02 Kampus

Pendidikan Hukum di Indonesia

Pendidikan Hukum Masa Kolonial

1908 – Pada dasarnya pendidikan hukum di Indonesia di mulai dengan pendidikan hukum yang bernuansa kolonial belanda yaitu dengan lahirnya Rechtsschool – pendidikan hukum setingkat SMA

1924 – Pemerintah Hindia belanda mendirikan Rechtshogeschool pendidikan hukum setingkat universitas

Kedua tahun ini penting dalam perkembangan hukum di Indonesia karena bisa di katakan sebagai lahirnya pendidikan hukum di Indonesia. Namun apakah itu pemikiran yang tetap? Tepat apabila itu berkaitan dengan lahirnya pendidikan hukum kolonial tapi kurang tetap karena hukum bangsa indonesia sendiri udah terdapat hukum yang hidup di masyarakat yaitu hukum adat yang cara mengajarkannya itu secara turun menurun dan tidak melalui sebuah Rechtsschool ataupun Rechtshogeschool.

Pada tahun tahun itu terjadi adanya kebutuhan untuk mengisi lowongan birokrat hukum oleh para penduduk pribumi. Para lulusan diharapkan menjadi hakim landraad atau sebagai petugas petugas hukum di kantor kantor pemerintah dalam negeri. berarti tujuan pendidikan hukum pada masa pemerintahan kolonial belanda adalah untuk menghasilkan birokrat hukum yang menguasi undang undang buatan kolonial belanda para lulusan ini sangat legalisitik.

Pendidikan Hukum di Zaman Soekarno 1945

Soekarno mencela secara terbuka para ahli hukum dan hukum hukum formal yang dikukudhinya sebagai kekuatan kekuatan konservatif yang akan menhambat berputarnya roda revolusi karena para ahli hukum selalu berkutat secara legalistik pada hukum hukum formal inilah yang dengan dalih demi kepastian hukum selalu bercenderung untuk mempertahankan sistem sitem dan tertib tertib yang lama yang sesungguhnya amat kolonial. Sampai sekarang pun KUHP yang kita gunakan di Indonesia merupakan warisan hindia belanda. Prof Hikmahanto Juwana menyebutkan bahwa tidak heran bila tujuan pendidikan hukum diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang berani dan memiliki kemampuan membuat terobosan secara revolusioner. Siapa saja sarjana sarjana hukum yang merupakan tokoh tokoh pada zaman ini? Apa saja karya karya yang dibuat sebagai hukum yang revolusional? Apa saja undang undang dan keputusan keputusan hakim yang di buat?

Pendidikan hukum di zaman Soeharto

1966 Pada masa ini pendidikan hukum ditujuan untuk menghasilkan lulusan yang dapat mendukung proses pembangunan di Indonesia. Para mahasiswa diharapkan tidak sedekar mengetahui teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi sensitif terhadap berlakunya hukum di masyarakat. Mochtar Kusuma Atmadja menekankan berulang laki pentingnya pendekatan sosiologi dalam setiap upaya pendidikan dan kajian hukum. 1993 – terjadi kebutuhan dari pengunna lulusan hukum yang menggao lulusan hukum tidak siap pakai, kurikulum pendidikan hukum menglamami perubahan agar para lulusan tidak sekedar memahami teori tetapi juga menguasi ketrampilan hukum.

Pendidikan Hukum di Era Reformasi

1997 jatuhnya rezim orde baru membawa dampak demokratisasi di Indonesia. Ini diharapkan bahwa pendidikan hukum dapat menghasilkan lulusan yang progesif. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa pendidikan hukum progresif merupakan lawan dari pendidikan hukum status quo karena tidak responsifnya hukum terhadap perubahan yang terjadi secara mendasar di Indonesia. Hukum di jalankan secara dogmatis dan tidak peka pada proses transisi yang sedang dilami oleh Indonesia. Namun Prof Hikmahant Juwana menyatakan bahwa pendidikan hukum progresif ini baru sekedar wancana dan belum dijalankan.

Pendidikan Hukum di Era Informasi dan Teknologi

2010 pada zaman ini sudah lebih dari 10 tahun pasca reformasi dan pendidikan hukum sama sama saja. Perbedaannya adalah sekarang ada media bukan lagi hanya didapatkan melalui kuliah kuliah konvensional didalam kelas ataupun hanya dalam buku buku yang ada dalam perustakaan namun sudah menjadi lebih maju dan modern yaitu sudah online. Dengan Pendidikan hukum online saya berharap bahwa informasi hukum bisa lebih mudah akses kepada semua orang dan bisa lebih bermanfaat. Pendidikan hukum sudah memasuki tahap e-learning yaitu tahap pembelajaran pendidikan hukum melalui media elektronik. Keuntungannya banyak bagi bangsa Indonesia baik informasi tersedia 24 jam setiap hari, tiada ada batasan geografis karena online itu borderless. Sekarang banyak blogger di indonesia mulai menulis tentang masalah hukum, baik itu dosen hukum, mahasiswa hukum, pengacara, polisi, hakim, jaksa dan lain sebagainya. Ini berarti bahwa informasi hukum ini semakin lengkap dan mudah di askses untuk masyarakat. Website Hukumonline.com mengajak “ayo menulis isu hukum di dunia maya” dengan menjadi blawger. Apa itu blawg? Blog + Law = Blawger. Bahkan ada komunitas blawgger indonesia yang bertujuan untuk anjang perkenalan di antara para blawgger. Dampak negatifnya pada pendidikan hukum adalah bahwa beberapa mahasiswa menyalahgunakan informasi dan teknologi dengan hanya “cut and Paste” tanpa menyebutkan sumbernya ini jelas plagiat dan melanggar.

Permasalahan tujuan pendidikan hukum di Indonesia

Munurut Prof Hikmahanto Juwana, lulusan tahun 1930an, 1950an, 1970an, 1980an dan 1990an dapat dikatakan sama. Lulusan yang dihasilkan cenderung legalistik tidak berbeda dengan lulusan pada masa pemerintahan kolonial, bahkan cenderung tidak dapat memenuhi berbagai tujuan pendidikan hukum pasca indonesia merdeka. Selanjutnya dia menyebutkan ada 5 hal yaitu:

  1. Kurikulum inti pendidikan hukum yang berlaku sejak masa pemerintahan kolonial hingga sekarang masih berlaku
  2. Metode pengajaran tidak berubah secara mendasar sejak masa pemerintahan kolonial hingga sekarang
  3. Buku penganan yang digunakan dari tahun ke tahun tidak berubah
  4. Mayoritas pengguna lulusan fakulltas hulum cenderung menginingkan tipe lulusan yang tahu peratudan perundan-undang, buka yang tahu hukum dalam pengertian yang luas. Maka hukum telah direduksi menjadi peraturan perundang-undangan semata.
  5. Anggapan masyarakat bahwa lulusan fakultass hukum sebagai sangat legalistik, pandai menghapal dan taat pada doktrin mirip dengan apa yang dihasilkan oleh pedididkan tinggi hukum ketika diperkenalkan oleh pemerintahan kolonial

Mungkin ini saatnya untuk melihat kembali kondisi pendidikan hukum di Indonesia semoga ini waktu yang tepat untuk kembali kepada semangat awal untuk melakukan perubahan dari sistem hukum yang kolonial menjadi sistem hukum dengan ciri khas Indonesia yaitu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan Pendidikan hukum memasuki era infromasi dan teknologi masa depan hukum di indonesia sepertinya bisa semakin cerah 🙂

03 Pancasila

Hukum & Pancasila

“Lady of Justice and Garuda Pancasila adalah cerminan Cita Cita Hukum Pancasila di Indonesia”

Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai nilai yang terkandung dalamnya adalah persamaan (Equality before the law) yaitu dengan gambar matanya di tutup seloah olah hukum tidak membeda satu orang dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golangan dan status ekonomi. Selanjutnya adanya skala untuk pertimbangan.. yaitu bahwa di dalam hukum harus mendengarkan kedua belah pihak dan bersenketa dan mempertimbangkan dengan bukti bukti yang ada. Sebuah keputusan harus berdasarkan fakta fakta yang di sampaikan. Gambar yang terakhir adalah Law enforcement yaitu penegakan hukum yang di lambangkan dengan pedang. Hukum di terapkan dengan kekuasaan yang legitimate. Oleh karena itu hukum harus di dasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan. Tanpa ketiga faktor tersebut maka hukum kita itu mati hanya sebagai law in the bookshelf.

Selain itu kita juga harus memahami simbol garuda pancasila, dengan 5 nilai pancasila.  Ada beberapa yang berpendapat bahwa pancasila sudah tidak lagi relavan namun dengan berbagai masalah pancasila semakin relavan untuk di terapkan. Khususnya pancasila yang berkaitan dengan hukum.

Tata Hukum Pancasila adalah Tata Hukum Indonesia. Pengantar Tata Hukum Indonesia adalah sama seperti Tata Hukum Pancasila oleh karena itu hukum pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup di indonesia dan hukum yang di cita citakan oleh bangsa indonesia. Oleh karena hukum di Indonesia harus mencerminkan.  Hukum yang akan mengakui tuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakayatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu semua permasalahan yang di hadapi oleh bangsa ini harus dapat diselesaikan oleh Hukum pancasila. Dimana terdapat dalam sistem hukum pancasila yaitu adalah sesuai dengan teori lawrence friedman:

  1. Substantif – Hukum Postive
  2. Struktur – Struktur Kelembagaan
  3. Budaya  – Budaya hukum yang hidup didalam masyarakat.

Ada beberapa hal yang menarik tentang eksistensi hukum pancasila karena kita sekarang kenal dengan berbagai wacana tentang ekonomi pancasila namun untuk hukum pancasila jarang kita jumpai. Bahkan mungkin tidak terpikiran apa itu hukum pancasila. Oleh karena itu tulisan ini ingin membagi beberapa referensi menganai hukum dan pancasila yang beredar di internet. Namun sebelum terjun ke hukum pancasila kita harus tahu apa itu pancasila. panca = lima dan sila = asas oleh karena itu pancasila adalah 5 asas di indonesia yang dijasikan sebagai dasar negara republik Indonesia. Adapun lima pasal didalam pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa (Click Here)
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab (Click Here)
  3. Persatuan Indonesia (Click Here)
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Click Here)
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Click Here)

Ini adalah yang menjadi dasar negara republik indonesia dan sekaligus menjadi dasar filosofis negara. Lalu bagaimana kaitan dengan hukum?

Apa yang disebut dengan Hukum yang berketuhanan yang maha esa?

Bagaimana hukum yang berkemanusiaan yang adil dan beradab?

Apakah hukum dalam mempersatukan indonesia?

bagaimana kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijsanaan dalam perusyawaratan/perwakilan dalam sistem hukum indonesia?

Apakah hukum dapat menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia?

Pertanyaan pertanyaan ini arus bisa dijawab oleh hukum.  Mungkin dalam artikel artikel dalam internet bisa menemukan jawabannya. Semoga artikel di bawah ini bisa bermanfaat:

37 Wisuda

Hari Wisuda

Hari yang Aneh.. itu yang disebut sebagai hari wisuda 🙂 penuh dengan kejutan dan hal hal yang tidak terduga dan yang lainnya. Bangun Pagi Pagi jam 5an harus siap siap ke Kampus siap dengan toga dengan segalanya… malah pake kemeja yang salah seharusnya pake Kemeja Putih.. dan Dasi kupu kupu aku malah pake Batik… Baru tahu pas sudah sampe di kampus…

Habis itu., mau langsung daftar.. tapi ada rasa kepengen “Pupi” yang tidak bisa ditahan lagi.. he he he .. Plong rasanya… langsung menuju tempat regitrasi yang penting terdaftar and wisuda… tidak peduli lagi pake kemeja yang salah ataupun tidak yang penting dapat sertifikat… 🙂 n jadi sarjana hukum…

Didalam ruangan panas.. tidak ada AC yang ada hanya Kipas Angin size Jumboo 🙂 pas menikmati acara wisudanya yang berlangsung aku dapat sms … Tebak SMS dari siapa? ..yah intinya SMS berbunyi:

Kepada yth: Mujiburrahman, kami beritahu bhw anda soft copynya belum complit(format PDFR, Halam pengesahan, persetujuan yang ada td tangan belum discan) belum dibookmark sekalian. Harus secepatnya untuk kolekso, untuk itu mohon perhatiaanya dmk permberitahian dari kami (aruni perpus fh ugm)..

walah walah walah … ternyata waaupun udah wisuda maah tetap di tagih.. he he he soft kopi dari ksipris untuk di jadi koleksi di perspus… lucu sekali….

Untuk menambah aneh lagi.. aku lupa untuk ikut pelepasan wisuda di FH UGM malah sak kelauarga langsung menuju tempat foto foto wisuda.. karena itu acar yang di tunggu tunggu ibuku… ha ha ha pengen di foto pake baju baru..,

habis foto foto di sstudio.. langsung menuju tempat syukuran di tengkleng gajah bersama rombongan keluarga dari Lampung dan dari bandung  :)kenyang penuh denga daging.. ayam maupun sate.. enake polllll..

Setelah itu foto foto di kampus tercinta sampe selesai.. semua keluarga besar di foto dengan saya.. wisuda yang di tunggu tunggu hampir 7 tahun lamanya… inti.. puas deh 🙂

besoknya harus mulai masuk kantor dan kerja…

37 Wisuda

Gladi Resik Wisuda

Seharusnya gladi resik hari ini tapi aku tidakbisa akrena masih dijakartaa. Pelatihan belum selese namun sudah sampe disini. Sekarang agi nunggu di bandara menuju jogjakarta. Tidak tahu apa yang harus di lakukan pas gladi resik yang ku tahu bahwa hanya jalan jalan dari suatu tempat ke tempat yang lainnya dan tanda tangan absen. Untuk yang lebih teknis aku tidak tahu.Maka ku suruh buldan untuk antri and absen.

Bagiku yang penting itu pas wisudanya jangan sampe terjadi macam macam. Setelah wisuda rencananya mo foto dulu dan setelah itu makan makan syukuran… karena terlalu lama menunggu lulus kuliah.