Pendidikan Hukum Masa Kolonial
1908 – Pada dasarnya pendidikan hukum di Indonesia di mulai dengan pendidikan hukum yang bernuansa kolonial belanda yaitu dengan lahirnya Rechtsschool – pendidikan hukum setingkat SMA
1924 – Pemerintah Hindia belanda mendirikan Rechtshogeschool pendidikan hukum setingkat universitas
Kedua tahun ini penting dalam perkembangan hukum di Indonesia karena bisa di katakan sebagai lahirnya pendidikan hukum di Indonesia. Namun apakah itu pemikiran yang tetap? Tepat apabila itu berkaitan dengan lahirnya pendidikan hukum kolonial tapi kurang tetap karena hukum bangsa indonesia sendiri udah terdapat hukum yang hidup di masyarakat yaitu hukum adat yang cara mengajarkannya itu secara turun menurun dan tidak melalui sebuah Rechtsschool ataupun Rechtshogeschool.
Pada tahun tahun itu terjadi adanya kebutuhan untuk mengisi lowongan birokrat hukum oleh para penduduk pribumi. Para lulusan diharapkan menjadi hakim landraad atau sebagai petugas petugas hukum di kantor kantor pemerintah dalam negeri. berarti tujuan pendidikan hukum pada masa pemerintahan kolonial belanda adalah untuk menghasilkan birokrat hukum yang menguasi undang undang buatan kolonial belanda para lulusan ini sangat legalisitik.
Pendidikan Hukum di Zaman Soekarno 1945
Soekarno mencela secara terbuka para ahli hukum dan hukum hukum formal yang dikukudhinya sebagai kekuatan kekuatan konservatif yang akan menhambat berputarnya roda revolusi karena para ahli hukum selalu berkutat secara legalistik pada hukum hukum formal inilah yang dengan dalih demi kepastian hukum selalu bercenderung untuk mempertahankan sistem sitem dan tertib tertib yang lama yang sesungguhnya amat kolonial. Sampai sekarang pun KUHP yang kita gunakan di Indonesia merupakan warisan hindia belanda. Prof Hikmahanto Juwana menyebutkan bahwa tidak heran bila tujuan pendidikan hukum diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang berani dan memiliki kemampuan membuat terobosan secara revolusioner. Siapa saja sarjana sarjana hukum yang merupakan tokoh tokoh pada zaman ini? Apa saja karya karya yang dibuat sebagai hukum yang revolusional? Apa saja undang undang dan keputusan keputusan hakim yang di buat?
Pendidikan hukum di zaman Soeharto
1966 Pada masa ini pendidikan hukum ditujuan untuk menghasilkan lulusan yang dapat mendukung proses pembangunan di Indonesia. Para mahasiswa diharapkan tidak sedekar mengetahui teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi sensitif terhadap berlakunya hukum di masyarakat. Mochtar Kusuma Atmadja menekankan berulang laki pentingnya pendekatan sosiologi dalam setiap upaya pendidikan dan kajian hukum. 1993 – terjadi kebutuhan dari pengunna lulusan hukum yang menggao lulusan hukum tidak siap pakai, kurikulum pendidikan hukum menglamami perubahan agar para lulusan tidak sekedar memahami teori tetapi juga menguasi ketrampilan hukum.
Pendidikan Hukum di Era Reformasi
1997 jatuhnya rezim orde baru membawa dampak demokratisasi di Indonesia. Ini diharapkan bahwa pendidikan hukum dapat menghasilkan lulusan yang progesif. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa pendidikan hukum progresif merupakan lawan dari pendidikan hukum status quo karena tidak responsifnya hukum terhadap perubahan yang terjadi secara mendasar di Indonesia. Hukum di jalankan secara dogmatis dan tidak peka pada proses transisi yang sedang dilami oleh Indonesia. Namun Prof Hikmahant Juwana menyatakan bahwa pendidikan hukum progresif ini baru sekedar wancana dan belum dijalankan.
Pendidikan Hukum di Era Informasi dan Teknologi
2010 pada zaman ini sudah lebih dari 10 tahun pasca reformasi dan pendidikan hukum sama sama saja. Perbedaannya adalah sekarang ada media bukan lagi hanya didapatkan melalui kuliah kuliah konvensional didalam kelas ataupun hanya dalam buku buku yang ada dalam perustakaan namun sudah menjadi lebih maju dan modern yaitu sudah online. Dengan Pendidikan hukum online saya berharap bahwa informasi hukum bisa lebih mudah akses kepada semua orang dan bisa lebih bermanfaat. Pendidikan hukum sudah memasuki tahap e-learning yaitu tahap pembelajaran pendidikan hukum melalui media elektronik. Keuntungannya banyak bagi bangsa Indonesia baik informasi tersedia 24 jam setiap hari, tiada ada batasan geografis karena online itu borderless. Sekarang banyak blogger di indonesia mulai menulis tentang masalah hukum, baik itu dosen hukum, mahasiswa hukum, pengacara, polisi, hakim, jaksa dan lain sebagainya. Ini berarti bahwa informasi hukum ini semakin lengkap dan mudah di askses untuk masyarakat. Website Hukumonline.com mengajak “ayo menulis isu hukum di dunia maya” dengan menjadi blawger. Apa itu blawg? Blog + Law = Blawger. Bahkan ada komunitas blawgger indonesia yang bertujuan untuk anjang perkenalan di antara para blawgger. Dampak negatifnya pada pendidikan hukum adalah bahwa beberapa mahasiswa menyalahgunakan informasi dan teknologi dengan hanya “cut and Paste” tanpa menyebutkan sumbernya ini jelas plagiat dan melanggar.
Permasalahan tujuan pendidikan hukum di Indonesia
Munurut Prof Hikmahanto Juwana, lulusan tahun 1930an, 1950an, 1970an, 1980an dan 1990an dapat dikatakan sama. Lulusan yang dihasilkan cenderung legalistik tidak berbeda dengan lulusan pada masa pemerintahan kolonial, bahkan cenderung tidak dapat memenuhi berbagai tujuan pendidikan hukum pasca indonesia merdeka. Selanjutnya dia menyebutkan ada 5 hal yaitu:
- Kurikulum inti pendidikan hukum yang berlaku sejak masa pemerintahan kolonial hingga sekarang masih berlaku
- Metode pengajaran tidak berubah secara mendasar sejak masa pemerintahan kolonial hingga sekarang
- Buku penganan yang digunakan dari tahun ke tahun tidak berubah
- Mayoritas pengguna lulusan fakulltas hulum cenderung menginingkan tipe lulusan yang tahu peratudan perundan-undang, buka yang tahu hukum dalam pengertian yang luas. Maka hukum telah direduksi menjadi peraturan perundang-undangan semata.
- Anggapan masyarakat bahwa lulusan fakultass hukum sebagai sangat legalistik, pandai menghapal dan taat pada doktrin mirip dengan apa yang dihasilkan oleh pedididkan tinggi hukum ketika diperkenalkan oleh pemerintahan kolonial
Mungkin ini saatnya untuk melihat kembali kondisi pendidikan hukum di Indonesia semoga ini waktu yang tepat untuk kembali kepada semangat awal untuk melakukan perubahan dari sistem hukum yang kolonial menjadi sistem hukum dengan ciri khas Indonesia yaitu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan Pendidikan hukum memasuki era infromasi dan teknologi masa depan hukum di indonesia sepertinya bisa semakin cerah 🙂