – hampir semua warga negara memimpikan mempunyai rumah tapi tidak bisa punya dana yang cukup maka harus kredit ke bank dulu.  Selain itu juga mempunyai rencana untuk KPR di salah satu bank maka bank harus dapat di percaya.
  2. Bank orang hidupnya tergantung pada sektor perbankan baik dari karwayam dan nasabahnya (baik indvidu maupun perusahaan)  sanmpai dengan pihak yang elit seperti pemegang saham, direksi dan dewan komisaris semua bergantung dari kegiatran di sektor perbankan. Maka dikatakan bahwa bank adalah highly regulated industry. Selain itu juga karena kalon istriku juga bekerja di bank. Maka harus tahu perlindungan hukumnya.
  3. Selain itu melanjutkan Skripsi di UGM saya menulis tentang  Penerapan Good Corporate Governance  di Bank Umum berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (Studi Kasus pelaksanaan GCG di Bank Tabungan Negara dalam Proses Go Public) yang ditulis pada tahun 2009
  4. Ingin menjadi dasar acuan untuk mengembangkanya lebih lagi yaitu pelaksanaan GCG di perbankan di seluruh wlayah tanah air baik itu bank BUMN, Bank Go Publik, Bank Swasta dan Bank Syariah dan bank milik daerah yang berjumlah ratus dan tersebar diseluruh Indoneisa.  Saya mempunyai target ini untuk menjadi sebuah disertasi untuk PhD. Semoga dapat beasiswa di Australia.

Dari segi teknis pembuatan website/blogging ada beberapa hal untuk meningkatkan mutu website ini yaitu dengan telah di instalnya:

  1. Studi hukum Di delicious yaitu komunitas khusus untuk bookmark website website yang bagus
  2. Studi hukum siap untuk interaksi secara langsung dengan pengunjung yaitu melalui meebo.com agar bisa langsung respon koment dari pembaca
  3. Install widgit email registration yang bagi siap saja yang ingin mendapatkan tulisan/post terbaru dari website blog Studihukum
  4. Ada website rank yang sekarang ini sudah mencapai website ranking 1.7 juta di seluruh dunia. Sebagai catatan pada saat mulai mendaftar website studi hukum nilai rank awal adalah 1.8 juta. Oleh karena itu terjadi loncatan yang cukup bagus. Untuk website di Indonesia ini termasuk posisi  ranking 45 ribu.
  5. Ada juga harga atau nilai website yaitu berharga sekitar 23 juta apabila website ingin dijual.
  6. Untuk memudahkan transisi dari bentuk online menjadi sebauh buku yang siap untuk di cetrak maka ada 3 hal yang dimasukan untuk memudahkan dan memberi manfaat kepada membacanya uaitu dengan adanya Daftar Pusataka, Indeks dan Glossary. Saat ini masih dalam proses belajar tentang bagaimana bikin endnote do sebuah postingan.
  7. Ada widget komen yang berhasil di blok.

Kiranya jelas bahwa terdapat banyak kekurangan dari website  ini karena ditulis sebagai media membagi penglaman, pembelajaran, suka dan duka berkuliah di magister ilmu hukum UNDIP. Materi website  ini sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari penulis dan segala macam kritik, kecamanan dan saran terhadap buku ini akan disambut dengan ucapan terima kasih.

Semarang, 18 April 2010

Mujiburrahman SH