28 Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum

Dr. Bambang Widodo Umar

Buku Acuan :

  • A.A.G. Peters & Koesriani. 1988. Hukum & Perkembangan Sosisl.I, II, III. Pustaka Sinar Hrapan. Jakarta.
  • Adam Podgorecki & Christopher J. Whelan. 1987. Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum. Bina Aksara.Jakarta.
  • Alvin S. Johnson. Sosiologi Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
  • B.R. Rijkschroeff. 2001. Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum. CV. Mandar Maju. Bandung.
  • Friedman, L.M. 1977. Law & Society. Prentice-Hall. Englewood Cliffs. New Jersey.
  • Hans Kelsen, 2004. Teori Umum Hukum dan Negara. Media. Jakarta.
  • Soerjono Soekanto. 1994. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT. Raya Grafindo Persada . Jakarta.
  • Taufiq Abdullah, 1986. Sosiologi Moralitas, Yayasan Obor Indonesia.Jakarta
  • Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara. 2001. Catatan Kriminalitas. Jayabaya University Press. Jakarta.
  • Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara. 2001. Ketika Kejahatan Berdaulat. Peradaban. Jakarta.
  • Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara. 2002. Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah. Peradaban. Jakarta.

KULIAH 1

Konsep Dasar Sosiologi Hukum

SOSIOLOGI : mempelajari masyarakat dlm konteks hubungan atau interaksinya antar warga.

ILMU HUKUM : mempelajari sekumpulan aturan-aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan & ditegakkan diantara anggota masyarakat (Negara).

SOSIOLOGI HUKUM : Ilmu pengetahuan ttg interaksi manusia yg berkaitan dg hukum dlm kehidupan bermasyarakat. Sosiologi hukum sbg pengetahuan yg bersifat multi disipliner approach.

HUKUM

* Perwujudan nilai-2 normatif (abstrak)
* Instrumen utk pengendalian sosial

SOSIOLOGI

Memenuhi kebutuhan konkrit (aturan main)
dalam kehidupan msyarakat

(Baca Pokok-2 Sosiologi Hukum Soerjono Soekanto)

Universalitas hukum itu diperoleh dg cara mengabstraksikan realita dg pola perilaku manusia, kmdn dikembangkan dalam suatu norma sosial

REALITA HUKUM

FENOMENA

Unsur-2 – Ciri-2 – Sifat-2

Definisi kategori klasifikasi

NORMATIF SOSIOLOGIS

(Aspek Kualitas) (Aspek Kuantitas)

SOCIAL RELATIONSHIP

(Causality)

ABSTRAKSI HUKUM

(Baca Sosiologi Moralitas, Taufik Abdullah)

PERILAKU SOSIOLOGIS
(Emile Durkheim)

PERILAKU MASA LALU

PERILAKU MASA DATANG

PERILAKU TERAPAN

  • Apa yg jadi motif
  • Bgm pola perilakunya
  • Apa ciri individu
  • Mengarahkan
  • Mengubah
  • Mengendalikan
  • Dari hasil belajar
  • sosial
  • Mencoba-coba
  • Mempraktekkan

POTENSI

MANUSIA

Kepaduan (cohesiveness)

Komitmen (commitment)

(Baca Sosiologi Moralitas, Taufik Abdullah)

MASYARAKAT

NORMA

UKURAN TTG SEJUMLAH PERI-

LAKU YG DITERIMA & DISEPA-KATI SECARA UMUM OLEH MASYARAKAT

(VOLKWAYS, MORES, CUSTOMS, LAWS).

BENTUK-BENTUK SOCIAL RELATIONSHIP :
KERJASAMA (COOPERATION), PENYESUAIAN (ACCOMODATION), PERSAINGAN (COMPETATION), PERTENTANGAN (CONFLICT), PENGUASAAN (DOMINATION).

NILAI

MENTALITA (AKTIVITAS JIWA,

CARA BERFIKIR, BERPERASAAN)

YG TERBENTUK DR PERILAKU

MANUSIA MENJADI SEJUMLAH

ANGGAPAN

(Baca Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum. B.R. Rijkschroeff)

TERPOLA

KRITIS

OBYEKTIF

SUBYEKTIF

REALITA HUKUM

MENEKANKAN

PD TUJUAN

MENEKANKAN

PD PROSES

AKAL

BUDI

PERILAKU HUKUM

(Baca Sosiologi Moralitas, Taufik Abdullah)

KONSEP KEBENARAN

KEBENARAN :

Absolut (kitab suci).

Otoriter (kekuasaan)

Mistik (Dewa, Paranormal, Dukun dll).

Logika rasional (Pemikiran manusia = Wisdom).

Ilmiah (pakar, ilmuwan).

KEBENARAN HUKUM → Normatif

KEBENARAN SOSIOLOGIS → Bebas Nilai (values free)

FAKTA SOSIAL

KEBENARAN SOSIOLOGI HUKUM

NORMA-NORMA

Tidak sama dg

kebenaran hukum

(Baca Sosiologi Moralitas, Taufik Abdullah)

HUKUM DAN MORALITAS
(Emile Durkheim)

Mayarakat

KETERATURAN

TINDAKAN

OTORITAS

Masyarakat

KEPENTINGAN

KOLEKTIF

KETERIKATAN

KELOMPOK

Disiplin

Ilmu Pengetahuan

Otonomi

Moralitas

MILIEU

SUI GENERIS

(Baca Sosiologi Moralitas, Taufik Abdullah)

PENERAPAN HUKUM SOSIOLOGIS
(Emile Durkheim)

ATMOSPHERE

Suasana

STRUKTUR

FUNGSI/TUGAS

PRESSURE

Desakan

Pengembangan

&

Pemeliharaan

UNITY

Kekompakan

LEMBAGA

PENEGAK HUKUM

KEPATUHAN

HUKUM

KEWIBAWAAN HUKUM

HUKUM NGR

HUKUM ADAT

(Baca Sosiologi Moralitas, Taufik Abdullah)

PERKEMBANGAN HUKUM DLM MASYARAKAT

Fungsi Sosial : sbg himpunan moralitas & wahana utk mencapai cita2 sosial (Durkheim). Masa itu hk dianggap satu-satunya perekat sosial.

Struktur Sosial : hukum lahir scr bertahap, dipaksakan olh pemegang kekuasaan, dipengaruhi olh kepentingan material, ideal, cara berfikir kelas-2 sosial, dan kelompok-2 kepentingan dlm masyarakat (Weber).

Perubahan Sosial : keberadaan hukum hrs mengabdi pd kepentingan rakyat, dan utk menekan kaum borjuis (Karl Marx).

(Baca Pokok-2 Sosiologi Hukum Soerjono Soekanto)

ASPEK BEKERJANYA HK DLM MASYARAKAT

SBG SARANA KONTROL SOSIAL.

Suatu proses yg dilakukan utk mempengaruhi orang-2 agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yg disepakati bersama. Kontrol sosial dijalankan dg menggerakkan bbrg aktivitas alat ngr utk mempertahankan pola hubungan & kaedah-2 yg ada.

SBG SARANA REKAYASA SOSIAL.

Suatu proses yg dilakukan utk mengubah perilaku masyarakat, bukan utk memecahkan masalah sosial.

SBG ALAT KEJAHATAN.

Law as a tool of crime, perbuatan jahat dg menggunakan hukum sbg alatnya sulit dilacak karena diselubungi olh hk dan berada dlm hukum.

(Baca Ketika Kejahatan Berdaulat, Tbg Ronny Nitibaskara)

PARADIGMA HUKUM

PARADIGMA I

(Pra Normatif)

PARADIGMA II

(Normatif)

NORMAL LAW

ANOMALI

LAW REVOLUTION

KRISIS

ANOMALI BARU

PARADIGMA : PANDANGAN FUNDAMENTAL TTG APA YG MENJADI POKOK PERSOALAN

(SUBJECT MATTER) DALAM HUKUM

NORMAL LAW

dst

(Baca Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum. B.R. Rijkschroeff)

PEMAKNAANNYA :

Interaksi Manusia mengandung tiga unsur, yaitu : Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning).

Hukum yg dimaksud bukan saja hukum dlm arti tertulis tetapi juga yg tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.

Hukum memiliki daya mengatur jika scr relatif sdh dipersatukan dlm kelompok-2 sosial, apalagi dlm sistem sosial.

Hukum bersifat memaksa ttp paksaan itu bukanlah merupakan syarat utama, kemanfaatanlah yang menjadi ukuran utama.

Pemaksaan itu lebih utk melindungi sistem sosial daripada hukum.

Obyek Sosiologi hukum : karakteristik hukum masyarakat, ideologi, kelembagaan sosial, organisasi formal dan sosial, dan dinamika sosial.

MANFAAT MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM

Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dalam masyarakat.

Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.

Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.

Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.

Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.

(Baca Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum. B.R. Rijkschroeff)

NEGARA HUKUM

Eropa Kontinental – Ngr Hk adl ngr yg berdiri di atas hk yg menjamin “keadilan” kpd wrg ngr nya (Aristoteles)

Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup utk wrg ngr dan sbg dasar ap keadilan itu perlu diajarkan rasa susiak kdp setiap manusia.

Paham laissez faire laissez aller – biarlah setiap angt masyarakat menyelenggarakan sendiri kemakmurannya

Dua unsur pokok ngr hukum (Imanuel Kant) :

1. Perlindungan thd HAM.

2. Adanya “pemisahan kekuasaan”

Tipe Ngr Hk : Ngr Kesejahteraan (welfare State)

(Baca Hans Kelsen Teori Umum Hukum dan Negara)

Anglo Saxon– tdk mengenal ngr hk ttp mengenal “the rule of law” – pemerintahan olh hukum (Dicey – kelanjutan dr ajaran John Locke).

Tiga unsur rule of law :

  1. Supremacy of the law.
  2. Equality befor the law (kdkn sama di dpn hk)
  3. Hak asasi tdk bersumber pd konstitusi/UUD (penegasan)ttp sdh ada sejak manusia dilahirkan

KEDAULATAN HUKUM

Sbg kelanjutan dp keadaulatan rakyat.

Hukum berdaulat kr sifatnya imperatif, tanpa diterima olh rakyatpun hk tetap berlaku (Kelsen)

Hukum berdaulat kr bersumber pada kesadaran hk rakyat.

Hukum yg baik adl hukum yg dierima olh rakyat karena mencerminkan harapan rakyat.

(Baca Hans Kelsen Teori Umum Hukum dan Negara)

KOMPONEN YURISPRUDESIAL SOSIOLOGICAL

Fokus Peraturan-Peraturan Struktur Sosial

Proses Logika Perilaku

Cakupan Universal Bervariasi

Perspektif Partisipan Pengamat

Kegunaan Praktis Alamiah

Tujuan Pengendalian Keseimbangan

MODEL HUKUM

(Donald Black)

PENGEMBANGAN HK TDK TERLEPAS DR ASPEK NORMATIF DAN SOSIOLOGIS. DALAM KENYATAAN KEDUA MODEL TSB SALING TERKAIT, SALING MELENGKAPI, DAN SALING MEMBERIKAN SUMBANGAN DLM APLIKASI

(Baca Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum. B.R. Rijkschroeff)

REALITAS HUKUM
(Law on books & Law in action)

Terjadinya perbedaan karena :

Apakah “pola tingkah laku sosial” tlh mengungkapkan materi hk yg diumuskan dlm peraturan.

Apakah keputusan pengadilan sama dg apa yg diharuskan dlm peraturan.

Apakah tujuan yg dikehendaki hukum sama dg efek peraturan itu dlm kehidupan masyarakat.

* SIKAP AMBIVALEN MERUPAKAN PENGHALANG BAGI TEGAKNYA HUKUM

* KEKUASAAN YG TDK BERPARADIGMA HK MERUPAKAN PELUANG TERJADINYA PELANGGARAN HAM

(D.L KIMBAL)

(Baca Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum. B.R. Rijkschroeff)

KULIAH KE 2

SISTEM HUKUM

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

Dari Romawi berkembang ke Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Indonesia

Bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum, dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis.

Adagium: “tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain, hukum selalu diidentikkan dengan undang-undang.

Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakanhukum baru, karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan hakim tidak dapat mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.

Hukum digolongkan menjadi dua bagian utama yaitu:

Hukum Publik: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana

Hukum Privat: Hukum Perdata, Hukum Dagang

2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)

Dianut negara-negara anggota persemakmuran Inggris, AS, Kanada, Amerika Utara.

Bersumber pada putusan hakim/putusan pengadilan/yurisprudensi. Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan2 hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.

Hakim berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan2 hukum dan menciptakan prinsip2 hukum yang baru yang berguna bagi pegangan hakim2 yang lain dalam memutuskan perkara sejenis.

Asas doctrine of precedent, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis.

Hukum digolongkan menjadi dua bagian utama yaitu hukum publik dan hukum privat.

3. Sistem Hukum Adat

Bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.

Sifat: tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang.

4. Sistem Hukum Islam

Bersumber pada Al Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma dan Qiyas.

Baca buku Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara.

Subyek Hukum

Adalah pengemban hak dan kewajiban.

Siapa saja? Orang pribadi dan badan hukum

(Criminal Justice System)

2. Masyarakat Hukum

Kumpulan dari subyek hukum di dalam suatu masyarakat sebagai suatu sistem yang teratur dan hukum yang tercipta dalam hubungan dengan masyarakat itu sendiri, bersifat abstrak dan memerlukan adanya relation and communication.

3. Peranan Hukum

Terdiri dari hak (fakultatif) dan kewajiban (imperatif).

4. Peristiwa Hukum

Merupakan perbuatan hukum yaitu segala perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban

5. Hubungan Hukum

Bisa sederajat, timbal baik, dan timpang

6. Obyek Hukum

Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum, meliputi: materiil dan immateriil

PRANATA HUKUM

HUKUM DLM KONTEKS PERUBAHAN SOSIAL

S O L I D A R I T A S S O S I A L

KESADARAN KOLEKTIF

(Collective Conscience)

M E K A N I S

O R G A N I S

HUKUM REPRESIF

HUKUM RESTITUTIF

Masyarakat segmental

Masyarakat modern

(Baca Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum. B.R. Rijkschroeff)

MEMAHAMI MASYARAKAT

Auguste Comte menggambarkan masyarakat :

Statika Sosial : Menganalogikan masy spt “onatomi” tubuh manusia yg terdiri dr organ, kerangka & jaringan. Hal Ini = mempelajari masy dlm keadaan statis sbg pendekatan yg bersifat sinkronik.

Dinamika Sosial : Menganalogikan masy spt berfungsinya tubuh manusia, pernafasan, metabolisme, sirkulasi darah dll. utk menggambarkan pertumbuhan organik dr embrio ke arah kedewasaan. Hal ini = mempelajari masy dlm keadaan dinamis, proses berlangsungnya kehidupan masy (perubahan sosial) yg bersifat diakronik.

Baca: buku Sosiologi Perubahan Sosial

PERUBAHAN SOSIAL DLM KONTEKS PEMBANGUNAN

Perubahan sosial adl transformasi dalam organisasi masyarakat, dalam pola berfikir dan dalam pola perilaku pd wakt tertentu (Macionis).

Perubahan sosial adl modifikasi dlm pengorganisasian masyarakat (Persell).

Perubahan sosial adl perubahan pola perilaku, hub sosial, lembaga dan struktur sosial pd wkt tertentu (Farley).

Kesimpulan :

Perubahan sosial mengacu pd variasi hubungan antar individu, kelompok, organisasi, kultur dan masyarakat pd wakt tertentu.

Proses penggantian nilai-nilai budaya & institusi-institusi sosial dalam konteks struktur dan organisasi masyarakat, menyangkut pula orientasi berfikir, & gaya hidup manusia yang berlangsung dlm kehidupan bersama sbg masyarakat.

PEMBANGUNAN

Kata “Pembangunan” secara umum diartikan sbg ush utk memajukan masy & warganya. Kemajuan dimaksud terutama menyangkut segi material, shg pembangunan sering diartikan sbg kemajuan yg dicapai masy hanya di bidang “ekonomi” dengan tdk melihat segi moralitas manusia.

Ada perbedaan prinsipiil antara konsep pembangunan yg dianut olh “ngr berkembang” dg pembangunan “ngr maju” (Adikuasa).

Di Ngr berkembang persoalan pembangunan adl bgm mempertahankan kehidupan sos, & bgm meletakkan dasar-dasar ekonomi kehidupan masy yg mampu bersaing di pasar internasional (Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan pembangunan manusia (human development) .

Di Ngr maju (adikuasa) persoalan pembangunan adl bgm melakukan ekspansi lebih lanjut bagi kehidupan ekonominya yg sdh mapan.

Antara “Perubahan Sosial” dg “Pembangunan”

terdapat hubungan yang bersifat :

Resiprokal : saling berbalasan, saling bermanfaat, saling tergantung, juga saling mengisi atau saling mengurangi.

Dialektika : penalaran dg dialog sbg cara utk menyelidiki suatu masalah. Segala sesuatu yg terdapat di alam semesta itu terjadi dari hasil pertentangan dua hal & yg kemudian bertentangan dg yg lain shg menimbulkan hal yg lain lagi.

1. Pola Linear : Perkembangan masyarakat mengikuti pola yg pasti.

Auguste Comte – Tiga tahap dlm peradaban:

1. Teologis & Militer : semua hub sos bersifat militer; masy/pok bertujaun menundukkan masy/pok lain; semua konsepsi teoritik didasarkan pd pemikiran mengenai adikodrati; dan kebijakan dilandasi imajinasi, penelitian tdk dihargai.

2. Metafisik & Yuridis: jembatan perubahan dr bentuk masyarakat militer dg masyarakat industri; kebijakan masih dilandasi pd imajinasi ttp mulai bergeser kearah landasan penelitian.

3. Ilpengtek & Industri: industri mendominasi hub sosial & produksi jadi tujuan utama masy; imajinasi tergeser olh hasil penelitian & konsepsi-2 teoritik.

POLA PERUBAHAN SOSIAL

Baca: buku Sosiologi Perubahan Sosial

Unlinear : perkembangan masyarakat tidak selalu menuju kearah kemajuan tetapi bisa juga ke arah kemunduran (primitivisme).

Spenser : struktur sosial berkembang secara “evolusioner” dari struktur yg homogen ke arah heterogen. Perubahan struktur sosial sll diikuti dg perubahan fungsi sosial. Masy sederhana bergerak maju scr evolusioner ke arah ukuran lebih besar, terpadu, majemuk, dan kepastian terjelma menjadi bangsa yg beradab atau sebaliknya menjadi bangsa yg primitif.

2. Pola Siklus : perkembangan masyarakat laksana st roda, kadang di atas kadangkala turun ke bawah.

Oswald Spengler : kebudayaan tumbuh, berkembang & pudar laksana gelombang yg muncul mendadak, berkembang kemudian lenyap, atau laksana tahap perkembangan seorang manusia melewati masa muda, dewasa, tua, dan akhirnya punah ( contoh : bangsa Yunanai, Romawi, Indian, Aborigin dll).

MASALAH YG MENJADI PERHATIAN DLM PERUBAHAN SOSIAL

APA YANG BERUBAH. (Kependudukan, Pembagian Kerja,

Perburuhan, Peranan Keluarga dll).

KEMANA ARAH PERUBAHAN. (Tradisional, Modernisasi).

BAGAIMANA KECEPATAN DARI PERUBAHAN. (Evolusi,

Reformasi, Revolusi dll).

MENGAPA TERJADI PERUBAHAN. (Kesenjangan budaya,

Demoralisasi, Disorganisasi, Involusi, Polarisasi, Erosi

Kepemimpinan dll).

FAKTOR APA YG TERKANDUNG DLM PERUBAHAN. (Inovasi,

Invensi, Difusi dll).

BIDANG-2 YG TERKAIT DLM PERUBAHAN SOSIAL

PELEMBAGAAN

PERUBAHAN

KEYAKINAN

SENTIMEN/PERASAAN

TEKANAN/STRESS

KETEGANGAN/STRAIN

GOAL

(Pencapaian tujuan)

ADAPTATION

(Penyesuaian)

PERSONAL

INDIVIDU

INDIVIDU

KOMUNIKASI

SOSIALISASI

KONTROL SOSIAL

PERINGKAT SOSIAL

STATUS/PERANAN

KEKUASAAN

FASILITAS

INTEGRATION

(Memper-

satuKan)

FORMAL

SOSIAL

ORGANISASI

BOUNDARY

MAINTENANCE/

TAPAL BATAS/

ARAH

SYSTEMIC

LINKAGE/

PEREKATAN

TUJUAN

SISTEM SOSIAL

NORMA

SANKSI

LATENCY

(Membentuk pola perilaku)

B U D A Y A

MASYARAKAT

PROSES

UNSUR-UNSUR

FUNGSI

STRUKTUR

DIMENSI

Baca: buku Sosiologi Sistematik

EKONOMI TRADISIONAL

FOKUSNYA ADL :

Proses sosial yg memungkinkan elit ekonomi & politik mengelola alokasi sumberdaya produksi

PERAN KEKUASAAN DALAM

KEPUTUSAN EKONOMI MRPKN

PIJAKAN UTAMA.

EKONOMI MODERN

FOKUSNYA ADL :

Alokasi efisien atas sumberdaya produksi scr berkesinabungan dg memperhatikan mekanisme sosial politik, baik oleh lembaga swasta maupun pemerintah utk mempertahankan/memperbaiki “standar kualitas hidup manusia”.

POLITIK

(ORIENTASI KEKUASAAN)

EKONOMI

(ORIENTASI PROVIT)

SOSIAL

(ORIENTASI MORAL)

PEMBANGUNAN

(ORIENTASI MATERIAL)

INTERFACE DALAM PERUBAHAN SOSIAL

PERUBAHAN

SOSIAL

PERKEMBANGAN TEORI PEMBANGUNAN

EKONOMI

SOSIALIS

LIBERALISME

MASHAB KLASIK

Free fight compatation

Invisible hand

devision of labour

spealization

KEHANCURAN

EKONOMI

LEPASNYA PAHAM

MANUSIA DALAM

IKATAN-2 KOLEKTIF

MENUJU INDIVIDUALISM

WELFARE STATE

DEMOKRATISASI

POLITIK CHECKS &

BALANCES

PERKUATAN

KEKUASAAN YUDICEEL

AMERIKA SERIKAT

BANTU

NEGARA- EROPA

(Trickle Down Efect)

ROSTOW

SUKSES

NEGARA-2 ASIA

AFRIKA

AMERIKA LATIN

GAGAL

FAK INTERNAL

FAK EKSTERNAL

MUNCUL NEGARA

PHERY-PHERY

(NGR PINGGIR)

METROPOLITAN

(NGR PUSAT)

KETDK SEIMBANGAN EKONOMI

NGR BERKEMBANG DG NGR MAJU

EKSPLOITASI NGR MAJU THD NGR

BERKEMBANG

COMPARATIVE ADVANTAGE

PSIKOLOGI – VIRUS N’ACH

KEBUD

SPIRIT

KREATIFITAS

RASIONAL

KETERGANTUNGAN SUATU

NGR KPD NGR LAIN

AWAL PERKEMBANGAN

EKONOMI POLITIK

EKONOMI PEMBANGUNAN

KESEIMBANGAN DLM

PEMBANGUNAN

EKONOMI DENGAN

PEMBANGUNAN POLITIK

DALAM HAL :

NEGARA BANGSA

NEGARA

KESEJAHTERAAN

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

(UNDP)

KEAMANAN MANUSIA

(HUMAN SECURITY)

FAKTOR PENYEBAB

SELESAI

PD I & II

AKIBAT PERUBAHAN SOSIAL
(Abad ke-20)

Jumlah penduduk dunia meningkat sangat tinggi

Tuntutan bangsa untuk merdeka meningkat

Polarisasi kekuasaan berkembang meluas

Berkembangnya organisasi & oligarkhi menuntut perluasan spesialisasi

Bertambah lebar jurang pemisah antara yang memerintah dg yang diperintah

Hilangnya keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif & yudikatif

Krisis kekuasaan yudiceel yg disebabkan oleh jumlah gol semakin membesar, masing-2 berusaha merebut kekuasaan.

Perundang-undangan yg lambat mengantisipasi, shg kekuasaan yudiceel dipengaruhi oleh kekuatan-2 dominan dlm masyarakat (politik, ekonomi).

PERGESERAN SISTEM HUKUM

CIVIL LAW

(Eropa Kontinental)

Peranan ngr dlm pembuatan UU dominan

Hk tertulis sbg andalan bagi kepastian hk

CAMMON LAW

(Anglo Saxon)

Hk tertulis & konvensi Mendapat tempat yg penting

Hakim dpt membuat hk mll Vonis-2 tanpa hrs terikat pd hk tertulis Keadilan diutamakan

ORIENTASI

CAMMON LAW

CIVIL LAW

KOMPONEN

PEMBUATAN

FUNGSI

PELUANG

Partisipatif dg mengundangkan seluas-luasnya parmas baik scr individu maupun kelompok

Aspiratif, memenuhi kehendak masyarakat yg dkontestasikan scr demokratis

Limitatif karena memuat kttn prin- sip scr rinci & ketat shg tdk dpt diinterpretasikan scr sepihak olh pmrth, kecuali hal-2 teknis

Sentralistik karena pembuatannya lbh banyak ditentukan olh lbg-2 ngr trtm pemerintah

Positivis instrumentalis dlm arti isinya lbh mencerminkan kehendak atau alt justifikasi atas program yg akan dilakukan pmrth

Interpretatif krn hanya memuat mslh-2 pokok utk ditafsirkan dg prtn rendah yg dibuat olh pemrth, dmn interpretasi sekedar menyangkut hal-2 teknis

MASYARAKAT

ALIH-ALIH PELEMBAGAAN HUKUM

GOVERNMENT

POLITIC (Subyektivasi)

RULE MAKING

INSTITUTION

NORM (Obyektivasi)

RULE MAKING

INSTITUTION

SANCTION (Internalisasi)

ALL OTHER SOCIETAL

ALL PERSONAL FORCE

STATE

Rule Occupation

(Baca Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum. B.R. Rijkschroeff)

FEED BACK

PERUBAHAN SOSIAL vs NETRALITAS HUKUM

TUJUAN HUKUM

KEADILAN SOSIAL

KEBENARAN

KEMANFAATAN SOSIAL

ARUS POLITIK GLOBAL

PEMBANGUNAN NAS

PERUBAHAN

SOSIAL

MASALAH

SOSIAL

NETRALITAS HUKUM

KEBERFIHAKAN HUKUM

MASALAH SOSIAL

Masalah sosial adalah penyimpangan perilaku individu

maupun lembaga di dalam masyarakat sebagai akibat dari

kebijakan atau penerapan kebijakan tidak tepat dalam

mengelola masyarakat sehingga menimbulkan patologi sosial.

PERMASALAHAN SOSIAL MENYANGKUT :

Sistem kelembagaan.

Fungsi lembaga.

Peranan lembaga.

Sarana dan prasarana.

Pengorganisasian lembaga.

Manajemen lembaga.

Folkways,

Mores,

Customs &

Law

Bentuk-2 Permasalahan

Manipulasi sentimen etnis dan agama untuk kepentingan elit politik

Lingkungan hidup rusak akibat diskriminasi dlm peruntukan tanah, dan kebuasan eksploatasi sumber daya alam

Marginalisasi hak hidup warga asli/suku terasing

Rakyat kecil dipakai untuk mendukung politik massa

Rakyat kecil di pelosok terperangkap dalam tarik-ulur politik lokal

Kehidupan ekonomi kian mahal dan sulit

DESAS-DESUS

(Horton & Hunt, Smelser, Kornblum, Light, Keller)

Berita yg menyebar secara cepat, tidak berdasarkan fakta (kenyataan), dr persoalan moral hingga mslh kenegaraan.

Tersebar karena orang perlu & suka.

Menarik ketika terjadi ketegangan sosial.

Dpt merusak nama baik (reputasi), kaburkan tujuan, lemahkan semangat – digunakan utk propaganda.

Tdk dpt dibantah scr efektif hanya dg menggunakan penjelasan yg rasional.

Desas-desus yg berlangsung lama & diterima sbg kebenaran bisa menjadi legenda.

P A N I K

(Horton & Hunt, Smelser, Kornblum, Light, Keller)

Kondisi emosional yg diwarnai olh keputusasaan & ketakutan yg tdk terkendali, disertai penyelematan diri scr kolektif yg didasari olh sikap histeris.

Terjadi pd pok yg mengalami keletihan kr tekanan jiwa (stress) sesaat atau berkepanjangan, berada dalam keadaan sangat berbahaya & hanya memiliki kemungkinan membebaskan diri scr terbatas.

Setiap orang menempuh cara utk melindungi dirinya sendiri.

“Kepemimpinan” sangat diperlukan dlm suasana panik guna mengorganisasi agr kerjasama; hilangkan ketidakpastian dg cara memberi arahan & membangun kepercayaan diri.

GERAKAN SOSIAL

(Horton & Hunt, Smelser, Kornblum, Light, Keller)

Perilaku masa yang melakukan kegiatan secara berkesinabungan untuk menunjang atau menolak kebijakan yg dianggap merugikan masyarakat atau kelompok.

Awal mula gerakan dilakukan olh suatu kelompok yg merasa tdk puas thd suatu keadaan; pribadi kecewa; penyaluran kegagalan; atau mereka yg merasa hidup kurang berarti.

Semula bentuk gerakan tidak terorganisasi, terarah dan terencana selanjutnya terorganisasi.

Contoh: Gerakan demo, gerakan ekspresif, gerakan utopia, gerakan reformasi, gerakan revolusioner, (KAMI 1966, Reformasi 1998).

Faktor pendorong: kemiskinan, ketidakadilan, korupsi yg parah, kekejaman, konsumerisme, individualisme, gila materi & jabatan, hedonisme dll

CIVIL DISOBEDIENCE

(Horton & Hunt, Smelser, Kornblum, Light, Keller)

Pembangkangan sipil adl penyimpangan hk secara umum dan terbuka karena terdorong oleh kata hati serta pandangan moral, disertai dengan kesediaan menerima sanksi hukum.

Aksi tsb merupakan teknik paksaan tanpa paksaan yang menggunakan tuntutan dr sejumlah orang yang rela menderita demi menegakkan suatu pandangan moral.

Pembangkangan sipil disebabkan kr muncul-nya kasus-2 yang berkaitan dengan adanya perasaan kurang puas atas sistem hukum yang tidak adil.

Aksi ini merupakan tindakan politik yang bukan merupakan tindakan kekerasan dengan tujuan untuk mengubah hukum atau kebijakan pemerintah.

Pembangkan sipil diilhami oleh pemikiran bhw keadilan yg berlaku di masyarakat hanya untuk golongan tertentu saja dan kurang memperhatikan golongan yang lain.

Pembangkangan sipil bisa mencapai tuntutan yang dikehendaki apabila memiliki disiplin diri yg kuat dari para pelaku, dan tdk mengarah ke tindakan kekerasan.

Cara ini umumnya berlaku di negara-negara demokrasi di mana para pelaku telah memiliki kesadaran cukup tinggi dlm hidup bernegara. Dengan kata lain tuntutannya benar-benar utk kepentingan bangsa dan negara.

Social disobidience = Paksaan tanpa kekerasan (nonviolent coercion) sbg teknik perlawanan (non resistance) atau perlawanan pasif (pasif resistance).

Sasarannya ialah membangkitkan perasaan simpati masyarakat dan mempermalukan partai dominan agar partai dominan mau membuat kelonggaran.

Teori dasar: ketidakpuasan (discontent theory), ketidakmampuan menyesuaikan diri (malajusment theory), kesenjangan (deprivasi).

PATOLOGI SOSIAL

Semua tingkah laku yg bertentangan dg norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesedarhanaan, moralitas, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal (Penyakit Masyarakat).

Perkembangan tdk seimbang dr macam-2 bag kebudayaan, shg melahirkan kesenjangan sosial, kelambatan kultural (cultur lag), disorganisasi sosial, hingga disintegrasi sosial.

Inter-dependensi antara disorganisasi sosial dan lingkungan budaya yg buruk merupakan rangsangan bagi orang normal menjadi sakit sosial (sosiopatik).

Bentuknya : Kemiskinan, Kejahatan, Pelacuran, Alkoholisme, Narkotika, Perjugian, Pelacuran

STEREOTIPE

Kesan (pandangan salah, prasangka) tentang ciri-ciri tertentu (khusus) kelompok luar yang telah diterima secara luas oleh masyarakat.

Citra kaku tentang suatu kelompok ras atau budaya yang dianut tanpa memperhatikan kebenaran citra tersebut.

Kecenderungan bahwa sesuatu yang dipercayai orang besifat terlalu menyederhanakan dan tidak peka terhadap fakta obyektif.

Stereotype mungkin ada benarnya, tetapi tidak seluruhnya benar.

ALIENASI

Keterasingan, ketidakberdayaan, ketidakberartian,

keterpencilan, ketidakseimbangan diri

Keterasingan diri atas karyanya di dlm masyarakat

atau kelompok, disertai perasaan tanpa norma,

tanpa arti, tanpa daya, tanpa kemampuan, tanpa

perhatian, merasa rendah diri, terisolasi, dan

tersingkir dlm kehidupan.

A N O M I

Kondisi sosial yg tidak memiliki seperangkat nilai & sistem penerapannya yang diyakini benar, berlaku scr konsisten, dan digunakan sebagai pedoman sikap & perilaku oleh warga masyarakatnya.

Nilai-nilai lama telah ditinggalkan sedangkan nilai baru belum terbentuk.

Cara menerapkan nilai lama tidak sesuai dg perkembangan, sedangkan cara baru belum ada.

POLARISASI

Proses terjadinya dua lapisan dlm masyarakat (lapisan atas dan lapisan bawah) yang menunjukkan perbedaan sikap dan kemampuan dalam merespon (menyerap) ilmu pengetahuan dan teknologi serta hasil-hasil pembangunan sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kesenjangan dlm kesejahteraan dan kemampuan kedua lapisan tersebut.

Bentuk a.l kesenjangan dlm kesejahteraan, pendidikan, akses dlm berpolitik dll.

ANOMALI

Anomali adalah proses penyimpangan fungsi-fungsi lembaga dalam masyarakat yg tdk segera diperbaiki peranannya sehingga menimbulkan kegalauan atau keadaan anomi.

Bentuknya berupa pelanggaran thd norma-norma sosial yg tlh melembaga atau mapan, tidak ada sanksi yg efektif, & tidak melakukan perubahan scr substansial cara utk mengatasi masalah.

INVOLUSI

Involusi adalah kemunduran, kemerosotan kebudayaan kr ketidakseimbangan yang terjadi di dalam kehidupan sosial sudah mencapai bentuk yang pasti, namun tidak berhasil diseimbangkan atau diubah menjadi suatu pola baru, justru terus berkembang hingga menjadi semakin rumit.

Bentuknya berupa peningkatan teknik melangsungkan kehidupan atas dasar ketertutupan (exclucivisme), dlm konteks mekanisme daya tahan masyarakat (defence-mechanisme), hingga sikap sosial mengalami dehumanisasi, kepekaan sosial menghilang, persepsi sosial menjadi kabur, kebanggan hanya pada lambang-lambang kesuksesan, mabuk kekuasaan, materi dan panik

EROSION PATRON-CLIENT

Pengikisan hubungan ketergantungan antara Klien (yang dipimpin, dilindungi, anggota) terhadap Patron (Pelindung, Pemimpin) disebabkan oleh menguatnya nilai kesadaran rasional di satu sisi, di sisi laian melemahnya nilai ketauladanan dan rasa tanggungjawab) Patron sbg pengaruh dr orientasi materi yg menonjol, serta berfikir dan bertindak scr ekonomis.

K R I S I S

Krisis adl proses melemahnya daya pengikat sosial berupa nilai-nilai, lembaga-lembaga, fungsi-fungsi, status-status, peranan-peranan, mekanisme, tata-cara hidup dalam masyarakat

Bentuknya berupa kontradiksi-kontradiksi sikap dan tindakan dlm bentuk arogan, brutal, agresif, anarkhi di masyarakat dalam menghadapi setiap kebijakan yg dianggap tidak selaras dengan pendapat umum

C R I M E

Crime is societal problem not criminal justice problem (Radcliff Brown).

Tindakan yang bertentangan dg rasa solidaritas kelompok (Thomas).

Pelanggaran thd perasaan ttg kasihan dan kejujuran (Garofalo).

Konsep kejahatan sering dilihat dr aspek kegarangan tindakan (Feloni = kejahatan serius; Misdemeanor = kejahatan yg kurang serius)

Organized Crime : Suatu tindak kejahatan yg dilakukan

oleh sekelompok orang scr sistematis (modus operandi).

Criminal Organization : Suatu organisasi yg didirikan oleh

para penjahat utk mengoptimalkan pencapaian tujuan

(punya struktur organisasi yg jelas, memiliki keanggotaan

tetap, menggunakan peralatan teknologi, memiliki aksi

kejahatan yang berkelanjutan, menggunakan akumulasi

kekuasaan

State Organized Crime : tindakan yg menurut hk

ditentukan sbg kejahatan & dilakukan olh pejabat pmrth

dlm menunaikan tugas dr negara

Crime againts humanity : 1) kejahatan perang; 2)

pembersihan etnik (genocide; 3) perbudaan dll.

KEJAHATAN PD MASYARAKAT INDUSTRI

Penyelundupan (smuggling) sbg bentuk kejahatan konvesional yg berdimensi baru, memanfaatkan teknologi komunikasi, transpotasi (kapal curah, container, cargo air transportation, diplomatic bag dll).

Penyebaran hama & penyakit mll bahan makanan import kadaluarsa, baik berasal dr ngr pengeksport yg kondisi alat angkutnya buruk, maupun yg tertahan di pelabuhan tujuan.

Pasar gelap (black market) barang-2 terlarang spt makanan, minuman, drug mll pengemasan & peredaran yg tdk konvensional (pembuangan limbah 3B, debt collector).

Pemalsuan merk dagang terkenal & pembajakan hak paten.

Penggelapan pajak, pemalsuan restitusi pajak.

Penyalahgunaan credit card, pecurian pulsa telp, money laundry.

Pelecehan sex dan child abused, kejahatan yg bersumber dr tekanan psikologis akibat kerja berat & diburu wakt.

Cyber crime (kejahatan maya.

Kejahatan asuransi.

TERORISME

Strategi untuk mencapai suatu tujuan dengan menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan utk memaksa pemerintah, penguasa & rakyat dengan menimbulkan rasa takut.

Digunakan olh kelompok yg hanya memperoleh dukungan kecil, tetapi memiliki keyakinan yang teguh atas kebenaran tujutannya.

Berbagai tujuan terorisme : menarik perhatian dunia, mengacaukan stabilitas pemerintahan, mendukung revolusi, dan balas dendam.

WHITE COLLOR CRIME

Ciri-2 WCC menurut Laura Snider :

  1. Dilakukan dlm konteks kewenangan.
  2. Berlindung di balik jabatan.
  3. Akibat yg ditimbulkan meluas.
  4. Menguntungkan diri sendiri maupun kelompok.
  5. Dilakukan dlm konteks sindikat.

Label yg mengandung pesan moral & politik utk kejahatan yg dilakukan olh orang-2 yg memiliki kedudukan sosial tinggi & terhormat dlm pekerjaannya (para pengusaha & eksekutif).

Kegiatan tdk sah tanpa menggunakan kekerasan scr langsung teruama menyangkut penipuan, penyesatan, penyembunyian informasi, penggelapan dan manipulasi.

WCC menggugurkan teori yg menyatakan pelaku kriminal adl orang-2 yg berasal dr kelas sosial & ekonomi rendah.

JUDICIAL ACTIVISM

Hakim yg mengembangkan atau memperluas pengertian hukum dan peraturan konstitusi yang berlaku dengan menggunakan interpretasi hukum menurut pendapatnya sendiri.

Kecenderungan para penegak hukum untuk mengarah ke upaya memperluas atau mempersempit pengertian peraturan hukum dan ketetapan konstitusi di luar kehendak pembuat peraturan hukum dan ketetapan tersebut.

JUDICIAL CRIME

Kejahatan yang dilakukan olh aparat penegak hukum dlm konteks jabatan & kekuasaan untuk menetapkan seseorang atau sekelompok orang salah atau tdk bersalah dg cara menyimpangkan perkara dari tujuan hk shg menguntungkan diri sendiri & merugikan fihak lain yg berperkara serta merusak tatanan hukum.

CRIMINAL LAWYER

Aktivitas lawyer yang menjadi langganan pelanggar hukum baik perorangan maupun terorganisir. Pekerjaannya : merekayasa alibi, mengatur pertemuan yg bersifat tersembunyi, mempengaruhi polisi, jaksa maupun hakin dlm membuat berita acara, menuntut hingga menyidangkan perkara. Juga menakuti saksi, mengaburkan peristiwa/perkara mll mass media, dg cara menyuap aparat gakkum, hingga mengancam keselamatan hakim.

EXTRA JUDICIAL CRIME

Lembaga yg terbentuk kr ketidakpuasan masyarakat atas kinerja para penegak hukum.

Masyarakat tdk mempercayai integritas moral para penegak hukum kr aparat tlah melakukan penyalahgunaan wewenang & memberi perlindungan thd praktek-2 kejahatan.

Masyarakat mengganggap tindakannya mrpkn tindakan suci (mahatma) & mrpkn hk positif.

Masyarakat melakukan upaya penegakan hukum menurut pandangan & cara-cara mereka sendiri.

HUMAN SECURITY

(Keamanan Manusia)

MULTI FASET KEAMANAN MANUSIA :

  • Keamanan kultural & agama.
  • Keamanan harta milik.
  • Keamanan hak-hak manusia.
  • Keamanan perempuan. Anak
  • dan lansia.
  • Keamanan kerja.
  • Keamanan keluarga & Kediaman.
  • Keamanan makanan.
  • Keamanan perjalanan.
  • Keamanan informasi.
  • Keamanan hak cipta.
  • Keamanan pendidikan.
  • Keamanan kesehatan. Jiwa & bencana.

Human security sbg Sistem keamanan yg Berlawanan dengan Sistem State sesurity

PENDEKATAN DLM KEAMANAN MANUSIA :

  • Pengusangan perang.
  • Pengusangan kekerasan.
  • Demokratisasi politik, ekonomi & hukum (peradilan)
  • Keadilan hukum.
  • Pelestarian lingkungan.
  • Penyelesaian konflik scr damai.
  • Perubahan umur kerja.
  • Multikulturalisme & multirelijionisme.
  • Hak manusia dg relativism kultural.
  • Ekoteknologi.

INDUSTRI KEAMANAN :

  • Asuransi (pendidikan, usia lanjut, rumah, kendaraan, kecelakaan, harta, pekerjaan, perjalanan).
  • Pengawalan, patroli, jaga malam.
  • Detektif swasta.
  • Pengamanan fisik (pagar, kunci, alarm, mata elektronik, senjata api, foto kamera).
  • Praktek dokter.
  • Akutansi.

TANTANGAN KEAMANAN MANUSIA MASA DEPAN :

  • Pangan, air, tanah, udara.
  • Ekologi.
  • Informasi.
  • Kemiskinan mayoritas.
  • Hak intelektual.
  • Bencana alam.
  • Perpecahan keluarga.
  • Kesehatan.
  • Radikalisasi agama.
  • Terorisme.
  • Trans-nasitional crime.
  • Keseimbangan biomassa.

PROBLEM SOSIAL MASA KINI

(Makro)

Upaya mempersenjatai diri dan upaya mengurangi persenjataan (armament and disarment)

Masalah Hak Asasi Manusia

Alih teknologi, inflasi, tawar-menawar secara kolektif (collective bargaining)

Biaya pemerintahan (government budgeting),

Inovasi kelembagaan (institutional innovation),

Restrukturisasi sosial (social restructuring)

Keikutsertaan buruh dalam mengelola perusahaan, juga dalam hal penentuan kebijaksanan (codetermination) serta keterlibatan buruh dlm manajemen (worker’s self management)

Hak atas non-diskriminasi (atas dasar jenis kelamin, gender, dan /atau kemampuan melahirkan anak, ras, kebangsaaan dst)

Perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan dalam bidang khusus, seperti lapangan kerja, sistem peradilan dll

Kebebasan vs kekerasan.

Hak sipil dan politik lainnya (berkumpul, mengelaurkan pendapat dll)

Pembagian waris bagi wanita.

Alokasi & peruntukan tanah.

Perubahan tata-nilai dlm kesenian (musik).

Perkawinan sesasama jenis. dll

KONFIGURASI PROBLEM SOSIAL

PROBLEM MAKRO

STRATEGIS

PROBLEM MESSO

TAKTIS

PROBLEM MIKRO

TEKNIS

GRAND THEORY

MIDDLE RANCE THEORY

LOWER THEORY

MASALAH KELEMBAGAAN

MASALAH ORGANISASI

MASALAH

INDIVIDU

Masalah Makro :

  • Masalah Keadilan.
  • Masalah Kemakmuran.
  • Masalah Keamanan.

Masalah Messo :

  • Sistem Penegakan Hukum.
  • Sistem Kepolisian Nasional.
  • Fungsi Lembaga Arbritase.

Masalah Mikro :

  • Persaingan Usaha.
  • Kepailitan Perusahaan.
  • Peranan lembaga.
  • Perbankan.
  • Perlidungan konsumen.
  • Perlindungan wanita.

KULIAH KE 3

ANALISIS MASALAH

Analisis merupakan kegiatan akal budi dlm rangka memecahkan masalah dan berupaya utk memperoleh jawabannya.

Jenis analisis :

  1. Analisis teoretis – suatu kajian untuk mengubah/menambah/ mengembangkan pengetahuan.
  2. Analisis praktis – suatu kajian untuk mengubah keadaan atau menyelesaikan suatu masalah.
  3. Analisis problematik – kombinasi dari analisis teoretis dan analisis praktis untuk mencari jalan keluar secara sistematis dlm konteks pemecahan mslh empiris. Dalam hal ini menempatkan proses dan problem dalam konteks sebagai suatu sistem.
  4. Analisis yuridis – cara berfikir yg terpola & terarah pd sistem kaidah hukum positif dan kenyataan di masyarakat. Tujuannya utk memelihara stabilitas dan prediktabilitas (menjamin ketertiban dan kepastian hukum), serta utk menyelesaikan kasus scr imparsial, obyektif, adil dan manusiawi.

Penalaran adalah proses berfikir dari premis ke premis utk

mencapai kesimpulan. Hasilnya disebut argumentasi.

Jenis-2 Argumentasi :

  1. Deduksi.
  2. Induksi.
  3. Abduksi.

Argumen deduksi = mengeksplisitkan kesimpulan yg sdh ada

dlm premis-2 scr tersirat. Bentuk dasarnya adl silogisme.

Hakekatnya merupakan penerapan premis umum pada premis

khusus atau premis mayor pada premis minor.

Argumen induksi = berdasarkan premis-2 khusus utk menarik

kesimpulan umum. Prosesnya membanding-bandingkan

sejumlah kejadian atau fakta, selanjutnya berdasarkan

kesamaan-2 dan perbedaan-2 menarik kesimpulan umum.

Argumen abduksi = berdasarkan sebuah kenyataan konkret yg

dipandang sbg problematika, disugestikan ke sbh aturan umum

utk menyelesaikan kejadian khusus ttt.

Penalaran yuridis adalah proses suatu berfikir dalam rangka mengidentifikasi hak-2 dan kewajiban-2 spesifik dari orang-2 tertentu. Secara teknik dijabarkan ke dalam enam langkah :

Memaparkan selengkap mungkin fakta dari suatu peristiwa yang menimbulkan masalah.

Mengidentifikasi sumber hukum yang aplikabel.

Menganalisis sumber-2 hukum utk menetapkan aturan-2 yang aplikabel & kebijakan (policy, tujuan kemasyarakatan) yang melandasi aturan-2 tersebut.

Mensintesiskan aturan-2 hukum yang aplikabel ke dlm suatu struktur koheren yang di dlm nya aturan yang lebih spesifik dikelompokkan ke bawah aturan yang lebih umum.

Menelaah fakta yang diperoleh utk memilah, menstrukturkan dan mengkualifikasi fakta yang relevan shg tampil peristiwa hukumnya.

Menerapkan struktur aturan-2 pada fakta yang relevan utk menetapkan hak-2 dan kewajiban-2 yang diciptakan olh fakta tersebut dg mengacu pada kebijakan yang melandasi aturan-2 tersebut.

Proses berfikir yuridis – Penalaran hukum = legal reasoning = argumen yuridis

Fenomena adalah hal-hal yang dapat dilihat dengan panca indera dan dapat diterangkan serta dinilai secara ilmiah. Fenomena ini merupakan gejala atau kejadian yang dapat ditangkap oleh indera manusia, misalnya gejala-gejala atau kejadian alam. Dalam kegiatan kajian terhadap suatu masalah, fenomena merupakan “titik awal” dalam upaya mendapatkan informasi-informasi dan dijadikan suatu hal yang ingin diketahui. Fenomena itu kemudian diabstraksikan dengan konsep-konsep yaitu istilah atau simbol-simbol yang mengandung pengertian singkat dari fenomena. Hasil dari suatu penelitian berupa fakta-fakta yang diungkapkan dalam bentuk proposisi-proposisi, baik berupa teori, dalil, hukum, digunakan untuk menjelaskan fenomena-fenomena tersebut. Dengan demikian fenomena-fenomena yang ingin diketahui akan terjawab setelah diperoleh fakta-fakta.

FENOMENA

Kata konsep berasal dari kata latin concipere yang berarti mencakup, mengandung, mengambil, atau menangkap. Kata bendanya adalah conceptus yang berarti tangkapan, sehingga arti konsep sebenarnya adalah tangkapan. Jika intelek (akal budi) manusia mengangkap atau melihat sesuatu, maka buah atau hasil dr tangkapan tersebut disebut konsep. Konsep dinyatakan dalam sebuah kata atau kalimat. Jadi konsep adalah istilah atau simbol-simbol yang mengandung pengertian singkat dari suatu fenomena. Dengan kata lain konsep itu penyederhanaan dari fenomena

K O N S E P

Data merupakan bentuk jamak dari datum. Dalam bahasa Indonesia, data diartikan sebagai keterangan yang benar dan nyata atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian (analisis). Data dapat berupa data kualitatif yaitu yang tidak berbentuk angka yang diperoleh dari wawancara, pengamatan, dan lain-lainnya, maupun kuantitatif berbentuk angka yang diperoleh dari penjumlahan atau pengukuran.

Jadi data adalah keterangan atau hasil dari pengamatan/ pengukuran baik berupa nilai-nilai maupun angka yang biasa dijadikan sebagai bahan dasar kajian atau analisis. Dalam suatu kajian, data digunakan untuk menguji kebenaran suatu hipotesis atau paradigma. Keabsahan hasil pengujian itu tergantung pada kebenaran dan ketepatan data serta kecermatan analisis data.

D A T A

Fakta berasal dari bahasa latin factum. Fakta merupakan bentuk jamak dari factum, berarti peristiwa, bukti atau berita yg merupakan kenyataan, atau sesuatu yg benar-benar terjadi.

Dengan demikian jika hipotesis atau paradigma dinyatakan benar setelah diuji secara empirik, maka hubungan-hubungan informasi yang diprediksikan menjadi penyebab masalah benar, artinya hubungan-hubungan tersebut benar-benar terjadi dan suatu peristiwa terbukti kebenaranya berdasarkan fakta.

F A K T A

T E O R I

Teori memiliki beberapa pengertian a. l :

Pendapat yg dikemukakan sbg keterangan mengenai suatu peristiwa. Misalnya, teori tentang kejadian bumi, teori tentang pembentukan negara.

Asas atau hukum scr umum yg menjadi dasar suatu kesenian atau ilmu pengetahuan, Misalnya teori ttg mengendarai mobil, teori ttg hukum dagang.

Seperangkat premis yg berhubungan scr logis baik linear maupun tdk linear dan dinyatakan scr sistematis utk menjelaskan gejala-gejala empiris.

Seperangkat konsep yg berhubungan satu sama lain yg menggambarkan st fenomena dlm hubungan scr kausalitas dg tujuan utk menerangkan, dan meramalkan fenomena.

P R E M I S

Rangkaian pernyataan mengenai hubungan antara dua atau lebih konsep, yg tidak perlu dibuktikan kebenarannya namun dpt diterima scr ilmiah (logis).

Contoh Jika mahasiswa Universitas Jayabaya pernah mengikuti kuliah di perguruan tinggi lain, maka mereka cenderung belajar secara aktif sehingga prestasinya cenderung lebih tinggi.

TEORI FUNGSIONAL

(Durkheim, A. Comte, M. Weber, T. Parsons, H. Spenser)

Kohesi sosial dalam masyarakat :

Di setiap masyarakat senantiasa dijumpai suatu keterkaitan (kohesi). Dalam masyarakat seperti itu terdapat pengelompokan intermedier atas lembaga‑lembaga kemasyarakatan, sehingga di dalamnya ada semacam struktur tertentu.

Jika dalam pengelompokan membagi nilai dengan norma‑norma yang sama, maka masyarakat memiliki aturan dalam pergaulan hidup, di mana orang‑orang mempunyai ikatan erat dalam pengelompokan intermedier, sehingga mereka mengindahkan nilai‑nilai dan norma pergaulan hidup tersebut.

Grand Theory

TEORI KONFLIK

(Hobbes, Karl Maarx, Galtung, Dahrendorf, Simmel, Coser, Slotkin)

Konflik merupakan fenomena yg normal dan natural.

Konflik dpt menimbulkan keadaan tidak enak, meresahkan, menegangkan, menakutkan namun syarat bagi suatu perubahan.

Konflik sosial merupakan pertentangan antara dua pihak atau lebih yang menyangkut masalah ekonomi, kekuasaan, keyakinan agama, ras.

Grand Theory

Teori‑teori Under Control atau teori‑teori untuk mengkaji perilaku jahat seperti teori Disorganisasi Sosial, teori Netralisasi dan teori Kontrol Sosial. Teori ini secara umum membahas mengapa ada orang melanggar hukum meskipun kebanyakan orang tidak demikian.

Teori‑teori Kultur, Status dan Opportunity seperti teori Status Frustasi, teori Kultur Kelas dan teori Opportunity yang menekankan mengapa adanya sebagian kecil orang menentang aturan yang telah ditetapkan masyarakat di mana mereka tinggal.

Teori Over Control yang terdiri dari teori Labeling, teori Konflik Kelompok dan teori Marxis. Teori ini lebih menekankan kepada masalah mengapa orang bereaksi terhadap kejahatan.

Lower Theory

A N O M I

(Emile Durkheim)

Anomi adalah keadaan deregulation dalam masyarakat, karena tidak ditaatinya aturan‑aturan yang telah mapan (aturan lama ditinggalkan sedangkan aturan baru belum ada), kehidupan menjadi seolah-olah tanpa pedoman, orang sulit manangkap apa yang diharapkan dari orang lain baik untuk bersikap maupun bertindak, sehingga keadaan menjadi galau atau membingungkan.

(R.K.MERTON)

Innovation (pembaharuan) adalah keadaan di mana tujuan dalam masyrakat diakui dan dipelihara, akan tetapi tdk terjadi perubahan sarana yang dipergunakan untuk mencapai tujuan. Masyarakat masih ada yang percaya dengan cara-cara lama untuk mencapai tujuan, namun beralih menggunakan sarana baru jika menemui halangan terhadap cara yang digunakan untuk mencapai kesusksesan.

Conformity (menyetujui) adalah suatu keadaan di mana warga masyarakat menerima tujuan dan sarana‑sarana baru (legitimate mean) yang berkembang di masyarakat karena ada tekanan sosial. Di sisi lain meskipun masyarakat memiliki sarana yang terbatas tetapi tidak melakukan penyimpangan, mereka melanjutkan pencapaian tujuan hidup dan percaya atas legitimasi sarana-sarana konvensional dengan mana kesusksesan akan dicapai.

Ritualism (tatacara keagamaan) yaitu keadaan di mana warga masyarakat yang telah menerima tujuan dan sarana-sarana baru, namun sarana­sarana baru tidak kunjung diadakan. Masyarakat meredakan ketegangan dengan menurunkan skala aspirasi sampai pada batas yang bisa mereka capai daripada mengejar tujuan budaya kesuksesan yg hanya ilusi.

Retreatism (penarikan diri) yaitu keadaan di mana warga masyarakat melepaskan tujuan budaya sukses dan sarana-sarana sah. Warga masyarakat mulai menyesuaikan diri dari menurut cara-cara sendiri, misalnya dengan mabok-mabokan, pecandu narkoba hingga puncaknya bunuh diri.

Rebellion (pemberontakan) yaitu keadaan di mana tujuan dan sarana yang terdapat dalam masyarakat ditolak, berusaha untuk mengganti atau mengubah seluruhnya. Meraka juga menginginkan utk mengubah sistem melalui social disobidien (pembangkangan sosial).

EXCHANGE THEORY

(Peter Blau)

Premis-premisnya :

Pertukaran sosial tidak simetris, ttp dilandasi olh sistem stratifikasi berdasarkan kekuasaan dan wewenang.

Perbedaan status dlm masyarakat berakibat adanya perbedaan transaksi dalam pertukaran antar warga, status yg rendah ditentukan olh status yg tinggi.

Legitimasi pemimpin dlm masyarakat tdk menjamin para anggota merasa puas thd kepemimpinannya, atau memahami apa yang diharuskan olh pimpinan, karena setiap pertukaran salalu diikuti oleh pamrih atau balasan.

Kekuasaan dan otoritas dalam masyarakat sangat tergantung pd hasil perbandingan cost dan reward yg menguntungkan semua pihak.

Dalam organisasi hubungan yg asimetris dilestarikan melalui kekuasaan yg memaksa.

TEORI KONTROL SOSIAL

(Reiss)

Lahirnya teori Kontrol Sosial dilatarbelakangi oleh tiga aspek perkembangan dalam masyarakat : (1) Adanya reaksi dari teori labeling dan konflik yang dilandasi tingkah laku kriminal. Sebagaimana acuan, teori ini kurang menganalisis masalah kriminal dan hanya mengarah pada subyek perilaku menyimpang; (2) Munculnya studi tentang criminal justice sebagai suatu ilmu telah mempengaruhi hukum menjadi lebih pragmatis serta berorientasi pada sistem; dan (3) Teori Kontrol Sosial dikaitkan dg teknik penelitian, khususnya terhadap tingkah laku remaja, yakni self report survey.

TEORI KONTROL SOSIAL

(Nye)

Menurut Nye, manusia diberi kendali supaya tidak melakukan pelanggaran, proses sosialisasi yang adequat (memadai) akan mengurangi terjadinya delinkuensi. Pendidikan terhadap seseorang untuk melakukan pengekangan keinginan (impulse). selain itu, kontrol intemal dan ekstemal harus kuat utk membangun ketaatan terhadap hukum (law‑abiding).

Premis teori Kontrol Sosial :

  1. Harus ada kontrol intemal maupun ekstemal.
  2. Manusia diberikan kaidah‑kaidah supaya tidak melakukan pelanggaran.
  3. Proses sosialisasi yang ade quat (memadai) akan mengurangi terjadinya delinkuen.
  4. Ketaatan thd hukum (law abiding).

TEORI LABELING

(Micholowsky)

Premis-premis teori Labeling sebagai berikut :

  1. Kejahatan merupakan kualitas dari reaksi masyarakat atas tingkah laku seseorang.
  2. Reaksi itu menyebabkan tindakan seseorang dicap sebagai penjahat.
  3. Umumnya tingkah laku seseorang yang dicap jahat menyebabkan orangnya juga diperlakukan sebagai penjahat.
  4. Seseorang yang dicap dan diperlakukan sebagai penjahat terjadi dalam proses interaksi, di mana interaksi tersebut diartikan sebagai hubungan timbal balik antara individu, antar kelompok dan antar individu dan kelompok.
  5. Terdapat kecenderungan di mana seseorang atau kelompok yang dicap sebagai penjahat akan menyesuaikan diri dengan cap yang disandangnya.

Teori Labeling Howard S. Becker menekankan dua aspek:

(1) Penjelasan tentang mengapa dan bagaimana orang‑orang tertentu sampai diberi cap atau label sebagai penjahat; dan (2) Pengaruh daripada label itu sebagai konsekuensi penyimpangan tingkah laku, perilaku seseorang bisa sungguh2 menjadi jahat jika orang itu di cap jahat.

Edwin Lemert membedakan tiga penyimpangan, yaitu: (1) Individual deviation, di mana timbulnya penyimpangan diakibatkan oleh karena tekanan psikis dari dalam; (2)Situational deviation, sebagai hasil stres atau tekanan dari keadaan; dan (3) Systematic deviation, sebagai pola‑pola perilaku kejahatan terorganisir dalarn sub‑sub kultur atau sistem tingkah laku.

Pada dasarnya teori labeling menggambarkan:

(1) Tidak ada satupun perbuatan yang pada dasarnya bersifat kriminal; (2) Predikat kejahatan dilakukan oleh kelompok yang dominan atau kelompok penguasa; (3) Penerapan aturan tentang kejahatan dilakukan untuk kepentingan pihak yang berkuasa; (4) Orang tidak menjadi penjahat karena melanggar hukum, tetapi karena ditetapkan demikian oleh penguasa; dan (5) Pada dasarnya semua orang pernah melakukan kejahatan, sehingga tidak patut jika dibuat kategori orang jahat dan orang tidak jahat. Premis tersebut menggambarkan bahwa sesungguhnya tidak ada orang yang bisa dikatakan jahat apabila tidak terdapat aturan yang dibat oleh penguasa untuk menyatakan bahwa sesuatu tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang diklasifikasikan sebagai kejahatan.

DIFFERENTIAL ASSOCIATION THEORY

(Edwin H. Sutherland)

Sembilan premis perilaku jahat :

  1. Perilaku kejahatan adalah perilaku yang dipelajari, bukan warisan.
  2. Perilaku kejahatan dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam suatu proses komu­nikasi. Komunikasi tersebut dapat bersifat lisan atau dengan bahasa tubuh).
  3. Bagian terpenting dalam proses mempelajari perilaku kejahatan terjadi dalam hubungan personal yang intim. Secara negatif ini berarti bahwa komunikasi interpersonal seperti melalui bioskop, surat kabar, secara relatif tidak berperanan penting dalam terjadinya kejahatan).
  4. Ketika perilaku kejahatan dipelajari, maka yang dipelajari termasuk: (a) teknik melakukan kejahatan, (b) motif-­motif, dorongan‑dorongan, alasan‑alasan pembenar dan sikap‑sikap tertentu).
  5. Arah dan motif dorongan itu dipelajari melalui definisi-­definisi dari peraturan hukum. Dalam suatu masyarakat, kadang seseorang dikelilingi oleh orang‑orang yang secara bersa­maan melihat apa yang diatur dalam peraturan hukum sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan dipatuhi, namun kadang ia dikelilingi orang‑orang yang melihat aturan hukurn sebagai sesuatu yang memberikan peluang dilakukannya kejahatan.
  6. Seseorang menjadi delinkuen karena ekses pola‑pola pikir yang lebih melihat aturan hukurn sebagai pernberi peluang melakukan kejahatan daripada melihat hukurn sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dipatuhi
  7. Asosiasi Diferensial bervariasi dalam frekuensi, durasi, prioritas serta intensitasnya.
  8. Proses mempelajari perilaku jahat diperoleh lewat hubungan dengan pola‑pola kejahatan dan mekanisme yang lazim terjadi dalam setiap proses belajar secara urnum.
  9. Sementara itu perilaku jahat merupakan ekspresi dari kebutuhan nilai umum, namun tidak dijelaskan bahwa perilaku yang bukan jahatpun merupakan ekspresi dari kebutuhan dan nilai‑nilai umum yang sama.

SOCIAL REALITY OF CRIME THEORY

(Richard Quinney)

Premis 1: Definisi ttg tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga‑warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan.

Premis 2: Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak yang membuat perumusan.

Premis 3: Definisi tindak kejahatan diterapkan di dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk pelaksanaan dan administrasi hukum pidana. Kepentingan penguasa ikut mencampuri di semua tahap dimana kejahatan itu diciptakan.

Premis 4: Pola aksi tindakan melanggar hukum atau tidak tergantung pada faktor : (1) kesempatan dalam masyarakat; (2) pengalaman belajar; (3) identifikasi pada pihak‑pihak lain; (4) konsep diri.

Premis 5: Pemahaman ttg tindak kejahatan dibentuk dan diserap ke dalam kelompok-­kelompok masyarakat lewat sarana komunikasi.

CULTURE CONFLICT THEORY

(Thorsten Sellin)

Premis 1: Bertemunya dua budaya besar.

Konflik budaya dapat terjadi apabila ada benturan aturan pada batas daerah budaya yang berdampingan. Pertemuan tersebut mengakibatkan terjadinya kontak budaya diantara mereka baik dalam kaitan agama, orientasi kerja, cara berdagang dan budaya minum-minuman keras, judi dan lain-lain yang dapat mernperlemah budaya kedua belah fihak.

Premis 2: Budaya besar menguasai budaya kecil.

Konflik budaya dapat juga terjadi bila satu budaya memperluas daerah berlakunya ke budaya lain. Hal ini terjadi biasanya dengan menggunakan undang­undang dimana suatu kelompok budaya diperlakukan untuk daerah lain.

Premis 3: Anggota dari suatu budaya pindah kebudaya lain.

Konflik budaya timbul karena orang‑orang yang hidup dalam budaya tertentu pindah ke lain budaya yang berbeda.

SUB-CULTURE THEORY

Teori sub‑culture membahas kenakalan remaja serta perkembangan dari berbagai tipe gang anak-anak di AS.

Teori sub‑culture dipengaruhi oleh kondisi intelektual (intelectual heritage) aliran Chicago, konsep anomie Robert K. Merton dan Solomon Kobrin yang melakukan penelitian terhadap hubungan antara gang jalanan dengan orang laki‑laki yang berasal dari komunitas kelas bawah (lower class). Hasil penelitiannya menunjukkan ada kaitan antara hierarki politis dengan kejahatan teroganisir.

Ada dua teori sub-culture

Teori Delinquent Sub‑Culture

Albert K. Cohen dalarn bukunya Delinquent Boys (1955) berusaha memecahkan masalah kenakalan remaja dengan meggabungkan teori Disorganivasi Sosial dari Shaw dan McKay, teori Differential Association Edwin H. Sutherland dengan teori Anomie R.K. Merton. Cohen menyimpulkan bahwa kondisi tsb menyebabkan terjadinya peningkatan perilaku delinkuen kalangan remaja di daerah kumuh (slum). Konklusinya menyebutkan bahwa perilaku delinkuen di kalangan remaja kelas bawah merupakan cermin ketidak puasan warga terhadap norma dan nilai kelompok kelas menengah yang mendominasi kultur Amerika.

Teori Differential Opportunity (Perbedaan kesempatan)

Teori ini dikemukakan oleh Richard A.Cloward dan Leyod E. Ohlin yang membahas perilaku delinkuen remaja (gang) di Amerika. Menurut Cloward, deviasi perilkau remaja itu terjadi karena ada perbedaan kesernpatan yang dimiliki anak‑anak untuk mencapai tujuan hidupnya.

Tiga tipe gang kenakalan remaja: (1) Criminal Sub- Sulture, bilamana masyarakat terintegrasi dg baik, mk gang akan berlaku sebagai kelompok yang belajar dari orang dewasa. Aspek itu berkorelasi dengan organisasi kriminal; (2) Retreatist Sub‑culture, remaja tidak memiliki struktur kesempatan shg banyak melakukan perilaku menyimpang (mabuk‑mabukan, penyalahgunaan narkoba, dan lain sebagainya); (3) Conflict Sub‑culture, terdapat dalam masyarakat yang tidak terintegrasi sehingga para remaja menunjukkan perilaku bebas. Ciri khas gang ini adl kekerasan, perampasan harta benda, dan perilaku menyimpang lainnya.

TEORI KEKERASAN KOLEKTIF

(Tilly)

Kekerasan Kolektif Primitif – pada dasarnya non politis, ruang lingkupnya terbatas pada st komunitas lokal (contoh : pengeroyokan thd pencopet yg tertangkap tangan).

Kekerasan Kolektif Reaksioner – merupakan reaksi thd penguasa, pelaku dan pendukungnya tdk semata-mata berasal dr st komunitas lokal, melainkan siapa saja yg merasa sesuai dg tujuan kolektif atau tdk setuju dg sistem yg tdk adil (contoh : demonstrasi buruh)

Kekerasan Kolektif Modern – merupakan sarana utk mencapai tujuan politis atau ekonomis dlm masyarakat (contohnya: kerusuhan 14 Mei 1998 di Jakarta).

TEORI KONSPIRASI

(Mathias Brockers)

Mutasi dlm kehidupan tdk saja terjadi atas dsr pertarungan atau persaingan soal keberadaan, ttp juga persekutuan & kerjasama yg justru memungkinkan terjadinya evolusi.

Dlm kehidupan A bersepakat dg B tanpa diketahui C utk memperoleh keuntungan adl wajar.

Konspirasi mengandung bujukan atau rayuan, bukan sekedar bernada sama. Kata-kata yg saling terkait membuat hal-hal yg rumit menjadi sederhana.

Jika tidak ada bukti yg difinitif, kebenaran harus diuji scr berulang-ulang.

Kecenderungan melempar tggjwb masalah yg rumit & menyengsarakan merupakan ciri perilaku manusia.

Misteri yg tdk mampu dijelaskan scr logika akan dilarikan kpd “sdh kehendak Tuhan” sbg Sang Pencipta.

Konspirasi membuat masalah yg rumit menjadi sederhana, dan menjadi alat ideal utk propaganda.

Syak wasangka adl suatu keraguan, kritik dpt dijadikan bukti bagi realitas utk kemajuan.

PENCEGAHAN KEJAHATAN

Pencegahan = antisipansi sebelum masalah terjadi, penanganan kejahatan pada hulu permasalahan.

Mencegah orang menjadi penjahat & menjadi korban kejahatan.

Mengendalikan keadaan agar tidak dimanfaatkan utk berbuat jahat.

Pengenalan metode penanganan kejahatan, serta peluang terjadinya kejahatan sejak dini (sejak anak-anak melalui pembinan terhadap kenakalan remaja.

Perasaan takut thd pelaku kejahatan (karena niat & peluang berbuat jahat longgar), shg perasaan aman masyarakat terganggu.

Akar masalah kejahatan menyangkut Faktor Korelatif Kriminogen.

Pencegahan kejahatan adalah upaya bersama yang dilakukan oleh aparat dan masyarakat umum dalam menjaga kelembagaan sosial, sistem sosial, dan peran-peran masyarakat melalui mekanisme yg telah melembaga untuk mewujudkan perasaan aman.

DESAS-DESUS

Berita yg menyebar secara cepat, tidak berdasarkan fakta (kenyataan), dr persoalan moral hingga kenegaraan.

Disebarkan kr pd dasarnya orang perlu & suka.

Tercipta manakala terjadi ketegangan sosial.

Dpt merusak nama baik (reputasi), kaburkan tujuan, lemahkan semangat – digunakan utk propaganda.

Tdk dpt dibantah scr efektif hanya dg menggunakan penjelasan yg rasional.

Desas-desus yg berlangsung lama & diterima sbg kebenaran bisa menjadi legenda.

P A N I K

Kondisi emosional yg diwarnai olh keputusasaan & ketakutan yg tdk terkendali, disertai penyelematan diri scr kolektif yg didasari olh sikap histeris.

Terjadi pd pok yg mengalami keletihan kr tekanan jiwa (stress) sesaat atau berkepanjangan, berada dalam keadaan sangat berbahaya & hanya memiliki kemungkinan membebaskan diri scr terbatas.

Setiap orang menempuh cara utk melindungi dirinya sendiri.

“Kepemimpinan” sangat diperlukan dlm suasana panik guna mengorganisasi agr kerjasama; hilangkan ketidakpastian dg cara memberi arahan & membangun kepercayaan diri.

PERILAKU KOLEKTIF

(Horton & Hunt, Smelser, Kornblum, Light, Keller)

Tindakan yg dilakukan scr bersama olh sejumlah orang, bersifat temporer (tdk bersifat rutin), tdk terorganisasi. Cenderung tdk terkendali.

Sebagai tanggapan atas rangsangan tertentu atau dipicu olh suatu rangsangan yg sama (peristiwa, benda, ide), sangat dimungkinkan merusak dan berlaku kriminal.

Contoh : Kerumunan berubah menjadi penjarahan.

Penjarahan di New York – 1977, Los Angeles – 1992, 10 Mei 1963 di Bandung, 13-15 Mei 1998 di Jakarta.

Perlu disiapkan teknik pengendalian kerumunan.

MASALAH-2 SOSIAL YURIDIS

  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (UU No.7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta)
  • Badan Arbritase Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa
  • Konspirasi Tender Dalam Hukum Persaingan Usaha
  • Kontrak Investasi Antara Perusahaan Nasional dengan Investor……(Tinjauan dari teori funsional)
  • Peranan KPK Dalam Mendinamisir CJS Guna Mengoptimalkan Pemberantasan Korusi di Indonesia (Tinjauan dari teori fungsional).
  • Koordinasi Kerja Antara Polri dan BC Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan di…(Tinjauan dari teori fungsional).
  • Transfer Dana Secara Elektronik Melalui Kartu Kredit (tinjauan dari teori pertukaran)
  • Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Produk ……(Tinjauan dari teori konflik…)
  • Perlidungan Hukum Terhadap Wanita Korban Kejahatan Perkosaan (Tinjauan dari teori social reality of crime)
  • PHK Terhadap Karyawan Yang Melanggar Perjanjian Kerja (tinjauan dari teori konflik…).
  • Keputusan Hakim Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-anak (Tinjauan dari teori social reality of crime).
  • Tindak Pidana Aborsi Ditinjau Dari UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Tinjauan dari teori kontrol sosial).
  • Penanggulangan Narkotika Di Lingkungan Remaja Berdasarkan UU No.22 Tahun 1991 Tinjauan dari teori kontrol sosial).
  • Sikap Para Gelandangan Terhadap perilaku Seks (Tinjauan dari teori differential assosiation).
  • Fenomena Inul Daratista Dalam Konteks Pornoaksi (Tinjauan dari teori Anomi)
  • Analisis Terorisme Di Indonesia (Tinjauan dari teori konflik…).
  • Ada Tommy Di Tenabang (Tinjauan dari teori funsionalisme R.K Merton)
  • Kiprah Ustad Abu Ba’asir (Tinjauan dari teori labeling)
  • Tawuran Antar Warga Masyarakat Desa Gabus Dan Dese Jatimulyo (Tinjauan dari teori anomi R.K. Merton).
  • Pemberian Release & Discharge (Tinjauan dari Teori Social Reality of Crime)
  • Kejahatan Carding (Tinjauan Dari Teori Differential Association)
  • Tindak Pidana Korupsi Yang Melibatkan Akbar Tanjung (Tinjauan Dari Teori Labeling)
  • Rudy Ramli Dalam Kasus Bank Bali (Tinjauan Dari Teori Differential Association)
  • Analisis Kasus Teluk Buyat Ditinjau Dari Teori Konflik.
  • Kelompok Kapak Merah Ditinjau Dari Teori Differential Association.
  • KKN H.M Soeharto Ditinjau Dari Teori Social Reality Of Crime.
  • Pegawai Tengah Karier Sebagai Change Leader The Telkom Way 135 Menuju Transformasi Customer Centric Company (Tinjauan dari teori pertukaran).

2 thoughts on “Sosiologi Hukum”

  1. haiiiii aku anak hukum MAKASSAR

    aku mau nanya,,,,,aliran marx yurisprudensi itu apa yah???? kok susah bgd nyarinya….

    maksiiii….

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.